Tolong Menolong dalam Kemungkaran

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau ada saudara kita yang menitipkan uangnya untuk disimpan dalam rekening bank kita, sementara kita tau bahwa uang itu adalah uang simpanan yang asalnya kurang jelas (seperti hasil pemberian orang lain/korupsi) ? apa saya juga bisa terkena dosa atas perbuatan saudara saya tersebut?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika kita tahu itu uang haram, dan dia nitip ke kita maka lebih hati-hati adalah menolaknya. Sebab seolah itu melindunginya.

ولا تعاونوا علي الاثم والعدوان

Dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(QS. Al-Maidah: 2)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Tidak Termasuk Najis

Status Bangkai Hewan Yang Tidak Mengalir Darahnya

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah bangkai binatang yang tidak memiliki darah itu najis? Lalu jika najis bagaimana cara mensucikannya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, menurut umumnya ulama adalah tidak najis.

Dasarnya adalah hadits berikut:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً ، وَفِي الْآخَرِ دَاءً

“Apabila seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa lalat -hewan yang tidak mengalir darahnya- adalah suci. Jika dia najis, sudah pasti Nabi ﷺ akan memerintahkan membuangnya bukan mencelupnya.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan dalam Zaadul Ma’ad:

“Hadits ini menjadi dalil yang begitu jelas bahwa Lalat yang mati dan terjatuh ke air atau benda cair tidaklah itu membuatnya menjadi najis, tidak diketahui adanya salaf yang menyelesihi ini.” Beliau juga berkata: “Kemudian hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang darahnya tidak mengalir seperti Lebah, Kumbang, Laba-laba, dan semisalnya.” [2]

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata: “Ada pun cicak, pendapat jumhur adalah hewan yang darahnya tidak mengalir.” [3]

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Hewan yang darahnya tidak mengalir semua bagian anggota tubuhnya adalah suci dan kotorannya juga.” [4]

Imam Syamsuddin bin Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah – yang dijuluki Asy Syafi’iy Ash Shaghir (Asy Syafi’i Kecil)- berkata:

“Dan dikecualikan sebagai najis yaitu bangkai yang tidak mengandung darah yang mengalir pada tempat lukanya, termasuk yang pada dasarnya itu hewan memiliki darah, atau darahnya tidak mengalir, seperti cicak, tawon, kumbang, lalat, dan semisalnya. Maka, itu tidak menajiskan benda cair.” [5]

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Bukhari no. 5782

[2] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/111

[3] Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/129

[4] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/768

[5] Imam Syamsuddin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/81

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Al Quran dan Hadits

Kapan Dibolehkan Memakai Sutera?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, dlm aturan agama, laki2 tdk diperbolehkan memakai pakaian dr sutera…bgmn dg dasi sutera ustadz..bolehkah laki2 memakainya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Keharaman terhadap sutera, tidaklah mutlak. Ada kondisi pengecualian yang membuatnya boleh digunakan.

Ketika sakit dan untuk pengobatan

Dalilnya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ
رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

“Dari Anas dia berkata; Nabi ﷺ pernah memberi izin kepada Zubair dan Abdurrahman untuk memakai kain sutera karena penyakit gatal yang dideritanya.”

(HR. Bukhari no. 5839)

Dipakai dalam kadar sangat sedikit

Dalilnya:

عن سويد بن غفلة أن عمر بن الخطاب خطب بالجابية فقال نهى نبي الله صلى الله عليه وسلم عن لبس الحرير إلا موضع إصبعين أو ثلاث أو أربع

Dari Suwaid bin Ghafalah bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah berpidato di Jabiyah sebagai berikut;
“Rasulullah ﷺ melarang memakai sutera kecuali sekedar dua, tiga, atau empat jari saja.”

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Jadi, jika bercampur dgn bahan lain, prosentasenya sangat kecil, maka masih dibolehkan. Ada pun jika sebuah bahan adalah murni sutera baik kecil atau banyak, maka tetap terlarang.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam berkata:

فيه استثناء قدر الإصبعين أو الثلاث أو الأربع، إذا كان تابعا لغيره. أما المنفرد، فلا يحل منه، قليله ولا كثيره كخيط مسبحة، أو ساعة أو نحو ذلك

Pada hadits ini ada pengecualian seukuran dua jari, tiga atau empat, jika bahannya diikuti bahan lainnya. Ada pun jika hanya sutera, tetaplah tidak halal baik sedikit atau banyak, seperti benang tasbih, jam, dan semisalnya.

