Pertanyaan
1โฃ maaf, mau tanya tentang riba lebih lanjut…
jika orang yg dihutangi merasa tertolong atas peminjaman bagaimana? dan, kelebihan pengembalian hutang tidak menjadi masalah. termasuk pemberian gandum dan sebagainya itu. ridho memberi karna rasa terimakasih.
jika seperti itu, apakah hukumnya masih riba?
2โฃ Kl jual beli tp di kredit 10x bgm?krn setiap penjual pasti mengambil untung..
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท
Jawaban
โOleh: Ustadz Rikza Maulana Lc. M.Ag
Wa alakum salam wr wb.
1โฃ Saling ridho itu merupakan syarat lanjutan dalam akad, dan dia terkait dengan syarat sebelumnya. Artinya dia tdk bisa berdiri sendiri. Kalau substansi akadnya batal, maka sudah pasti akadnya tdk sah walaupun saling ridho. Maaf, penjual narkoba dengan pembelinya, bisa jadi saling ridha, saling butuh dan saling ikhlas ketika transaksi. Tapi ia batal karena objeknya haram. Maaf juga antara wanita tuna susila dengan lelaki hidung belang, bisa jadi saling ridho dalam transaksi asusila, tapi jelas batal demi hukum karena objek jasa nya haram. Pun demikian dengan riba, antara peminjam dan peminjam adalah batal, tidak sah serta berdosa meskipun mereka salimg ridho.
2โฃ Hukum jual beli cicil (kredit) hukum asalnya adalah boleh, dengan syarat tidak ada riba/bunga di dalamnya dan disepakati du awal akad. Penjual boleh saja menjual dgn harga lebih tinggi atau mengambil keuntungan lebih besar pada transaksi jual beli secara cicil selama tidak menggunakan bunga dan ada kesepakatan harga jual di awal kontrak dengan pembeli. Jika keuntungan dikaitkan dengan bunga, maka hukumnya menjadi riba.
Wallahu A’lam
๐บ๐๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







