๐ณUstadz Menjawab
โUst. Farid Nu’man Hasan
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Assalamu’alaikum wr wb..
Saya mau mnanyakan tentang seputar aqiqah,
1. apa hukum mengaqiqahkan anak?
2. apakah boleh mengaqiqahkan bukan pada hari ke7(hari ke 14,21 dst)
3. setelah mencukur rambut,
kemudian ditimbang dan dihargai apakah dengan harga emas ataukah dengan harga perak?
4. apakah boleh membagikan uang yg dari mencukur rambut anak yg aqiqah beberapa bulan setelahnya?
Demikian jazakallah khairan katsira. Member Manis ๐
ฐ2โฃ8โฃ.
๐ดJawaban nya.
๐ด๐ปTentang AQIQAH๐ป๐ด
Wa alaikumsalam wr wb….. 1โฃ Definisi Aqiqah:
Imam Ibnu Hajar Rahimahullah, beliau menulis sebagai berikut dalam Al Fath:
ููุงูู ุงููุฎูุทููุงุจูููู : ุงููุนููููููุฉ ุงูุณูู ุงูุดููุงุฉ ุงููู ูุฐูุจููุญูุฉ ุนููู ุงููููููุฏ ุ ุณูู ููููุชู ุจูุฐููููู ููุฃููููููุง ุชูุนููู ู ูุฐูุงุจูุญููุง ุฃููู ุชูุดููู ููุชูููุทูุน . ููุงูู : ููููููู ูููู ุงูุดููุนูุฑ ุงูููุฐูู ููุญูููู . ููููุงูู ุงูุจูู ููุงุฑูุณ : ุงูุดููุงุฉ ุงูููุชูู ุชูุฐูุจูุญ ููุงูุดููุนูุฑ ูููู ู ูููููู ูุง ููุณูู ููู ุนููููููุฉ
Berkata Al Khaththabi: Aqiqah adalah nama bagi kambing yang disembelih karena kelahiran bayi. Dinamakan seperti itu karena aqiqah adalah merobek sembelihan tersebut yaitu mengoyak dan memotong. Dia berkata: dikatakan aqiqah adalah rambut yang sedang dicukur. Berkata Ibnu Faris: Kambing yang disembelih dan rambut, keduanya dinamakan aqiqah. (Fathul Bari, 9/586. Darul Fikr)
Imam Ash Shanโani Rahimahullah mengatakan:
ุงููุนููููููุฉู ูููู ุงูุฐููุจููุญูุฉู ุงูููุชูู ุชูุฐูุจูุญู ููููู
ููููููุฏู .
ููุฃูุตููู ุงููุนูููู ุงูุดููููู ููุงููููุทูุนู ููููููู ูููุฐููุจููุญูุฉู ุนููููููุฉู ููุฃูููููู ููุดูููู ุญูููููููุง ููููููุงูู ุนููููููุฉู ูููุดููุนูุฑู ุงูููุฐูู ููุฎูุฑูุฌู ุนูููู ุฑูุฃูุณู ุงููู
ููููููุฏู ู
ููู ุจูุทููู ุฃูู
ูููู ููุฌูุนููููู ุงูุฒููู
ูุฎูุดูุฑูููู ุฃูุตูููุง ููุงูุดููุงุฉู ุงููู
ูุฐูุจููุญูุฉู ู
ูุดูุชููููุฉู ู
ููููู .
โAqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih untuk bayi. Berasal dari merobek, mengoyak, dan memutus. Dikatakan, sembelihan adalah aqiqah, karena merobek dan mecukurnya. Dikatakan aqiqah pula bagi rambut yang tumbuh di kepala bayi dari perut ibunya. Az Zamakhsyari mengatakan itu adalah kata asal dari aqiqah, dan kambing sembelihan termasuk kata yang berasal dari itu. (Subulus Salam, 6/328. Lihat juga Nailul Authar, 5/ 132. Maktabah Ad Daโwah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Lihat juga, Imam Abu Thayyib Syamsul โAzhim Abadi, โAunul Maโbud, 8/25. Darul Kutub Al โIlmiah )
2โฃ Dalil Pensyariatannya:
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ูููู ุบูุงู ู ุฑูููุฉู ุจุนูููุชู: ุชุฐุจุญ ุนูู ููู ุณุงุจุนูุ ููุญููุ ููุณู ู
โSetiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.โ (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syuโabul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. Lihat Syaikh Al Albani, Irwaโ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)
Dari Salman bin โAmir Adh Dhabbi, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ู ูุนู ุงููุบูููุงู ู ุนููููููุฉู ููุฃูููุฑูููููุง ุนููููู ุฏูู ูุง ููุฃูู ููุทููุง ุนููููู ุงููุฃูุฐูู
โBersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah (kambing), dan hilangkanlah gangguan darinya.โ (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)
Maksud dari โhilangkanlah gangguan darinyaโ adalah mencukur rambut kepalanya (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad Daโwah Al Islamiyah). Imam Ibnu Hajar menyebutkan, bahwa Imam Muhammad bin Sirin berkata: โJikalau makna โmenghilangkan gangguanโ adalah bukan mencukur rambut, aku tak tahu lagi apa itu.โ Al Ashmuโi telah memastikan bahwa maknanya adalah mencukur rambut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, bahwa Al Hasan Al Bashri juga mengatakan demikian. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 9/593. Darul Fikr)
Apa maksud kalimat โSetiap bayi digadaikan dengan aqiqahnyaโ? Imam Al Khaththabi mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna tersebut. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, maksudnya adalah setiap anak yang lahir dan dia belum diaqiqahkan, lalu dia wafat ketika masih anak-anak, maka dia tidak bisa memberikan syafaโat kepada kedua orang tuanya. Sementara, pengarang Al Masyariq dan An Nihayah mengatakan, maksudnya adalah bahwa tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqahnya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/133. Maktabah Ad Daโwah Islamiyah. Imam Abu Thayyib Syamsul Haq โAzhim Abadi, โAunul Maโbud, 8/27. Darul Kutub Al โIlmiyah)
Seorang tokoh tabiโin, โAtha bin Abi Rabbah mengatakan seperti yang dikatakan Imam Ahmad, maksud kalimat tersebut adalah orang tua terhalang mendapatkan syafaโat dari anaknya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 48. Darul Kutub Al โIlmiyah)
3โฃ Hukumnya
Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:
ูุฐูุจ ุงูุฌู ููุฑ ู ู ุงูุนุชุฑุฉ ูุบูุฑูู ุฅูู ุงููุง ุณูุฉ
โMadzhab jumhur (mayoritas) ulama dan lainnya adalah aqiqah itu sunah.โ (Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad daโwah Al Islamiyah Syabab Al Azhar)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
ูุงูุนูููุฉ ุณูุฉ ู ุคูุฏุฉ ููู ูุงู ุงูุงุจ ู ุนุณุฑุงุ ูุนููุง ุงูุฑุณููุ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุ ููุนููุง ุฃุตุญุงุจูุ ุฑูู ุฃุตุญุงุจ ุงูุณูู ุฃู ุงููุจูุ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุ ุนู ุนู ุงูุญุณู ูุงูุญุณูู ูุจุดุง ูุจุดุงุ ููุฑู ูุฌูุจูุง ุงูููุซ ูุฏุงูุฏ ุงูุธุงูุฑู.
