Larangan Talaqqi Ruqban (Mencegat Kafilah Dagang)

0
91
๐Ÿ“ Ustadz Rikza Maulan, Lc,. M.Ag
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

ุจุงุจ ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุชู„ู‚ูŠ ุงู„ุฑูƒุจุงู†

๐Ÿ“šHadits #1

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆู’ุฏู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุŒ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุชูŽู„ูŽู‚ู‘ููŽูŠูŽ ุงู„ู’ุจููŠููˆู’ุนู (ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡)
Dari Ibnu Masโ€™ud ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melarang menghadang kafilah dagang (di tengah perjalanan untuk membeli barang dagangannya).โ€™
(Muttafaqun Alaih)

๐Ÿ“šHadits #2

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูŽู„ูŽู‚ู‘ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูŽู„ูŽุจู ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽู„ูŽู‚ู‘ูŽุงู‡ู ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ูŒ ููŽุงุจู’ุชูŽุงุนูŽู‡ู ููŽุตูŽุงุญูุจู ุงู„ุณู‘ูู„ู’ุนูŽุฉู ูููŠู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู ุฅูุฐูŽุง ูˆูŽุฑูŽุฏูŽ ุงู„ุณู‘ููˆู‚ูŽ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุฅู„ุง ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ูˆููŠู‡ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุตุญุฉ ุงู„ุจูŠุน)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi SAW melarang menghadang barang dagangan. Maka jika seseorang menghadangnya lalu membeli barang dagangan darinya, maka jika pemilik barang itu tiba di pasar, dia boleh memilih antara membatalkan jual beli tersebut atau melanjutkannya.โ€™
(HR. Jamaah, kecuali Imam Bukhari. Hadits ini merupakan dalil sahnya jual beli tersebut).

๐Ÿ“šTakhrij Hadits

๐Ÿ”นHadits pertama, dari Ibnu Masโ€™ud ra diriwayatkan oleh :
Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyuโ€™ Bab An-Nahyi an Talaqqi Rukban wa Anna Baiโ€™ahu Mardud, Hadits no 2019.
Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyuโ€™, Bab Tahrim Talaqqi Al-Jalbi, Hadits no 2794.
๐Ÿ”นSedangkan hadits kedua, dari Abu Hurairah ra diriwayatkan oleh :
Imam Muslim dalam Shahihnya Kitab Al-Buyuโ€™, Bab Tahrim Talaqqi Al-Jalbi, hadits no 2795.
Imam Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab Al-Buyuโ€™ an Rasulillah SAW, Bab Ma Jaโ€™a fi Karahiyati Talaqqi Al-Buyuโ€™, hadits no 1142.
Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyuโ€™, Bab fi At-Talaqqi, hadits no 2980.

๐Ÿ“šMakna Umum

Secara umum, hadits di atas menggambarkan tentang larangan menghadang kafilah dagang, dalam artian menghadang atau mencegat kafilah dagang yang akan menjual barang dagangan mereka ke pasar, untuk membeli barang-barang dagangannya, sebelum mereka sampai di pasar.
Larangan dalam hadits di atas, sesungguhnya di satu sisi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan para kafilah dagang tersebut, yaitu supaya kafilah dagang sampai di pasar, dan mengetahui berapa harga pasar, lalu mereka menjualnya atas dasar harga dari keridhaan mereka.
Dan di sisi lain menjaga kepentingan masyarakat, agar tetap bisa mendapatkan barang yang mereka butuhkan.
Penghadangan atau pencegatan kafilah dagang tersebut dapat merugikan para pedagang, karena berpotensi terjadinya manipulasi harga barang dari pembeli, karena pedagang belum mengetahui berapa harga barang yang sesungguhnya di pasaran.

๐Ÿ“šMakna Talaqqi Rukban

Secara bahasa, talaqqi rukban ( ุชู„ู‚ูŠ ุงู„ุฑูƒุจุงู† ) terdiri dari dua kata yaitu :
( ุชู„ู‚ูŠ )ย  yang arti dasarnya adalah menemui, yaitu menemui di pertengahan jalan. Dan dalam konteks hadits ini adalah menghadang atau mencegat.
( ุงู„ุฑูƒุจุงู† )ย  secara bahasa artinya orang yang berkendaraan.
Dan yang dimaksudkan adalah para pedagang yang berkendaraan. Karena umumnya pedagang membawa dagangan adalah dengan menggunakan kendaraan.
๐Ÿ”บSedangkan maknanya secara istilah adalah, menemui atau menghadang rombongan kafilah dagang yang hendak berdagang menuju pasar membawa barang dagangannya, dengan maksud untuk membeli barang dagangan mereka, sebelum sampai ke pasar dan atau sebelum mereka mengetahui harga pasar.

