Ibadah Utama

Dahulukan Yang Wajib

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, jika kita setiap malam bergadang(tahlilln,yasinn,tolabul ilmi)sampai larutmalam misal sampe jam23.kdang jam1.00 trus sholat subuh kesiangan kdng sampai jam 6 bangunnya.ini bagaimana ya ustadz? apakah yg hrus dipilih… kita ikutan ngumpul sampai jam mlm tpi sholat wajibnya terbengkalai.sukron ustadz… wassalamu’alaikum….

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak boleh bagi seseorang mengerjakan hal-hal yang mubah, sunnah, jika sampai merusak yang wajib. Ini keliru dalam prioritas.

Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu berkata:

وَأنَّهُ لاَ يَـقـْـبَلُ نَافِلَةً حَتَّى تُؤَدَّى الْفَريِْضَة

Tidaklah diterima ibadah sunnah sampai ditunaikan yang wajibnya. (Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, 1/36)

Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah berkata:

إن أفضل العبادة أداء الفرائض و اجتناب المحارم

Sesungguhnya ibadah yang paling utama adalah menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan. (Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 65)

Maka, berikan semua itu haknya secara proporsional.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Prinsip Jual Beli

Hukum Menjual Barang Temuan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya membeli barang yang didapat oleh orang lain sedangkan barang tersebut adalah barang temuan yang sudah diumumkan tapi tidak ada pemiliknya makasih ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam fiqih itu istilahnya LUQATHAH, yaitu menemukan atau mendapatkan barang/harta .., bukan rikaz (barang temuan karena ada usaha dulu) seperti harta Karun

Ini Ada 2 macam:

1. Barang yang masih diharapkan oleh pemiliknya untuk kembali. Maka, ini tidak boleh dimiliki oleh siapa pun kecuali pemiliknya. Seperti barang-barang yang masih bagus, uang dengan angka psikologis yang memang tidak rela untuk hilang, dan semisalnya, apalagi emas.

Jika yang punya tidak ada, atau tidak jelas rimbanya, maka barang ditangguhkan setahun, sampai dia datang mengambilnya. Kalau tidak ada yang datang, maka negara boleh memasukannya dalam baitul maal. Tapi, negara kita tidak menggunakan sistem ini, maka sedekahkan saja atas nama HAMBA ALLAH, si pemiliknya itu. Bukan dijual atau dinikmati pribadi, ini terlarang.

2. Barang yang sudah tidak diharapkan lagi untuk diambil pemiliknya, seperti barang rongsokan, bahan bekas, atau harta yang angka nominalnya diperkirakan direlakan oleh yang punya, seperti Rp. 500,- yang biasanya kalau hilang sudah direlakan dan semisalnya.

Yang jenis ini boleh langsung dimiliki, seperti aktifitas pemulung misalnya ..

Di jual oleh yang menerima sedekah itu boleh. Tapi pihak yang menemukan pertama kali tetap paling bertanggung jawab jika ternyata pemiliknya masih ada dan masih berharap.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Tidak Termasuk Najis

Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, jika ada pengusaha laundry, bagaimana cara menlaundry cucian pelanggan yang bener-bener diketahui akrab dengan anjing piaraanya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Dari empat madzhab, yang paling ketat adalah Syafi’iyah. Bahwa anjing itu najis keseluruhannya, baik liur, bulu, kulit, dan seluruh yang ada pada anjing. Yang paling longgar adalah Malikiyah, bahwa anjing seluruhnya suci, baik liur, bulu, kulit, dan lainnya, kecuali bangkainya dan kotorannya. Ada pun Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan, yang najis hanyalah liur, adapun kulit, bulu, tidaklah najis.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

“Jika seekor anjing minum di bejana kalian, maka cucilah tujuh kali.”

(HR. Bukhari No. 172, Muslim No. 279).

Hadits ini dimaknai oleh Syafi’iyah, najisnya liur, ada pun bagian tubuh lainnya diqiyaskan dengan liur, yaitu apa yang keluar dari pori-pori anjing adalah najis sebagaimana liur keluar dari mulutnya.

