๐ณUstadz Menjawab๐ณ
โUst. Rikza Maulana Lc.M.Ag
๐Kamis, 17 Juni 2016 M
12 Ramadhan 1437H
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ ๐๐ท๐๐น
Assalamuallaikum wr wb Ustadz,
Apakah zakat profesi harus dikeluarkan dengan perhitungan :
A. 2.5% ร gross income
Atau
B. 2.5%ร gross – hutang?
Mungkin memang ada perbedaan pendapat yang boleh di share untuk pengetahuan kami.Jazakumullah khairan katsiran. ๐
ฐ0โฃ8โฃ
๐ฟ Jawabannya
ู ุนูููู
ุงูุณูุงู
ู ุฑุญู
ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Zakat dikeluarkan setelah dikurangi hutang.Namun hutang yang dimaksud adalah hutang yg jatuh tempo pada saat tersebut,bukan akumulasi hutang secara keseluruhan. Misal,punya cicilan pembiayaan rumah, perbulan Rp 3 Juta. Maka,dikurangi dulu dari penghasilan brutonya,utk membayar hutangnya. Lalu baru sisanya di kalikan 2,5%.
Wallahu A’lam
——————–
๐Ustadzah Menjawab
โUstadzah Ida Faridah, S.Pd.I
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐๐ท๐น
Assalaamu ‘alaikum wrwb…
Mohon materi pencerahan tentang zakat profesi.
Syukron bapak/ibu ustadz/ustadzah..
[A13]
——
JAWABAN:
ู ุนูููู
ุงูุณูุงู
ู ุฑุญู
ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Zakat profesi termasuk zakat mal, yaitu al-mal al-mustafaad (kekayaan yg d peroleh oleh seorang muslim melalu bentuk usaha baru yang sesuai dengan syari’at islam). Adapun profesi baru yang d maksud adalah dokter, insinyur, dan pengacara. Para ulama sepakat bahwa harta pendapatan wajib di keluarkan zakatnya apabila mencapai batas nisab. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, dengan kadar zakat 2,5%
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan.
โAbu Hanifah mengatakan, harta pendapatan itu di keluarkan zakatnya apabila mencapai masa setahun penuh kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis. Untuk itu harta penghasilan di keluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai batas nisab
โImam Malik berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan tidak di keluarkan sampai satu tahun penuh, baik harta itu sejenis dengan harta pemiliknya atau tidak sejenis.
โImam Syafe’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan itu di keluarkan bila mencapai waktu satu tahaun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.
Wallahu a’lam.
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐ผ๐ท๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…