๐Ÿ“šHukum Talaqqi Rukban

Ulama berbeda pendapat, perihal hukum talaqqi rukban :
๐Ÿ’ฆImam Syaukani mengemukakan bahwa hukum talaqqi rukban, yaitu mencegat kafilah dagang untuk membeli barang dagangan mereka sebelum mereka sampai ke pasar dan mengetahui harga pasar, adalah haram.
๐Ÿ’ฆSedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa talaqqi rukban hukumnya boleh dan menjadi makruh, apabila:
๐Ÿ”นMerugikan penduduk (masyarakat) yang menjadi tujuan para kafilah dagang.
๐Ÿ”นInformasi tentang harga pasar menjadi samar dan tidak jelas, sehingga pedagang tidak mengetahui berapa harga pasarnya.
๐Ÿ’กKesimpulannya adalah, bahwa hukum talaqqi rukban yang mengakibatkan kerugian bagi penjual (kafilah dagang), adalah haram, tidak diperbolehkan.
Kecuali apabila pedagang mengetahui dengan pasti harga pasar, dan ia menjual dengan keridhaannya atas dasar harga pasar yang diketahuinya.

๐Ÿ“šDampak Talaqqi Rukban Pada Jual Beli

Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli dalam kasus talaqqi rukban berkonsek wensi pada rusak (fasad) nya jual beli tersebut, ataukah jual beli tersebut tetap sah?
Sebagian ulama berpenda pat bahwa apabila dilihat dari dzahir haditsnya, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak rusak (fasad).
Karena larangan tersebut merupakan hal yang berada di luar substansi jual belinya, yaitu di luar rukun dan syarat jual beli. Oleh karenanya, tidak mengganggu keabsahan akad jual belinya.
Juga karena dalam hadits kedua disabdakan oleh Nabi SAW, bahwa pemilik barang (kafilah) boleh melakukan khiyar (meneruskan atau membatalkan jual beli), apabila ia sudah sampai di pasar dan mengetahui harga pasar.
Sedangkan sebagian ulama Malikiyah dan madzhab Hambali berpendapat bahwa jual belinya tidak sah dan batal. Karena larangan menunjukkan haram, dan sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan.

๐Ÿ“šPenyebab Larangan Talaqqi Rukban

Sebab larangan talaqqi rukban atau menghadang kafilah dagang ini adalah sebagai berikut :
๐Ÿ”นPotensi adanya khidaโ€™ (tipuan) atau pengelabuan harga pasar.
Karena penjual belum mengetahui berapa harga pasar, dan bisa jadi si pembeli sudah mengetahuinya, namun ia memanfaatkan ketidaktahuan penjual dengan memberikan informasi palsu.
๐Ÿ”นPotensi adanya dzulm (aniaya) terhadap penjual.
Karena bisa jadi, atas adanya informasi yang tidak benar berkenaan dengan harga yang sesungguhnya, maka penjual melepas harga yang jauh lebih rendah dari harga yang seharusnya.
๐Ÿ”นPotensi hilangnya โ€œan taradhinโ€ (saling ridha), baik dari salah satu pihak, maupun kedua belah pihak, oleh karena adanya manipulasi informasi. Sementara saling ridha merupakan salah satu syarat sahnya jual beli.

๐Ÿ“šBagaimana apabila terjadi kasus, si penjual di tawar dagangannya di tengah perjalanan sebelum ia sampai ke pasar, dan si penjual benar-benar telah mengetahui harga pasaran?

Dalam hal, si penjual mengetahui harga pasar lalu dagangannya dibeli orang di tengah-tengah perjalanannya, dan ia rela serta ridha dengan harga yang ditawar oleh si pembeli, maka jual belinya sah, dan tidak termasuk dalam kategori jual beli yang dilarang.
Karena seluruh illat atau sebab larangannya menjadi tidak ada. Dan dalam hal larangannya sudah tidak ada, maka jual belinya berlaku seperti jual beli yang standar, yaitu sah nya transaksi.

๐Ÿ“šBerlaku Bagi Pedagang Yang Berkendara Atau Berjalan Kaki?

Para ulama mengemukakan, bahwa secara dzahir larangan dalam hadits di atas adalah untuk kafilah dagang yang menggunakan kendaraan.
Karena dalam hadits disebutkan ( ุงู„ุฑูƒุจุงู† ) yang secara bahasa berarti para pengendara, atau yang mengendarai kendaraan.
Namun ulama sepakat bahwa yang dimaksud adalah bukan hanya pedagang yang mengendarai kendaraan, namun juga semua pedagang termasuk yang berjalan kaki.
Menguatkan pendapat tersebut, adalah hadits kedua riwayat Abu Hurairah ra, dimana nabi bersabda yang redaksinya (ูŠุชู„ู‚ู‰ ุงู„ุฌู„ุจ ) yang berarti menghadang barang dagangan. Tanpa menyebutkan apakah dengan berkendaraaan, atau berjalan kaki.
Sehingga kesimpulannya, menghadang atau mencegat kafilah dagang tersebut adalah haram, baik pedagangnya berkendaraan atau berjalan kaki.

