Jual Beli Indent

0
341

Pertanyaan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Semoga Ustadz Ust Rikza senantiasa dlm lindungan Allah.. آمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن

Begini Ustadz.. saat ini sedang marak penjualan Online biasanya Buku/ Tools Online. Penjualnya menggunakan strategi PreOrder dengan iming iming diskon misal 50% dr Harga Normal. Setelah tanggal habis masa promo pre order harga menjdi Normal.

Pre order biasanya Barang tersebut belum selesai proses percetakannya atau belum dalam bentuk finish good.

Pertanyaan saya bolehkah strategi tsb dilakukan pebisnis tsb?

2. Sekarang sdg marak para pebisnis Travel Umroh yang menawarkan UMROH untuk 1-2 tahun kedepan dgn iming iming harga bisa di bawah harga pasar umumnya $2300 dijual 13jt.

Ada juga oknum Travel yg menggunakan uang tsb utk diinvestasikan slm forex atau bisnis penggemukan sapi dengan harapan owner tersebut mdapat margin yg jauh lebih besar lagi.

Apakah hal tsb diperbolehkan, baik praktek tsb dana umrohnya di investasikan atau tidak diinvestasikan ?

Mojon pencerahannya ya Ustadz…

Jazakumullah khairan katsir..


Jawaban

Oleh: Ust Dr. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.

 Waalaikumsalam wr wb.

1 Secara umum, dalam Islam ada namanya bai’ salam, yaitu jual beli inden, dimana uang dibayarkan dimuka dan barang diserahkan kemudian.

Namun terdapat persyaratan dalam jual beli salam sebagaimana digambarkan di atas, yaitu:

1. Objek barang harus jelas, jenis, bentuk, kualitas dan kuantitasnya.

2. Waktu serah terima barang juga harus jelas. Tidak sah apabila tidak ada kejelasan waktu penyerahan barang.

3. Pembayaran dilakukan pada saat akad secara tunai, bukan hutang.

Apabila kriteria tersebut dipenuhi, maka hikumnya boleh saja.

Wallahu A’lam

2. Umrah dengan harga pembayaran lebih rendah dibandingkan dengan harga normal dengan waktu pemberangkatan 1 atau 2 tahun yang akan datang, harus memperhatikan hal2 berikut :

1. Harus jelas akadnya di awal. Karena pada dasarnya paket umrah itu merefleksikan dari akad ijarah, yaitu jasa.

Selama jasa yg ditawarkan benar, dan sesuai antara yg ditawarkan dgn realitanya, maka boleh saja.

Dan perlu dipastikan, bahwa pembayaran yg dilakukan adalah untuk pembayaran paket umrah, bukan untuk inveatasi.

2. Karena akadnya adalah untuk paket umrah, maka harus ada jaminan pemberangkatan umrah. Jaminan diatas materai lebih baik.

3. Apabila dana pembayaran umrah tersebut akan diinvestasikan oleh penyelenggara (travel), maka pastikan bahwa investasinya harus halal secara syariah.

Karena dari hasil investasi itulah akan ditambahkan pada dana awal umrah yg telah dibayarkan. Sehingga halal haramnya harus jelas.

Apabila tercampur dengan yang haram, maka bisa jadi ibadahnya tidak diterima oleh Allah Swt.

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here