logo manis4

Pernikahan Non Muslim Apa Tetap Sah Saat Sudah Menjadi Muslim?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada sepasang suami istri yang sebelumnya mereka non muslim, Alhamdulillah saat ini mereka sudah muslim, tapi apakah pernikahan mereka tetap sah, walau waktu menikah dulunya masih non muslim?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam hal ini ada 2 pendapat ulama:

1. Ulang akadnya.

Berdasarkan kisah Abu al-Ash (menantu Rasulullah, dan dia musyrik), dipisahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari istrinya (yaitu Zainab), setelah turun ayat larangan seorang muslimah bersuamikan non muslim. (Mumtahanah: 10)

Setelah 6 tahun, Abu al Ash masuk Islam, akhirnya oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mereka dinikahkan lagi dengan akad awal.

رَدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ ابْنَتَهُ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَلَى النِّكَاحِ الْأَوَّلِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengembalikan Zainab (putrinya) kepada Abu al Ash berdasarkan pernikahan awal, setelah 6 tahun (berpisah). (HR. Al Baihaqi no. 14068 dalam Sunan al Kubra)

2. Tidak ulang

Berdasarkan fakta para sahabat nabi yang masuk Islam begitu banyak, bersama istri-istri mereka, tapi mereka tidak ada yang mengulangi akad-akad nikah mereka setelah Islamnya.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Tidak perlu diulang. Sebab, kasus Abu al-Ash dan Zainab itu adalah bagi YANG SUAMINYA MUALAF, karena pernikahan mereka tadinya tidak sah. Tapi, untuk yang MUALAFNYA BERSAMA-SAMA SUAMI ISTRI TERSEBUT maka tidak perlu akad ulang, inilah pendapat umumnya ulama.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Membaca Surat Al ‘Ashr di Akhir Majelis atau Pertemuan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah Sunnah Nabi membaca surat Al-Asyr di akhir pertemuan seperti disekolah dan TPA?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sejak kecil, di surau-surau diajarkan guru ngaji bahwa di akhir majelis kita membaca surat Al ‘Ashr. Sebagian manusia bertanya: Apakah ini ada dasarnya? Ataukah ini kebiasaan saja di negeri kita?

Ketahuilah, membaca surat Al ‘Ashr adalah kebiasaan yang terjadi di masa sahabat Nabi ﷺ. Kita meyakini yang mereka lalukan tentunya bukan bid’ah, dan betapa jauh mereka dari bid’ah. Apalagi Allah Ta’ala telah memuji mereka sebagai generasi terbaik (khairu ummah), Rasulullah ﷺ pun memuji mereka sebagai manusia-manusia terbaik.

Abu Madinah Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

كَانَ الرَّجُلانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ : ” وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ” ، ثُمَّ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ

Dahulu dua orang sahabat Nabi ﷺ jika berjumpa, mereka tidak akan berpisah sampai salah satu dari mereka membaca kepada yang lainnya surat: “Wal ‘Ashr, innal insaana lafiy Khusr”, kemudian yang satu salam atas yang lainnya. (Imam Abu Daud, Az Zuhd No. 417, Imam Ath Thabarani, Al Awsath, 5/215, Imam. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, 6/501)

Imam Al Haitsami mengatakan: “Seluruh perawinya adalah perawi Shahih.” (Majma’ Az Zawaid, 10/233)

Dari atsar ini, ada dua pelajaran:

1. Dianjurkan mengucapkan salam saat berpisah dari sebuah pertemuan atau majelis. Hal ini sama dengan saat awal berjumpa.

2. Salah satu kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ adalah membaca surat Al ‘Ashr sebelum berpisah.

Syaikh Al Albani Rahimahullah, setelah menyatakan keshahihan atsar ini, beliau mengatakan:

التزام الصحابة لها. وهي قراءة سورة (العصر) لأننا نعتقد أنهم أبعد الناس عن أن يحدثوا في الدين عبادة يتقربون بها إلى الله إلا أن يكون ذلك بتوقيف من رسول الله صلى الله عليه وسلم قولاً ، أو فعلاً ، أو تقريراً ، ولِمَ لا ؟ وقد أثنى الله تبارك وتعالى عليهم أحسن الثناء ، فقال : (وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ) التوبة/100