๐Ÿ“šMakna Khiyar

Hadits di atas menjelaskan bahwa โ€œpemilik barang boleh melakukan khiyar, apabila ia sudah sampai ke pasar.โ€
Khiyar adalah hak pilih bagi salah satu pihak (dalam hal ini adalah bagi pedagang atau bagi pemilik barang), untuk meneruskan atau membatalkan transaksi, yang dikaitkan dengan syarat atau peristiwa tertentu.
Dalam konteks hadits di atas, pedagang atau kafilah dagang apabila telah terlanjur melepas barang dagangannya di tengah perjalanan, kepada pembeli yang membeli barangnya di tengah perjalanannya, maka ia memiliki hak khiyar yaitu hak pilih; apakah akan meneruskan transaksinya atau membatalkannya, apabila ia telah sampai di pasar dan mengetahui berapa harga pasar.
Jika penjual berkeinginan membatalkan transaksi, maka si pembeli harus mengembalikan barangnya secara keseluruhan, dan pedagang juga harus mengembalikan uangnya secara keseluruhan.
Hanya saja ulama berbeda pendapat berkenaan dengan khiyar dalam talaqqi rukban ini, apakah khiyar terjadi langsung pada saat jual beli dengan penghadang kafilah dagang tanpa di syarakatkan pada akad, ataukah ia terjadi khiyar apabila diyaratkan khiyar pada saat akad?
Jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar langsung terjadi meskipun tidak disyaratkan sebelumnya. Karena khiyar dimaksudkan untuk menjaga kepentingan penjual dari adanya unsur tipuan dalam harga (karena ia belum mengetahui harga pasar), dan agar ia tidak merugi.
Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut harus disepakati di awal akad, akan adanya khiyar.

๐Ÿ“šLarangan Berlaku Baik Bagi Pembeli Maupun Bagi Penjual

Secara dzahir, hadits di atas melarang untuk menghadang kafilah dagang lalu membeli barang dagangan mereka sementara mereka belum sampai di pasar dan atau belum mengetahui harga pasar.
Namun para ulama sepakat, bahwa larangan tersebut berlaku bukan hanya bagi calon pembeli yang menghadang para kafilah untuk membeli barang mereka, namun juga berlaku bagi penjual yang menghadang pembeli yang akan ke pasar, sebelum pembeli mengetahui harga pasar.
Karena illat (sebab) larangannya adalah untuk menjaga kemasalahatan jual beli bagi semua pihak, termasuk untuk pasar agar tercipta suasana jual beli yang baik dan saling ridha.

๐Ÿ“šHikmah Larangan Talaqqi Rukban

Islam merupakan agama yang universal, yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Dan diantara cakupan ajaran Islam adalah mencakup sisi muamalah, khususnya jual beli. Sehingga Islam demikian memperhatikan sisi kemaslahatan pada jual beli, dan memberikan aturan untuk melindungi kemaslahatan umat manusia.
Dalam jual beli pun, Islam tidak hanya memperhatikan pada sisi objek akad dalam jual beli semata, akan tetapi juga sangat memperhatikan pada tatacara dan proses dalam jual belinya. Sehinga tata cara dan proses yang berpotensi menimbulkan kerugian salah satu pihak atau bahkan kedua belaih pihak menjadi dilarang.
Pentingnya kesetaraan posisi antara penjual dan pembeli, dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dan oleh karenanya, ketika melakukan transaksi mereka harus saling ridha satu dengan yang lainnya. Itulah sebabnya, Islam melarang jual beli yang tidak didasari dengan an taradhin. Maka Ijab dan Qabul merupakan representatif dari tanda keridhaan kedua belah pihak.
Informasi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam transaksi. Karena apabila transaksi yang diterima adalah salah, maka akan berdampak bisa merugikan salah satu pihak. Oleh karenanya, tidak bolehnya mencegat kafilah dagang adalah karena potensi mendapatkan informasi yang tidak tepat atau bahkan palsu, lalu merugikan pihak penjual.
Islam mengharamkan manipulasi dalam segala transaksi, apapun bentuknya. Terlebih-lebih apabila manipulasi itu dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri yang sekaligus merugikan pihak lain. Itulah sebabnya dilarangnya berbagai bentuk jual beli yang mengandung hal-hal yang manipulatif, seperti larangan jual beli najsyi, jual beli habalil habalah, jual beli urbun, dsb.
Keabsahan jual beli dan transaksi akan mendatangkan keberkahan. Keberkahan dalam rizki, insya Allah akan mendatangkan manfaat yang besar.
Karena rizki yang halal, kecenderungannya akan mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang baik. Sebaliknya rizki yang haram, kecenderungannya akan mendorong pada perbuatan buruk dan dosa.
ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู‰ ูˆุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ
ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here