(Taisir Al ‘Alaam Syarh ‘Umdah Al Ahkaam, 2/219)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Masuk Surga dengan Mudah Menyantuni Anak Yatim

Menyantuni Anak Yatim Baligh

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah tidak sah/tepat jika kita menyantuni anak yatim yang telah baligh? Infaq dari jamaah hanya diperuntukkan untuk anak yatim, sedangkan anaknya sudah baligh, tetapi anak-anak tersebut masih membutuhkan biaya untuk sekolah dan lainnya. Tetapi terjadi perbedaan pendapat di majelis kami. Beberapa anggota tidak tega rasanya jika dia tidak mendapatkan bantuan anak yatim.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anak yatim berakhir statusnya JIKA:

1. Dia masuk usia baligh

2. Atau walau pun tidak baligh, ibunya nikah lagi sehingga ada ayah baru yang menjadi penanggungjawabnya..

Sehingga jika disebut “santunan anak yatim” memang sudah tidak cocok.. TAPI jika anak itu fakir/miskin masih berhak disedekahi karna kemiskinannya bukan karena keyatimannya yang sudah berakhir. Jadi tidak masalah..

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Katak dan Cicak

Anjuran Membunuh Cicak

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, Apa hukumnya membunuh cicak?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada beberapa hadits yang memerintahkan untuk membunuh cicak, di antaranya:

عَنْ سَائِبَةَ مَوْلَاةِ الْفَاكِهِ بْنِ الْمُغِيرَةِ: أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَتْ فِي بَيْتِهَا رُمْحًا مَوْضُوعًا، فَقَالَتْ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، مَا تَصْنَعِينَ بِهَذَا؟ قَالَتْ: نَقْتُلُ بِهِ هَذِهِ الْأَوْزَاغَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَخْبَرَنَا: أَنَّ إِبْرَاهِيمَ لَمَّا أُلْقِيَ فِي النَّارِ لَمْ تَكُنْ فِي الْأَرْضِ دَابَّةٌ إِلَّا أَطْفَأَتْ النَّارَ، غَيْرَ الْوَزَغِ، فَإِنَّهَا كَانَتْ تَنْفُخُ عَلَيْهِ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِقَتْلِهِ

Dari Saibah, pelayan Fakih bin Al Mughirah, dia menjumpai ‘Aisyah dan dia lihat di rumahnya ada cemeti yang tergeletak, lalu bertanya: “Wahai Ummul Mu’minin, kamu pakai buat apa ini?”

‘Aisyah menjawab: “Kami memakainya untuk membunuh cicak.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengabarkan bahwa ketika Nabi Ibrahim dilempar ke kobaran api, semua makhluk di bumi ikut memadamkan api, kecuali cicak dia malah meniupan api (agar tetap membara). Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membunuhnya. (HR. Ahmad No. 3231. Shahih menurut Syaikh Syu’aib Arnauth)

Juga dalam riwayat Abdurazzaq, dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Dahulu katak mematikan apinya Ibrahim, sedangkan cicak justru meniup utk membesarkannya. Maka, yang ini (katak) dilarang untuk dibunuh, dan yang ini (cicak) diperintahkan untuk dibunuh. (HR. Abdurazzaq No. 8392, Shahih menurut Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Sebenarnya ‘Aisyah tidak mendengar langsung perintah membunuh cicak dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tapi dia mendengar dari Sa’ad bin Abi Waqash sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Bukhari berikut:

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لِلْوَزَغِ الفُوَيْسِقُ» وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ وَزَعَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِهِ

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ” Cicak itu Al Fuwaisiq (si kecil pengganggu).” Dan aku belum pwrnah dengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan membunuhnya, dan Sa’ad bin Waqash mengira bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membunuhnya. (HR. Al Bukhari No. 3306)

Jadi, Aisyah tidak mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tapi dari sebagian sahabat nabi, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar sbb:

ولعل عائشة سمعت ذلك من بعض الصحابة

Dan, nampaknya Aisyah mendengarkannya dari sebagian sahabat. (Fathul Bari, 6/354)

Bahkan membunuhnya mendapatkan pahala. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian.” (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yg geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Menikah Menghilangkan Stress

Kerikil Rumah Tangga

Pertanyaaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ustadzah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Ada titipan pertanyaan dari teman…
Temannya saya mengajukan cerai ke suaminya di pengadilan agama, tapi sebenarnya suami tidak mau untuk cerai. Singkat cerita sampailah ketok palu putusan cerai karena suami tidak hadir beberapa kali pemanggilan, tapi aktenya belum jadi.
Beberapa hari kemudian suami & pengacaranya datang ke pengadilan agama untuk membatalkan perceraian, akhirnya dengan kesepakatan bersama mereka rujuk lagi dengan beberapa persyaratan.