Sementara Malikiyah menganggap hadits itu tidak ada kaitan dengan najisnya anjing, tapi terkait dengan ketaatan atas perintah nabi, sifatnya ta’aabudi (peribadatan) yang mesti diikuti, bukan karena liurnya najis. Karena anjing oleh syariat juga boleh dipakai buat berburu, dan boleh dijadikan penjaga ternak dan kebun. Maka, jika najis tentu akan memberatkan dan kontradiksi, di satu sisi najis tapi ternyata dibolehkan buat membantu sebagian keperluan manusia.

Sementara Hanafiyah dan Hambaliyah, mengatakan hadits ini menunjukkan najis liurnya saja, sebab tidak menunjukkan tubuh lainnya. Ditambah lagi di zaman nabi anjing bolak balik berjalan di masjid nabi, dan oleh para sahabat nabi tidak diusir dan tidak disiram bekas tapak kakinya. Itu alasan mereka.

Maka, untuk pemilik laundry yang punya anjing, bagi yang mengikuti madzhab Maliki, tentu sama sekali tidak masalah. Atau bagi yang mengikuti Hanafi dan Hambali pun juga demikian, sampai benar-benar meyakinkan bahwa orang itu dijilat jilat oleh anjingnya. Dan liurnya itu memang mengenai pakaian kita. Jika tidak, dan tidak ada bukti, maka tidak usah memberatkan diri mencari-cari tahu untuk membuktikannya.

Jika kita mengujuti pendapat Syafi’iyah bahwa itu najis seluruhnya. Maka, sikap yang hati-hati adalah tidak memanfaatkan jasa laundry di situ. Tapi, jika terpaksa pun tidak masalah selama kita meyakini bhwa orang itu tidak mengalami najisnya anjing saat mencuci pakaian kita, sampai benar-benar terbukti.

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Iman Islam

Menyikapi Ajaran Marxisme

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana sikap kita terhadap ajaran dari suatu ideologi marxisme (tidak mempunyai Tuhan/ tidak percaya adanya Tuhan dan menganggap sebagai candaan) yang bertentangan dengan adat dan budaya kita?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Sebuah paham, isme, ajaran, apa pun itu istilahnya hingga sampai puncaknya menihilkan adanya Allah Ta’ala (atheis), membenci agama dan menuduhnya candu, adalah berada pada puncaknya kekafiran. Sikap kita adalah jelas, menjauhi, memusuhi, dan menumpasnya sampai ke akar-akarnya dengan cara terbaik. Tentu maksudnya menumpas di sini adalah dengan pemikiran pula, dengan dakwah, dengan hujjah baik naqli dan ‘aqli.

Imam Al Kasani Rahimahullah menjelaskan klasemen kekafiran sebagai berikut:

صِنْفٌ مِنْهُمْ يُنْكِرُونَ الصَّانِعَ أَصْلاً ، وَهُمُ الدَّهْرِيَّةُ الْمُعَطِّلَةُ .
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ بِالصَّانِعِ ، وَيُنْكِرُونَتَوْحِيدَهُ ، وَهُمُ الْوَثَنِيَّةُ وَالْمَجُوسُ .
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ بِالصَّانِعِ وَتَوْحِيدِهِ ، وَيُنْكِرُونَ الرِّسَالَةَ رَأْسًا ، وَهُمْ قَوْمٌ مِنَ الْفَلاَسِفَةِ .
وَصِنْفٌ مِنْهُمْ يُقِرُّونَ الصَّانِعَ وَتَوْحِيدَهُ وَالرِّسَالَةَ فِي الْجُمْلَةِ ، لَكِنَّهُمْ يُنْكِرُونَ رِسَالَةَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

Kelompok yang mengingkari adanya pencipta, mereka adalah kaum dahriyah dan mu’aththilah (atheis).

Kelompok yang mengakui adanya pencipta, tapi mengingkari keesaanNya, mereka adalah para paganis (penyembah berhala) dan majusi.

Kelompok yang mengakui pencipta dan mengesakanNya, tapi mengingkari risalah kenabian yang pokok, mereka adalah kaum filsuf.

Kelompok yang mengakui adanya pencipta, mengeesakanNya, dan mengakui risalahNya secara global, tapi mengingkari risalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka adalah Yahudi dan Nasrani.

