Halalkah Bayi Tabung

0
31

🌏Ustadzah Menjawab
📝Ustadzah Novria, S.Si
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍄🌷🌹
Assalamualaikum ustadz/ustadzah saya kan udah nikah 10 tahun belum di kasih momongan. Sudah berobat ke dokter ada masalah, dokter kasih saran untuk bayi tabung. Di halalkan tidak sama agama bayi tabung itu?
Kalau saya mau adopsi anak, bagaimana ya caranya agar anak tersebut menjadi mahrom saya dan suami?
Saya dengar kan harus melalui air susu saudara kandung, tapi kalau saudara kandung baik saya dan suami tidak ada yang melahirkan dan tidak ada air susu, apa ada cara lain?
Terima kasih banyak sebelumnya 😊😊#A 40
————–
🌿🌿Jawaban🌿🌿
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Dalam proses bayi tabung dan kehamilan secara alami, proses tahapan dari pembuahan sampai terbentuknya embrio/ janin sama dengan proses kehamilan alami, dari pembuahan sampai terjadinya embrio.. Hanya saja proses bayi tabung atau inseminasi buatan terjadi diluar rahim. Proses fertilisasi/pembuahan terjadi dalam satu tabung yang dikondisikan sama dengan rahim ibu, jika telah terjadi pembuahan maka embrio ini akan dipindahkan ke dalam rahim ibu untuk di besarkan secara internal dan itu juga jika srmua proses pemeriksaan ahli bahwa rahim istri bisa mengandung anak tersebut sampai proses partus/melahirkan.
Bayi tabung hukumnya halal jika sel telur dan sperma berasal dari suami istri tersebut. Hanya prosesnya tidak terjadi secara alami, tetapi dikerjakan oleh para ahli dalam pembuatan bayi tabung tsb. Saat ini sudah banyak klinik dan rumah sakit yang menyediakan pembuatan bayi tabung.
Tentang anak adopsi
Dalam Alqur’an surat Al-Ahzab ayat 4-5 disebutkan bahwa:
  
: مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ   ۚ  وَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰٓـئِْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ   ۚ  وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَآءَكُمْ اَبْنَآءَكُمْ    ؕ  ذٰ  لِكُمْ قَوْلُـكُمْ بِاَ فْوَاهِكُمْ    ؕ  وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ
Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَآئِهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ   ۚ  فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْۤا اٰبَآءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ  ؕ  وَ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَاۤ اَخْطَأْ تُمْ بِهٖ ۙ  وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ    ؕ  وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Di ayat tersebut dikatakan bahwa anak angkat/adopsi tidaklah sama dengan anak kandung 😊.
Dari opsi tersebut jika peluang untuk bayi tabung lebih besar untuk kehamilan, maka suami istri tersebut bisa melakukannya..
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍄🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
📲Sebarkan! Raih pahala…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here