Larangan Jual Beli (Jus) Buah Kepada Yang Akan Menjadikannya Khamr (Bag-2)

0
110

Oleh: Ustadz Rikza Maulan Lc. MAg.

Materi sebelumnya:

http://www.iman-islam.com/2016/01/larangan-jual-beli-jus-buah-kepada-yang.html?m=1

Imam Syaukani dalam penjelasannya mengemukakan bahwa kedua hadits dalam masalah ini menunjukkan haramnya menjual jus buah kepada orang yang akan menjadikannya sebagai khamer.

Artinya adalah, ketika kita mengetahui ada seseorang yang akan membuat khamer dengan bahan jus dari buah-buahan tertentu, maka kita tidak boleh menjual jus buah tersebut kepadanya.

Kecuali apabila kita tidak mengetahui, peruntukan pembelian jus buah-buahan tersebut oleh pembeli. Maka kita boleh saja menjualnya.

Jadi, hadits ini menunjukkan tidak haramnya jus buah-buahan, selama jus tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan, dan atau selama tidak dibeli oleh orang yang kita ketahui akan menjadikannya khamr.

Bahkan bukan hanya itu, beliau juga meng-qiyas-kan haramnya segala jual beli yang membantu untuk berbuat maksiat :

وتحريم كل بيع أعان على معصية قياسا على ذلك
Dan juga pengharaman segala jual beli yang membantu perbuatan maksiat.

Hal ini diqiyaskan dari jual beli jus untuk dijadikan khamr di atas.

Penjelasan 10 Larangan Terkait Khamer:

1. Yang memerasnya yaitu orang yang memeras anggur atau buah lainnya untuk dijadikan khamer, baik memerasnya untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

2. Yang meminta diperas kan, yaitu orang yang meminta atau memesan kepada orang lain untuk memeraskan anggur atau buah lainnya untuk dijadikan khamer, baik memintanya untuk dirinya sendiri, maupun untuk orang lain.

3. Yang meminumnya, yaitu orang yang meminum khamer. Nash pelarangan khamer, mengarah pada larangan meminum khamer.

4. Yang membawanya atau membawakannya. Termasuk di dalamnya adalah yang mengantarkannya kepada peminum khamer.

5. Yang dibawakan untuknya, yaitu seseorang yang meminta orang lain untuk membawakan khamer kepadanya.

6. Menuangnya, yaitu orang yang bertugas menuangkan khamer ke dalam gelas-gelas atau ke dalam botol-botol, untuk dikonsumsi atau dikirim ke orang lain.

7. Menjualnya, yaitu orang yang menjual khamer, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

8. Yang memakan hasilnya. Yaitu orang yang menikmati hasil penjualan dan keuntungan dari penjualan khamer, meskipun ia tidak meminumnya.

9. Pembelinya, baik ia membeli untuk diminum, ataupun untuk dijual kembali.

10. Yang minta dibelikan, yaitu seseorang yang minta dibelikan khamer; baik untuk hadiah, ataupun untuk diminumnya sendiri.

Haramnya Segala Yang Terkait Maksiat

Bahwa 10 unsur yang terkait dengan khamer sebagai mana di atas adalah haram, meskipun ia tidak mengkonsumsinya dan hanya mengantarkannya, memerasnya, memesannya, menjualnya, bahkan ia hanya menerima hasil keuntungannya saja.

Kesemuanya adalah haram.
Dari hadits tersebut dan juga dari hadits-hadits lainnya, ulama menyimpulkan dalam sebuah kaidah :

مَا أَدَّى إِلىَ الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

Segala sesuatu yang mengarah atau membantu pada yang haram, maka hukumnya adalah haram.

Oleh karenanya, kita tidak boleh membantu, mensupport, memotivasi, memuluskan, memudahkan mengantarkan sesuatu yang haram.

Karena sekedar membantu nya saja, hukumnya juga menjadi haram.

Hati-Hati Menginvestasikan Harta

Hampir setiap orang dewasa ini memerlukan investasi, atau minimal menyimpan harta (baca ; menabung) dengan memiliki rekening di perbankan.

Maka terkait dengan hadits di atas, hendaknya kita harus lebih teliti dan hati-hati, karena khawatir jangan-jangan sebagian dana kita digunakan untuk investasi pada projek yang haram, lalu kita menikmati keuntungan nya dari projek haram tersebut.

Karena jika demikian, maka kita bisa menjadi orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, meskipun kita tidak meminumnya namun kita menjadi orang yang menikmati hasil keuntungannya.

Maka sudah saatnya kita berinvestasi atau menabung atau membuka rekening di perbankan yang operasionalnya menjalan prinsip syariah.

Karena insya Allah, dana kita disalurkan ke tempat-tempat yang sesuai secara syariah. Sehingga insya Allah return yang kita terima juga terjaga kehalalannya.

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here