Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya ingin bertanya mengenai pembagian warisan dalam islam. Telah jelas bahwa pembagian warisan kepada anak laki2 jauh lebih banyak daripada perempuan. Tapi bagaimana jika ortu ingin memberikan warisan yg lebih ke anak perempuan di banding laki2 . hukumnya bagaimana ? Mohon penjelasannya . jazakallah
Wassalamu’alaikum.wr.wb.. # A36
๐น๐๐น๐๐น๐๐น๐
Jawaban
โOleh: Ustadzah Ida Faridah
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Islam agama rahmatal lil’alamin, dalam pembagian warisan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dr anak perempuan bukan berarti tidak adil, tetapi karena islam menitikberatkan pada berat ringanya pada tanggung jawab.
Sesuatu hal jika tidak sesuai dengan aturan yang udah ada maka hukumnya haram. Harta pusaka itu wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an.
” Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqarah : 188)
Kalaupun orang tua ingin memberikan harta lebih kepada anak perempuanya ada satu cara yaitu dengan cara *WASIAT*, namun wasiat ini tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaannya kecuali apabila diijinkan ahli waris sesudah matinya yang berwasiat.
“Sesungguhnya Allah menganjurkan untuk bersedakah atasmu dengan harta sepertiga harta pusaka kamu. Ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu.”
(HR. Ad Daru Quthni dari Mu’ad bin Jabal).
Wallahu a’lam.
๐๐น๐๐น๐๐น๐๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130