(Imam Al Kasani, Al Bada’i Ash Shana’i, 7/102-103, lihat juga Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/263)

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Undangan

Tidak Diundang, Bolehkah Datang?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Jika kita di undang oleh teman atau sdra kita maka kita wajib dtg..tapi jika kita tdk mndpt undangan,pdhal kita kenal dekat dgn yg pny hajat..lalu kita tetap dtg..apakah benar itu di anggap sebagai seorang pencuri?Apakah itu benar ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Pada dasarnya tidak boleh datang kalau kita tidak diundang. Tapi jika dugaan kuatnya kita diizinkan, maka menurut Sebagian Syafi’iyah hal itu boleh.

Jika tidak diundang, maka justru TERLARANG untuk datang, KECUALI dugaan kuatnya tuan rumah akan ridha jika kita datang.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ – وَهُوَ الْمُتَبَادَرُ مِنْ أَقْوَال الْحَنَفِيَّةِ – أَنَّ حُضُورَ طَعَامِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ دَعْوَةٍ، وَبِغَيْرِ عِلْمِ رِضَاهُ حَرَامٌ، بَل يُفَسَّقُ بِهِ إِنْ تَكَرَّرَ. لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا

Kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan juga respon dari Hanafiyah, menjelaskan bahwa menghadiri undangan makan orang lain tanpa diundang dan tanpa sepengetahuan Ridhanya adalah HARAM, bahkan FASIQ jika diulang-ulang. Sebab, telah diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang diundang tapi tidak memenuhi maka dia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya, barangsiapa yang mendatangi undangan tanpa diundang maka dia datang sebagai pencuri dan keluar sebagai penyerang.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/143)

Namun, hadits di atas dianggap dhaif oleh para ulama, sebab ada perawi yg majhul (tidak diketahui keadaannya) yaitu Aban bin Thariq, seperti yang dikatakan oleh Imam Abu Daud.

Imam Zakariya Al Anshariy Rahimahullah mengatakan:

(وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ) وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ

Diharamkan At Tathafful, yaitu menghadiri pesta tanpa diundang kecuali jika diketahui adanya Ridha dari pemiliknya (tuan rumah).

(Asnal Mathalib, 3/227)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Maaf

Jika Sudah Memaafkan, Ungkapkanlah!

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Jika kita disakiti atau di dzalimi orang lain, di sisi lain memaafkan tapi di sisi lain meminta kepada Alloh agar diberi anugerah yang menyenangkan berupa balasan dari kedzaliman orang lain tsb. Apakah kita masih termsuk ke dalam orang yg memaafkan kesalahan orang lain, walaupun kepada Alloh meminta pahala dan anugerah untuk dirinya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Memaafkan itu sangat mulia, Allah Ta’ala menceritakan salah satu sifat penghuni surga:

والعافين عن الناس

Mereka memaafkan manusia (QS. Ali Imran: 134)

Namun demikian, jika seseorang memaafkan sebaiknya dia menyatakan agar orang yang berbuat salah tidak menyangka bahwa dia masih marah. Jangan hanya disimpan dihati, lalu berharap mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Insya Allah, Allah Ta’ala akan memberikan pahala. Tapi dalam konteks hubungan sosial ada baiknya kita menyatakan memaafkannya atau menunjukkan sikap yang mengindikasikan sudah memaafkannya. Agar tidak menjadi misteri bagi salah satu pihak.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Zina itu utang

Jika Suami Berzina, Apa Yang Harus Istri Lakukan?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apa yang sebaiknya istri lakukan jika mengetahui suaminya selingkuh dan sampai berbuat zina beberapa kali. Syukron

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim. .

Suami yang berzina, itu dosa besar, boleh bagi istri untuk menuntut cerai. Alasannya sudah syar’i, jika memang dia inginkan hal itu.