1. Bagaimana rujuk dalam Islam. Dalam kasus ini apakah perlu diadakan akad nikah lagi, karena sebenarnya suaminya tidak pernah mentalak istrinya ?

2. Apakah boleh istri membuat perjanjian dengan suami (surat segel) yang diketahui keluarga kedua belah pihak jika suami melanggar maka istri berhak mengajukan cerai ?

Jazakallah khairon katsir Ustadz… atas jawabannya

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam rumah tangga, kembangkanlah sikap oleh keduanya: *Memahami, memaklumi, dan memaafkan*. Tanpa 3 sikap ini biasanya akan gampang emosi.

Suami harus memahami, maklumi, dan memaafkan istri saat dia menolak karena lelah yang sangat. Istri pun sebisa mgkin mampu mencuri hati suami di lain waktu agar kekecewaannya terobati.

Masalah seperti ini tidak cukup tinjauan fiqih, boleh atau tidak, nusyuz atau bukan.. Tp juga pendekatan psikis dan kemampuan komunikasi keduanya.

Jika masalahnya belum berlarut-larut, masih bisa diselesaikan, cari sebabnya kenapa suami sampai seperti itu.

Lalu, suami tidak ingin menceraikan tapi dia minta istrilah yg meminta cerai, bisa jadi dia mau ambil Untung .. sebab jika SUAMI MENCERAIKAN maka suami mesti memberikan harta yg pantas kepada istrinya plus nafkah selana masa iddah .. berbeda jika cerai itu adalah khulu’ (gugatan istri) istrilah yg mesti mengembalikan mahar .. Wallahu a’lam

Kemudian, apakah sudah jatuh cerai gara2 suami tidak mencintai lagi? Jelas tidak.

Cerai itu baru jatuh jika suami menyatakan cerai dgn bahasa yg lugas dan jelas . Atau bahasa simbol tapi dibarengi niat cerai.

Ada pun baru pisah ranjang, hilang cinta, blm dikatakan cerai.

Saran saya, istikharah, lalu cerita ke ortua, atau siapa yg bs dipercaya di keluarga, juga kekuarga suami.

Hal itu sesuai perintah Allah Ta’ala:

Fab’atsu hakaman min Ahlih wa hakaman min ahliha – kirimkah penengah dari pihak laki-laki (suami) dan penengah dari pihak perempuan (istri) ..

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Berdoa dengan Lirih dan Rendah Hati

Bersedekah, Lalu Minta di Doakan?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, bolehkah kita bersedekah, lalu minta di doakan?
Syukron.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Minta didoakan oleh sesama muslim pada prinsipnya boleh. Tapi, yang jadi masalah jika permintaan itu didahului memberikan sesuatu dulu, sehingga ada kesan pemberiannya itu tidak ikhlas.

Jadi, tidak Usah minta didoakan, sebab secara alami orang yang dibantu biasanya akan mendoakan orang yg membantunya.

Allah Ta’ala berfirman;

إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا

Sambil berkata: “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu.

-Surat Al-Insan, Ayat 9

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Pandangan Islam tentang Budak

Hukum Perbudakan dalam Islam

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya mengenai dalil ttg perbudakan, Islam sendiri secara explisit membatalkan hukum perbudakan,? Ada teman yang bertanya seperti di atas.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Secara normatif tidak ada ayat atau hadits yang menghapuskan perbudakan secara total sebagai sistem, yang ada adalah pembebasan budak sebagai bagian dari amal shalih dan kaffarat, jika dunia hari ini ingin mengembalikan konsep itu, maka konsep Islam adalah yg paling siap dan paling manusiawi dan memuliakan budak..