Kebiasaan para sahabat terhadap surat tersebut, yaitu membaca surat Al ‘Ashr (saat berpisah). Kita meyakini bahwa mereka adalah manusia yang paling jauh dari mengada-ngada dalam urusan agama dan ibadah yang dengannya mereka bertaqarrub kepada Allah. Kecuali apa yang mereka dapatkan merupakan penerimaan dari apa yang Nabi ﷺ lakukan, atau katakan, atau persetujuannya. Bagaimana tidak? Allah Ta’ala telah memuji mereka dengan pujian yang terbaik, dalam firmanNya:

Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung. [Q.S. At-Taubah, Ayat 100] (As Silsilah Ash Shahihah No. 2648)

Maka, tidak dibenarkan jika menuduh membaca surat Al ‘Ashr di akhir majelis adalah sebuah bid’ah.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Undian (Qur’ah) Yang Diawali Pembelian Barang

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz mau tanya:
Bagaimana hukumnya dalam perdagangan, jika memberikan hadiah, misalnya seekor kambing untuk qurban, dengan syarat pembelian produk sekian banyak, tapi yang mendapat hadiah/bonus ini diundi, bukan semua pembeli yang memenuhi syarat tadi.
Terima kasih ustadz. A_34

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Hukum undian (qur’ah) yang di awali pembelian barang adalah termasuk judi. Tidak boleh. Di dalamnya ada peran uang/dana dari para pembelinya, lalu dihimpun sebagai hadiah atau utk beli hadiah bagi penyelenggara.

Ini difatwakan oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawi dalam fatwa Kontemporer Jilid. 3. Juga Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Beliau berkata:

إذا كانت الجائزة بالقمار: مَن صادفه رقم كذا أو رقم كذا يحصل له كذا، هذا ما يجوز؛ لأنَّ هذا من القمار، من الميسر

Jika hadiah itu diperoleh lewat taruhan (undian), siapa yang dapat nomor sekian, sekian, maka dia yang dapat, maka ini tidak boleh sebab ini adalah taruhan dan judi. (selesai)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Penomoran Hadits

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, disebuah kajian, kan kami biasa membaca Kitab Riyadush Shalihin dan tidak menggunakan satu kitab yang sama penerbitnya. Kami menggunakan Kitab Riyadush Shalihin dari beberapa penerbit berbeda. Yang kami tanyakan, mengapa sering ditemukan hadits yang sama, tetapi nomor haditsnya berbeda? Misalnya, di Kitab X nomor 1772, di buku yang lain nomor 1771. A/29

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Penomoran hadits memang beda masing-masing penerbit. Tergantung penyusun atau editornya.

Kitab aslinya di zaman dulu, hadits belum ada penomoran. Penomoran baru ada masa modern shgga sangat mungkin berbeda, apalagi juga ada ringkasan hadits maka akan beda lagi dgn kitab aslinya sebelum diringkas.

Hadits Bukhari, Ada penomoran versi Fathul Bari-nya Imam Ibnu Hajar. Ada pula versi Al Lu’lu wal Marjan-nya Syaikh Fuad Abdul Baqi.

Hadits Shahih Muslim, ada versi Syarh Shahih Muslim-nya Imam An Nawawi, ada juga versi Al Lu’lu wal Marjan-nya Syaikh Fuad Abdul Baqi. Inilah versi yang dipakai umum di dunia hari ini.

Kadang akan berbeda dgn terbitan yg telah diterjemahkan. Semua ini bukan masalah, selama tidak ada perubahan isi haditsnya.

Berbeda dengan Al Quran, yg penomorannya seragam di seluruh dunia.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Kemana Kita Harus Belajar Ilmu Islam?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya,
di zaman sekarang ini jika kita ingin belajar ilmu Islam harus ke sumbernya langsung, dimanakah secara geografis sumber ilmu Islam itu sekarang ustadz?
Jika kita ingin mengambil patokan dan rujukan yg benar tentang ilmu Islam ini apakah dari Syiria, Maroko, Mesir/Al-Azhar, atau kah dari Mekkah dan Madinah?.
Sedang kan ada seorang ustadz yg menyatakan pendapatnya bahwa Mekkah dan Madinah bukan lagi sumber ilmu Islam dan bukan lagi rujukan dan patokan umat Islam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Masing-masing negeri selalu ada ulama yang mumpuni dan menjadi rujukan umat Islam. Satu sama lain saling melengkapi dan menguatkan.