Syaikh Muh Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وإذا كان الزوج على علاقة نسائية محرمة ، فهذا سبب يبيح للزوجة طلب الطلاق أو الخلع ، فراراً بدينها ، وصيانة لنفسها وشرفها ، وحذراً ما قد يجلبه الزوج من أمراض بسبب هذه العلاقات

Jika suami memiliki hubungan dengan wanita lain yang bukan mahram (selingkuh), maka ini sebab yang membuat istri boleh meminta cerai atau khulu’, dalam rangka menjaga agamanya, dirinya, dan kehormatannya, dan merupakan sikap waspada terhadap berbagai penyakit yang dimunculkan oleh suami karena hubungannya itu.(Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 115107)

Tapi, jika istri memilih bersabar, memilih untuk menasihati dan membimbing suami untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, memperbaiki diri, maka itu lebih baik.

Jika hukum Islam berlaku tentu suami tersebut mesti dirajam sampai mati. Tapi di Indonesia hal itu tidak berlaku.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Halal Tanpa Thoyyib

Makanan Halal Dengan Nama Yang Buruk

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, kalau mngkonsumsi mknn dan minuman yg halal secara produk tapi memakai nama yg membuat gak nyaman misal bir pletok, sambal jahanam. Rawon setan, secara kaidah Islam nya bagaimana? A/08

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Kaidahnya:

الحكم بالمسميات لا بالأسماء

Hukum itu dari apa yang dinamakan (substansinya) bukan dari namanya

Walau namanya bir pletok (minuman tradisional betawi, dari jahe) maka dia halal. Hanya saja penamaan seperti itu membuat hambatan hati bagi seorang mukmin. Sebab citra bir sebagai khamr tidak akan hilang. Analoginya, walau pun minum sirop tapi gelasnya adalah pispot, tentu kita tetap jijik membayangkannya.

Sebaiknya tetap menggunakan nama-nama yang baik dan tidak mengkonotasikan ke yang buruk.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Hadits Mengelola Harta Anak Yatim

Memanfaatkan Harta Anak Yatim

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada dana buat yatim sdh kita serahkan ke para yatim, tetapi ada sisa nya, tes dana sisa itu dibelikan brg untuk kebutuhan majlis ta’lim yatim tersebut. Apa boleh yg seperti itu atau tidak boleh? Sumber dana dr pr dermawan. A /21

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pengurus anak yatim, boleh memanfaatkan harta anak yatim, sepantasnya tidak banyak-banyak.

Hal ini berdasarkan hadits berikut, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ

“Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, jangan tergesa-gesa (menguasakan harta itu kepada mereka), dan tidak mengambilnya sebagai harta pokok..”

(HR. Abu Daud no. 2872, Hasan)

Imam Ibnu Hajar Al Hajtami Rahimahullah mengatakan:

و قيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي: مثلا فله َالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ فَلَهُ أَقَلُّ اْلأَمْرَيْنِ

Dan diqiyaskan dengan wali yatim seperti yang telah disebutkan, bahwa orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk menebus membebaskan tawanan. Jika orang yang mengumpulkan itu miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua perkara yang paling sedikit.

(Tuhfatul Muhtaj, 5/187)

Maksud dua hal dalam keterangan Imam Ibnu Hajar di atas adalah biaya nafkah atau mengambil ujrah al mitsli (upah yang pantas). Apalagi jika itu dimanfaatkan bukan buat pribadi, tapi untuk Kepentingan umum juga.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

larangan membuat patung utuh

Menghadiahi Patung Kepada Non Muslim

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika patung tersebut utuh, dari kepala sampai kaki, maka itu termasuk yang diharamkan dalam Islam. Tidak sepatutnya di rumah seorang muslim terdapat patung-patung makhluk bernyawa baik manusia dan hewan.

Hal ini berdasarkan hadits-hasits berikut:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah.

(HR. Bukhari no. 5954)

Hadits lainnya:

(أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”

(HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Lalu, apakah boleh dihadiahkan saja ke orang kafir? Pendapat yang lebih kuat adalah tidak boleh. Sebab, keharamannya juga berlaku bagi mereka. Imam An Nawawi menjelaskan tentang hukum sutera bagi orang kafir:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع فيحرم عليهم الحرير كما يحرم على المسلمين

Pendapat yg shahih yang dianut oleh para peneliti dan mayoritas ulama bahwa orang kafir termasuk objek dari hukum furu’ syariat. Maka, haram bagi mereka sutera sebagaimana haram bagi kaum muslimin.

(Syarh Shahih Muslim, 14/39)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678