Seluruh peradaban manusia dahulu memakai budak, Islam datang mengajarkan kelembutan dalam menjaga budak sampai disetarakan dgn shalat.. Di akhir hayatnya Rasulullah ﷺ berkata: _ash shalah ash shalah wa maa malakat aymanukum_ – jagalah shalat dan budak-budak kalian..

Rasulullah ﷺ juga melarang memanggil mereka dgn *ini budakku*, tapi ganti dgn ini pemudaku.. atau pemudiku..

Rasulullah ﷺ juga memerintahkan berikan makanan dan pakaian yang sama dgn majikannya..

Dulu, ada budak yang berzina lalu dipotong hidungnya oleh majikannya lalu dia ngadu ke Rasulullah ﷺ lalu Rasulullah mengatakan kamu bebas..skrg kamu adalah budaknya Allah dan RasulNya.. Artinya, jika ada yg menyakiti budak, maka negara menjadi penjaminnya untuk dibebaskan..

Saat ini, krn tidak memungkinkan menghidupkan perbudakan, krn negara lain atau peradaban lain tdk memiliki konsep “memanusiakan” para budak sebagaimana Islam.. Yg ada adalah mereka menyiksa, memberikan makanan dan pakaian yg berbeda.. Dll.., maka kita pun tidak mungkin menghidupkannya lagi, dan manusia pun saat ini tidak lagi ada yg statusnya budak seperti dahulu..

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

waris

Bolehkah Harta Warisan Peninggalan Ayah Untuk Ibu Saja?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, Jika ayah wafat meninggalkan uang dan motor, tetapi kami anak2 bersepakat tidak membagi harta warisanny dan langsung menjadi milik ibu saja. Motor dibiarkan tetap di rumah saja karna jka pulang kampung perlu untuk bepergian. Boleh kah kami sepakati begitu saja. Krn kmrn salah satu kakak ada melihat sebuah video dari seorang ust. Haram hukumny berbuat seperti itu. Harta warisan wajib dibagi sesuai aturan syariat, kata ust dlm video tersebut.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ya benar, hal itu tidak diperkenankan. Menjalankan hukum syariat seperti warisan adalah salah satu kewajiban bagi muslim dan muslimah atas harta peninggalan pewaris harta.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Hujurat, Ayat 1)

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

أَيْ لَا تُقَدِّمُوا قَوْلًا وَلَا فِعْلًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَقَوْلِ رَسُولِهِ وَفِعْلِهِ فِيمَا سَبِيلُهُ أَنْ تَأْخُذُوهُ عَنْهُ مِنْ أَمْرِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا

Yaitu janganlah perkataan dan perbuatanmu mendahului keputusan Allah dan RasulNya baik dalam urusan agama dan dunia.

(Tafsir Al Qurthubi, 16/300)

Dalam ayat lain:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, namun ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.

(QS. Al-Ahzab, Ayat 36)

Bahkan ada ancaman khusus bagi yang tidak memakai hukum waris. Dalam An Nisa ayat 10 sd 13 Allah Ta’ala menceritakan cara membagikan waris, adapun ayat 14 nya :

وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.

-Surat An-Nisa’, Ayat 14

Maka, solusinya adalah bagikan dulu warisnya. Setelah jadi milik masing2… Barulah berikan hadiah ke ibu.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Jual Beli Emas Perak

Hukum PO Jual Beli Emas Online Dengan DP?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, selama ini ana jual online emas mutiara. Jika ada yang pesan diminta DP dari toko. Sebagai pengikat. Kemudian dibuatkan barang yang dipesan. Kurang lebih 10 hari. Setelah jadi pemesan transfer sisa pembayaran (ketika memesan penjual hanya memberikan harga estimasi, karena memang belum dibuat jadi tidak bisa memastikan harga fix). Baru barang dikirimkan.

Apakah yang seperti ini termasuk riba?

A_03

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Beli emas itu yadan biyadin, kontan. Serta taqabudh (serah terima dalam majelis yang sama), untuk menghindari riba.

Dalilnya:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ

“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.” (HR. Muslim no. 1584)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

 فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض

Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)

Jika belinya online.., beli hari ini emasnya sampai 10 hari kemudian maka akan terjadi riba karena emasnya mengalami perubahan harga, walau kecil. Ini terlarang.

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan jika hanya 1-2 hari, alasannya yg sangat kecil itu boleh diabaikan. Lebih baik adalah hindari.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678