“Aqiqah adalah sunah muโakkadah walau keadaan orang tuanya sulit, Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat. Para pengarang kitab As Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam telah meng-aqiqahkan Hasan dan Husein dengan masing-masing satu kambing kibas. Sedangkan menurut Laits bin Saโad dan Daud Azh Zhahiri aqiqah adalah wajib.โ (Fiqhus Sunnah, 3/326. Darul Kitab Al โArabi)
Sedangkan, Imam Abu Hanifah justru membidโahkan Aqiqah! (Imam An Nawawi, Al Majmuโ Syarh Al Muhadzdzab, 3/217. Dar โAlim Al Kitab)
Pengarang kitab Al Bahr menyebutkan, bahwa Imam Abu Hanifah menilai Aqiqah merupakan kejahiliyahan. Imam Asy Syaukani mengatakan, jika benar itu dari Abu Hanifah, maka hal itu bisa jadi dikarenakan belum sampai kepadanya hadits-hadits tentang aqiqah. Sementara Imam Muhammad bin Hasan mengatakan Aqiqah adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam dengan qurban. Sementara, justru kalangan zhahiriyah (yakni Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm, pen) dan Imam Al Hasan Al Bashri mengatakan wajib. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad daโwah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 38. Darul Kutub Al โIlmiyah)
Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr)
Pendapat yang benar dan lebih kuat, hukum aqiqah adalah sunah. Hal ini didasari oleh hadits berikut:
ู ู ููุฏ ูู ูุฃุญุจ ุฃู ููุณู ุนู ููุฏู ููููุนู
โBarang siapa dilahirkan untuknya seorang bayi, dan dia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya, maka lakukanlah.โ (HR. Malik No. 1066. Ahmad No. 22053. Al Haitsami mengatakan, dalam sanadnya terdapat seorang yang tidak menjatuhkan hadits ini, dan periwayat lainnya adalah para periwayat hadits shahih. Majmaโ Az Zawaid, 4/57)
Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa penyembelihan dikaitkan dengan kemauan orangnya. Kalau dia mau, maka lakukanlah. Maka, tidak syak lagi bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama lebih kuat dan benar, bahwa aqiqah adalah sunah.
Imam Ash Shanโani Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai pengalih kewajiban aqiqah menjadi sunah. (Subulus Salam, 6/329)
4โฃ Tentang Mencukur Rambut
Mencukur semuanya, bukan sebagiannya.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu โAnhuma, katanya:
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ุนููู ุงูููุฒูุนู
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam melarang qazaโ. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)
Apakah Qazaโ? Nafiโ โseorang tabiโin dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu โAnhuma menjelaskan:
ููุญููููู ุจูุนูุถู ุฑูุฃูุณู ุงูุตููุจูููู ููููุชูุฑููู ุจูุนูุถู
Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)
Contoh qazaโ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.
Lalu, menimbang potongan rambut itu, dan disesuaikan dengan berat perak untuk disedekahkan. Ini jika dalam kelapangan ekonomi.
Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafiโi memilih menggunakan emas. Mungkin karena perak jarang dipakai oleh manusia.
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhayyan berkata : โDan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak seperti A l Hafidz Ibnu Hajar Al โAsqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.โ
Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Anas bin Malik, Bahwasanya Rasulullah memerintahkan mencukur rambut Hasan dan Husein, anak Ali bin Abi Thalib, pada hari ke tujuh, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut Hasan dan Husein itu. (HR. Thabrani dalam Al Ausath, 1/133)
Hadits jalur Anas bin Malik ini dhaif (lemah), namun ada hadits lain yang serupa, dari jalur Abdullah bin Abbas, yang bisa menguatkannya. Sehingga hadits di atas naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi.
Berkata Imam Ibnu Hajar, โSeluruh riwayat yang ada sepakat tentang penyebutan bersedekah dengan perak. Tidak ada satu pun yang menyebutkan emas. Berbeda dengan perkataan Ar Rafiโi, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya!โ (Talkhis al Habir IV/1408)
Wallahu A’lam
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผ Sebarkan! Raih pahala…