Di Siria tempatnya Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Abdul Fatah Abu Ghudah, Syaikh Said Ramadhan Al Buthi.

Di India ada Syaikh Muhammad Ilyas Al Kandahlawi, Syaikh Abul Hasan Ali An Nadwi, Syaikh Habiburrahman Al A’zhami.

Di Mesir ada Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Ali ath Thanthawi, Syaikh Jad Al Haq, Syaikh Athiyah Saqr.

Di Qatar ada Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdullah Al Faqih.

Di Jordan ada Syaikh Muhammad Nuuh Salman, Syaikh Al Albani.

Di Saudi ada para ulama Hai’ah Kibaril Ulama Saudi. dll

Di masing2 negeri juga ada perguruan tinggi yg menjadi gudangnya para guru dan ulama. Keunggulan bukan semata-mata tempat, tapi manusianya atau SDMnya. Para Imam Hadits rata-rata bukan terlahir di Jazirah Arab seperti Bukhari (Bukhara) , Muslim (Naisabur), Abu Daud (Sijistan), At Tirmidzi (Tirmidz), Sufyan Ats Tsauri (Kufah).. Dikalangan Imam Fiqih, Abu Hanifah (Kufah), Ahmad (Baghdad), Al Laits (Mesir), Syafi’i (Baghdad dan Mesir),.. Namun Madinah pun juga ada Imam Malik, dan 7 fuqaha Madinah di masa Tabi’in. Wal hasil sumber ilmu ada di semua negeri muslim, dulu dan sekarang.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Kay (Pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi)

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, izin bertanya.. Bagaimana hukum berobat dengan benda yang dipanaskan? Misalnya logam yang dipanaskan. Terima kasih atas jawabannya 🙏 A-33

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Itu namanya kay, yaitu pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi.

Hal ini diperselisihkan ulama, sebagian mengatakan boleh tapi makruh, berdasarkan hadits berikut:

عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ تُوَافِقُ الدَّاءَ وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma berkata; saya mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Sekiranya ada obat yang baik untuk kalian atau ada sesuatu yang baik untuk kalian jadikan obat, maka itu terdapat pada bekam atau minum madu atau sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.”

(HR. Bukhari no. 5683)

Hadits lainnya:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَيِّ فَاكْتَوَيْنَا فَمَا أَفْلَحْنَ وَلَا أَنْجَحْنَ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَانَ يَسْمَعُ تَسْلِيمَ الْمَلَائِكَةِ فَلَمَّا اكْتَوَى انْقَطَعَ عَنْهُ فَلَمَّا تَرَكَ رَجَعَ إِلَيْهِ

dari Imran bin Hushain ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dari kay (pengobatan dengan sengatan besi panas), kemudian kami melakukan kay, maka kay itu tidak beruntung dan tidak berhasil.” Abu Daud berkata, “Rasulullah ﷺ mendengar salam para malaikat, ketika beliau melakukan kay suara itu hilang, dan ketika beliau meninggalkan pengobatan kay, beliau dapat mendengar suara Malaikat kembali.”

(HR. Abu Daud no. 3865, dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al Arnauth, Syaikh al Albani, dll)

Menurut Imam Ibnul Qayyim – mengutip dari Imam Abu Abdillah Al Maziri- bhwa hadits-hadits ini menunjukkan berobat dengan kay adalah pilihan terakhir jika memang sudah mendesak, dan jangan terburu-buru berobat dengannya sebab di dalamnya akan terjadi rasa sakit yang kuat, yang akan melemahkan penyakit, karena kalah oleh sakitnya kay. *(Ath Thibb An Nabawi, hal. 40)*

Imam Al Munawi mengatakan tentang alasan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyukai kay, karena rasa sakitnya yang lebih sakit dari penyakitnya itu sendiri, dan itu bentuk siksaan dengan menggunakan siksaannya Allah (yaitu dengan api). *(At Tanwir Syarh Al Jaami’ Ash Shaghir, 4/243)*

