Hukum Sterril Kandungan Dalam Islam

0
62

Pertanyaan

Assalamualaikum.wr.wb. ustadz..ada seorang istri yg sudah 2x melahirkan dan setiap kehamilannya selalu bermasalah (mengidap pre eklamsia parah). Sehingga si istri ini bermaksud untuk di sterilkan (tidak dapat hamil lagi). Pertanyaan ana apakah hukum steril si istri dalam tinjauan hukum syariat islam karena bila hamil mudharatnya juga besar. Demikian, Jazakallahu khayran katsiro ustadz. i-02

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒป๐ŸŒผ๐ŸŒธ๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน


Jawaban

โœOleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu โ€˜Ala Rasulillah wa Baโ€™d:

Pada dasarnya, sterilisasi baik vasektomi (pada laki-laki) dan tubektomi (pada perempuan)  adalah terlarang. Apalagi alasannya hanya karena takut memiliki anak, karena keyakinannya atas ketidakmampuannya membiayai hidup mereka. Ditambah lagi, itu merupakan merubah ciptaan Allah ๏ทป yang ada pada mereka. Maka, larangannya sangat jelas.

Tetapi, jika hal itu dilakukan karena adanya alasan kuat yang bukan dugaan semata, tetapi memang terbukti ada dan atas rekomendasi dokter ahli yang terpercaya, berupa madharat/bahaya yang mengancam nyawa si ibu dan janin, maka tidak apa-apa dia melakukannya.

Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka  menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al โ€˜aql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al โ€˜irdh (kehormatan).

Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, hatta dengan cara yang sebenarnya terlarang. Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Al Quran dan As Sunnah yang begitu banyak.

Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:

๐Ÿ“Œ Adh Dharuuriyah Tubiihul Mahzhurah โ€“ Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh

๐Ÿ“Œ Irtikaab Akhafu dhararain โ€“ Menjalankan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.

Maka, upaya sterilisasi dalam rangka menjaga kehidupan dan jiwa si ibu, adalah perkara yang dibolehkan oleh syaraโ€™, jika memang itulah jalan yang mesti ditempuh sebagaimana rekomendasi dokter ahli yang terpercaya.
Wallahu Aโ€™lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here