Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya ingin bertanya mengenai pembagian warisan dalam islam. Telah jelas bahwa pembagian warisan kepada anak laki2 jauh lebih banyak daripada perempuan. Tapi bagaimana jika ortu ingin memberikan warisan yg lebih ke anak perempuan di banding laki2 . hukumnya bagaimana ? Mohon penjelasannya . jazakallah
Wassalamu’alaikum.wr.wb.. # A36
πΉππΉππΉππΉπ
Jawaban
βOleh: Ustadzah Ida Faridah
Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΨ§Ω Ω Ψ±ΨΩ Ψ© Ψ§ΩΩΩ Ω Ψ¨Ψ±ΩΨ§ΨͺΩ Ψ
Islam agama rahmatal lil’alamin, dalam pembagian warisan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dr anak perempuan bukan berarti tidak adil, tetapi karena islam menitikberatkan pada berat ringanya pada tanggung jawab.
Sesuatu hal jika tidak sesuai dengan aturan yang udah ada maka hukumnya haram. Harta pusaka itu wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an.
” Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqarah : 188)
Kalaupun orang tua ingin memberikan harta lebih kepada anak perempuanya ada satu cara yaitu dengan cara *WASIAT*, namun wasiat ini tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaannya kecuali apabila diijinkan ahli waris sesudah matinya yang berwasiat.
“Sesungguhnya Allah menganjurkan untuk bersedakah atasmu dengan harta sepertiga harta pusaka kamu. Ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu.”
(HR. Ad Daru Quthni dari Mu’ad bin Jabal).
Wallahu a’lam.
ππΉππΉππΉππΉ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