Imam Ibnul ‘Arabi mengatakan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan adab dan arahan agar bertawakkal kepada Allah dan percaya kepadaNya, tidak ada penyembuh kecuali Dia, dan tidak terjadi apa-apa kecuali sesuai kehendakNya. Segolongan sahabat nabi dan salafush shalih melakukan kay. Qais bin Abu Hazim bercerita bahwa Khabbab melakukan kay tujuh kali di perutnya. *(Al Masalik fi Syarh Muwaththa’ Malik, 7/461)*

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Anak Hasil Zina

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya adalah puteri ke-3 dari 4 bersaudara (3 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki).
Saat hamil besar anak ke-3 kemarin. Saya sangat terpukul dan baru mengetahui kalau orang tua menikah sebab dari hasil zina. Saat lahir-an sampai saat ini pun, saya masih terbebani dengan kondisi yang saat ini saya jalani.

Pertanyaannya;

1. Kakak pertama adalah perempuan dan menikah langsung dengan wali dari orang tua (bapak biologis), tanpa wali nikah.

Bagaimana hukumnya, jika yang hanya mengetahui hal ini cuma saya saja dari semua anak. Padahal ilmu tentang waris pun akan berbeda. Jika kedepannya membuat perpecahan dalam keluarga (saudara), saya harus berbuat apa?

2. Bagaimana nasib pernikahan dan nasab dari saya dan keturunan saya, jika tidak ada pernikahan ulang setelah kakak pertama lahir?

3. Apakah jika ada pertaubatan keduanya sebelum menikah. Apakah harus menjalani sholat taubat, atau cukup dari hati dan perbuatan saja?..

Alhamdulillah, 3 saudara perempuan (kami) selalu terjaga oleh Allah dari hubungan/sentuhan laki-laki. Dan kini telah menjadi keluarga besar, apa yang harus saya lakukan?..

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anak zina, ada dua model:

1. Dia tidak bisa dinasabkan ke ayahnya tapi ke ibunya. Seperti Isa bin Maryam (bukan berarti Nabi Isa anak zina ya ..). Karena Nabi Isa ‘Alaihissalam lahir tanpa ayah, melalui kehendak Allah atas Maryam. Inilah pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah.

Hal Ini terjadi jika:

– si ayah tidak bertanggungjawab, dia kabur

– si ayah bertanggungjawab, tapi menikahinya setelah kehamilan 4 bulan .. shgga usia pernikahan sebelum 6 bulan anak sdh lahir ..

Dampaknya si ayah tidak boleh menjadi wali .., walinya wali hakim.

Ada pun Imam Abu Hanifah tetap mengatakan ayahnya yg bertanggung jawab SAH menjadi nasab dan wali kapan pun nikahnya selama dinikahi sebelum anaknya lahir:

لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له

Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan lalu dia hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. (Al Mughni, 9/122)

2. Dia bisa dinasabkan ke ayahnya, JIKA ayahnya akhirnya menikahi ibunya dan dinikahi sebelum hamil 4 bulan .. shgga anaknya lahir setelah 6 bulan pernikahan.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)

Dampaknya, si ayah boleh jadi wali ..

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Jangan Berputus-asa Dari Rahmat dan Ampunan Allah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya,

1. Mana yang benar menurut Islam, menikah calon pasangan suami istri di depan penghulu atau calon suami di depan penghulu dan istri di tempat lain (di kamarnya)? Terima kasih

2. Mohon pencerahannya, seorang muslim bujang suka beribadah, suka juga berbuat maksiat/zina ke wanita psk, dan ingin slalu tobat, tp terjerumus kembali lg ke zina, dan mengulangi taubat kembali. Dan sangat ingin melupakan hal maksiat dan hal tercela lain.

Mohon bimbingan dan pencerahannya 🙏

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

1. Lebih utama penganten wanita jangan disandingkan dulu, sebab saat itu mereka belum halal sampai selesainya akad. Biarlah penganten wanita menanti di kamarnya. Ini yg lebih baik.

Yg bersama penganten pria adalah wali si wanita, sebab walinya yg menikahkannya.

