Pertanyaan
Assalamualaikum.wr.wb. ustadz..ada seorang istri yg sudah 2x melahirkan dan setiap kehamilannya selalu bermasalah (mengidap pre eklamsia parah). Sehingga si istri ini bermaksud untuk di sterilkan (tidak dapat hamil lagi). Pertanyaan ana apakah hukum steril si istri dalam tinjauan hukum syariat islam karena bila hamil mudharatnya juga besar. Demikian, Jazakallahu khayran katsiro ustadz. i-02
๐ฟ๐บ๐๐ป๐ผ๐ธ๐๐ท๐น
Jawaban
โOleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu โAla Rasulillah wa Baโd:
Pada dasarnya, sterilisasi baik vasektomi (pada laki-laki) dan tubektomi (pada perempuan) adalah terlarang. Apalagi alasannya hanya karena takut memiliki anak, karena keyakinannya atas ketidakmampuannya membiayai hidup mereka. Ditambah lagi, itu merupakan merubah ciptaan Allah ๏ทป yang ada pada mereka. Maka, larangannya sangat jelas.
Tetapi, jika hal itu dilakukan karena adanya alasan kuat yang bukan dugaan semata, tetapi memang terbukti ada dan atas rekomendasi dokter ahli yang terpercaya, berupa madharat/bahaya yang mengancam nyawa si ibu dan janin, maka tidak apa-apa dia melakukannya.
Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al โaql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al โirdh (kehormatan).
Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, hatta dengan cara yang sebenarnya terlarang. Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Al Quran dan As Sunnah yang begitu banyak.
Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:
๐ Adh Dharuuriyah Tubiihul Mahzhurah โ Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh
๐ Irtikaab Akhafu dhararain โ Menjalankan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.
Maka, upaya sterilisasi dalam rangka menjaga kehidupan dan jiwa si ibu, adalah perkara yang dibolehkan oleh syaraโ, jika memang itulah jalan yang mesti ditempuh sebagaimana rekomendasi dokter ahli yang terpercaya.
Wallahu Aโlam.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130