Jual Beli Kredit

0
200

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya menjual HP kredit tapi Saya ambil 30 perbulan dari harga dasar dengan persetujuan pembeli
Smisal harga 1.200 perbulan bayaranya 130 apakah itu riba?

A_39

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Ustadz : Dr. Oni Syahroni, Lc. MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jual beli kredit atau mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai yang disetujui. Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentang jual beli kredit dan fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110 / DSN-MUI / IX / 2017 tentang jual beli dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Transaksi ini adalah jual beli secara angsur ( bai ‘at-taqsith ), bukan pembayaran piutang (al-qard wal iqtiradh ). Karena transaksi ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli, transaksi ini bukan merupakan pembayaran yang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai ‘at-taqsith ) dengan utang piutang (al-qard wal iqtiradh).

Jual beli melalui kredit adalah antar uang (tsaman) dan barang (sil’ah). Layaknya jual beli di swalayan, jual beli kendaraan, dan properti. Sedangkan, utang piutang (al-qard wal iqtiradh) itu transaksi antara uang dan uang, pinjam uang yang dibayar dengan uang pula, diterima as-Samarkandi: “Pinjaman dengan dirham dan dinar itu termasuk qardh .”

Selanjutnya, seluruh rukun dan persyaratan yang berlaku dalam jual beli berlaku dalam jual kredit ini.

2. Jual beli kredit ini bukan riba. Sebab, riba terjadi pada dua hal.

(a) Kredit berbunga, seperti uang pembelian Rp 10 juta ke uang tunai dengan pembayaran Rp12 juta, maka selisih sebesar Rp2 juta adalah riba (jahiliyah).

(b) Jual beli mata uang (sharf ), itu penukaran antarmuka uang yang sama harus tunai dan sama, jual beli mata uang yang berbeda itu harus tunai. Jika dilakukan tidak tunai, itu termasuk riba nasi’ah. Diharapkan ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i saat menjelaskan makna hadis Ubadah bin Shamit: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan emas, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.(HR Muslim)

Berdasarkan ruang diskusi riba dalam hadits tersebut, maka margin atas jual beli yang disetujui. Alasan, jual beli kredit dalam bahasan ini bukan jual beli uang dengan uang piutang (qardh), beli jual beli uang dengan barang (perdagangan).

Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6) [1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit.

(a) Harga dalam bentuk tunai tidak boleh lebih besar dari harga jual uang tunai, dapat memungkinkan harga uang tunai dan harga tertentu, dan transaksi tersebut sah harus sudah disetujui. Namun, jika ragu-ragu dan belum sepakat tentang antardua harga tersebut, jual belinya tidak sah.

(b) Dalam jual beli tidak tunai, tidak boleh ada kesepakatan dalam akad dari ada bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai yang dikumpulkan dengan waktu, baik kedua belah pihak yang didukung dengan bunga yang diberikan dengan bunga saat itu. (Majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI Juz 1 hlm 193). Hubungi penegasan kaidah fikih:

“Sesungguhnya waktu memiliki porsi dari harga.”
Dan yang disarankan dalam Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110 / DSN-MUI / IX / 2017. Pembayaran harga dalam jual beli dapat dilakukan secara tunai (al-bai ‘al-bat), tangguh (al-bai’ al-mu’ajjal), dan angsur / bertahap (al-bai ‘bi al-taqsith). Harga dalam jual beli yang bukan tunai (bai ‘al-mu’ajjal atau bai’ al’taqsith) tidak boleh sama dengan harga tunai (al-bai ‘al-hal ).

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Pertanyaan

1. Assalamualaikum..  Ustadzah. Bagaimana hukumnya jual beli kredit dalam islam.Misalkan si A beli barang kepada si B, boleh pilih antara cash atau kredit.jika cash harganya Rp.300.000,- Jika kredit atau tempo satu bln hrga Rp.350.000,- Tempo 2 bulan Rp.400.000,-.Bolehkah spt itu? Terima kasih.

2. Ustadzah, saya nak nanya soal memakai cadar itu hukumnya bagaimana?

[Manis_A19_A18]


Jawaban

Oleh: Ustadzah Ida Faridah

1. Pada prinsipya setiap sesuatu dalam muamalat itu adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syari’ah. Mengikuti kaidah fiqih.

Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan.

Untuk yang namanya kredit juga dibolehkan selama keduaya melaksanakan rukun dan syaratnya, perlu di ingat apabila sistem syari’ah tidak ada riba tapi  menggunakannya sistem bagi untung.

2. Hukum memakai cadar boleh tapi perlu di ingat yang namanya muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat.

Wallahu a’alam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here