2. Jangan berputus-asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Teruslah bermujahadah bertobat dgn meninggalkan perbuatan maksiat tersebut. Hilangkan keinginan utk bermain2 dgn tobat. Hilangkan semua “sebab” kembalinya maksiat. Perkuat muraqabatullah (merasa Allah mengawasi kita), bergaullah dgn orang2 shalih, shalat berjamaah di masjid, rutinkan zikir pagi dan petang, dan semua kebaikan lainnya agar sibuk dgn kebaikan dan terlupakannya keinginan maksiat.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Dahulukan Nafkah Istri dan Anak atau Orang Tua?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada salah satu ustadz yang mengatakan kalau untuk nafkah yang harus diutamakan anak laki-laki adalah orang tua baru setelah itu istri dan anaknya, ustadz tersebut mengambil dalil surat Al-Baqarah ayat 215 …قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ… Bagaimana menurut ustadz Farid terkait hal tersebut? Apakah benar urutannya seperti itu?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Suami wajib menafkahi istri dan anaknya (QS. An Nisa: 34), menurut Al Qurthubi karena itulah laki-laki disebut qawwam, tanpanya tidak layak disebut qawwam. (Al Qurthubi, 5/169)

Di sisi lain, laki-laki masih wajib ngurusin orang tuanya, bahkan dirinya dan hartanya adalah milik orang tuanya. Sebagaimana hadits Abu Daud dan Ahmad. Tapi, itu bukan berarti orang tua bebas mengeruk harta anaknya sampai anak menjadi miskin.

Intinya, jangan durhaka kepada orang tua, dan wajib nafkah kepada istri dan anak. Jika kedua sisi sudah mendapatkan haknya dengan baik, Insya Allah tidak ada benturan.

Istri harus paham bahwa suaminya masih berkewajiban ngurus orang tuanya dan itu jihad bagi si anak.

Orang tua juga harus maklum bahwa anaknya sudah ada tanggungan yang tidak mungkin ditinggalkan, dan itu juga jihad bagi dia.

Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Dallas bersabda:

إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ

“Jika ia keluar bekerja untuk nafkah anak-anaknya yang masih kecil, tentu dia berada di fisabillah. Jika ia keluar bekerja untuk menafkahi dua ibu-bapaknya yang sudah tua, tentu ia berada fisabillah. (HR. Ath Thabarani, dalam Al Kabir. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 1428)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Jika Istri Tidak Penurut..

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, dalam rumah tangga bila suami istri sdh tidak satu arah terdapat perbedaan persepsi yg mungkin bisa d bilang cukup mendasar tapi tidak mengambil jalan berpisah/ bercerai dg alasan anak.

Dalam hal ini istri tidak lagi Patuh pada suami, tidak mampu menjaga kehormatan suami dimata keluarga ataupun masyarakat. Bahkan sangat sering meninggikan suara saat terjadi perselisihan.
Sudah di nasihati bahkan sampai suami “mengatakan seandainya tidak mau berubah perilaku buruknya akan di pulangkan ke orang tuanya” tapi istri tetap melawan dan terus dg perbuatan buruknya.
Itu hukumnya seperti apa umi..

Apakah suami dlm hal ini masih akan menanggung dosa istri karena dia sebagai pemimpin keluarga?
Atau dg sikap memperingatkan itu sudah gugur kewajiban ia sebagai suami di hadapan Allah?

Terimakasih atas jawabannya 🙏🙏

I/04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

Suami itu imam bagi istri, dan imam mesti ditaati oleh istrinya tentunya dalam hal-hal baik. Di sisi lain, suami hendaknya instropeksi diri kenapa istrinya seprti itu.

Jika suami sudah berlaku baik, tapi istri masih seperti itu maka itu istri yg nusyuz (durhaka). Hendaknya suami memberikan pelajaran dan nasihat, termasuk tidak menggaulinya utk memberinya pelajaran.

Jika istri masih terus melawan, yg justru menambah dosa baginya, tdk ada gelagat mmperbaiki diri maka menceraikannya menjadi salah satu solusi. Sebab berkeluarga tanpa adanya kasih sayang, tanpa adanya hormat, tanpa adanya ketaatan, adalah keluarga yg main-main dan menyimpan bom waktu.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678