Doakan Selalu Orang Tua Kita

Mendoakan Mayit Via Medsos

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana Adab Mendoakan Mayit di Medsos?

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tulisan dan lisan itu kedudukannya sama. Sesuai kaidah fiqih:

الكتابة تنزل منزلة القول

Tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan

Sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun menulis Bismillah dalam sebagian surat dakwahnya ke raja-raja kafir..

Juga para ulama menulis Shalawat pada awal dan akhir buku-buku mereka. Baik bismillah dan shalawat, keduanya adalah dzikir dan doa..

Dalam ruqyah pun, dibolehkan ayat dan dzikir juga ditulis di kertas lalu dicelupkan ke air dan diminum atau diusap. Maka, tulis saja doa-doa yang baik untuk orang yang wafat. Baik diawali dengan istirja’, lalu Allahummaghfirlahu dst.. Ini jika mayit muslim.

Untuk mayit kafir, hanya cukup istirja’, tidak boleh doa ampunan.

Hanya saja di musim medsos, sering orang hanya copy paste tapi tanpa membaca. Ini yg menjadi masalah, sebab hakikatnya dia tidak membaca apa-apa.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Manusia Terbaik

Jika Suami Tidak Menghargai Istri

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.saya mau bertanya, bagaimana sikap kita jika suami tidak menghargai perasaan kita? Bahkan keluarga besarnya pun tidak menghargai saya dan ibu saya.
Seringkali jika kami berkumpul, mereka hanya membeli makan untuk mereka saja. Kita tidak di ajak atau di tawarkan.

Saya sudah berusaha seramah mgkin dengan keluarga suami terutama ibunya tapi ketika saya nanya mereka malah diam tidak menjawab. Saya merasa diasingkan dengan mereka, bahkan suami saya juga pun seperti itu. Malah suami saya suka tidak sopan dengan ibu saya.

Apa saya boleh meminta cerai dengan alasan seperti itu? Jazaakallah khoir 🙏 A./30

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam menghadapi persoalan rumah tangga, fokus kita adalah pada solusi yang menyatukan, bukan memecahkan. Jangan dulu orientasinya minta cerai, walau minta cerai – jika alasannya syar’i- bukan hal terlarang.

Masalah ini tidak semata-mata diselesaikan secara fiqihnya: boleh atau tdk. Tp, usahakan dulu sekuat tenaga untuk bertahan dalam keadaan, dan sebisa mungkin melewatinya dengan baik.

Dalam rumah tangga, kadang ujian datang lewat pasangan sendiri, atau anak, atau ortua/mertua, atau ekonomi, atau kerabat, bahkan tetangga. Jika satu upaya perbaikan belum ada hasilnya, coba lagi yang lain. Terus seperti itu.

Pahami budaya yang membentuk suami, lalu maklumi, dan maafkan jika ada yg salah. Nikah dgn siapa pun jika tidak ada sikap saling memahami pasangan atau keluarganya, memaklumi, dan memaafkan, maka akan menemukan masalah.

Selama suami dan keluarganya masih ada hati, dan hati itu dikuasai oleh Allah, maka jangan putus asa untuk tetap berharap kepada Allah semoga membimbingnya agar lebih baik dalam mempergauli istrinya.

Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

berdoa setelah membaca alfatihah

Membaca Alfatihah Setelah Shalat

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya tentang hukum membaca Al Fatihah setelah shalat atau dalam bacaan zikir pagi/petang, karena ada yang berpendapat itu bid’ah. Mohon penjelasannya ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Salah satu adab berdoa adalah mengawali dengan pujian. Salah satu surat yang isinya penuh dengan pujian adalah surat Al Fatihah.

Sehingga tidak mengapa mengawali doa dan dzikir dengan membaca Al Fatihah, tertulis dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

وأما الابتداء في دعائك بالفاتحة، فلا حرج عليك فيه؛ لأن الفاتحة تشتمل على الثناء على الله تعالى، وتمجيده، كما في صحيح مسلم وتقديم الثناء في الدعاء محمود في الدعاء

Ada pun memulai doa dengan membaca Al Fatihah, tidak masalah bagi Anda melakukannya, sebab di dalam Al Fatihah mengandung pujian dan pemuliaan kepada Allah ﷻ, dan mendahulukan pujian saat berdoa adalah hal terpuji dalam berdoa. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 256792)

Hal serupa juga dikatakan dalam lembaga fatwa Jordania:

قراءة الفاتحة – بعد الدعاء أو قبله – بقصد التوسل لقبول الدعاء أمر مشروع ولا حرج فيه، وذلك لسببين اثنين:
الأول: أن التوسل بالقرآن الكريم هو توسل بصفة من صفات الله تعالى، والتوسل بصفات الله عز وجل مشروع باتفاق العلماء.
الثاني: أن التوسل بتلاوة الفاتحة توسل بعمل صالح، وهو أيضا مشروع باتفاق العلماء، واختيار سورة الفاتحة خاصة له وجه مقبول شرعا؛ وذلك لأنها أم الكتاب، وتجتمع فيها جميع معاني القرآن العظيم. والله أعلم.

Membaca surat Al Fatihah baik setelah dan sebelum berdoa dengan maksud tawassul dengannya adalah diperbolehkan oleh syariat. Hal itu karena ada dua sebab:

1. Tawassul dengan Al Quran adalah tawassul dengan sifat di antara sifat-sifat Allah Ta’ala. Ini masyru’ (sesuai syariat) menurut kesepakatan ulama.

2. Tawassul dengan membaca Al Fatihah adalah tawassul dengan amal shalih. Ini pun juga disepakati kebolehannya para ulama. Dipilihnya surat Al Fatihah secara khusus, karena Al Fatihah adalah Ummul Kitab, di dalamnya terkandung semua makna Al Quran yang mulia. Wallahu a’lam. (Al Ifta no. 928)

Lajnah fatwa Darul Ifta Al Mishriyyah, bahwa membaca Al Fatihah di pendahuluan doa dan penutupnya adalah hal yang disyariatkan berdasarkan keumuman dalil-dalil keistimewaan Al Fatihah. Mereka mengatakan:

وعلى ذلك جرى عمل السلف والخلف حتى صنف الشيخ العلاّمة يوسف بن عبد الهادي الحنبلي الشهير بابن المِبْرَد رسالةً في ذلك سمّاها “الاستعانة بالفاتحة على نجاح الأمور” نقل فيها كلام العلامة ابن القيم السابق إيراده من كتابه “زاد المعاد”،

Ini adalah amalan kaum Salaf dan Khalaf, sampai sampai Al ‘Allamah Syaikh Yusuf bin Abdul Hadi Al Hambali yg dikenal dengan Ibnul Mibrad, membuat kitab khusus tentang itu berjudul: “Al Isti’anah bil Fatihah’ ala Najahil Umuur”. Di dalamnya terdapat kutipan dari Ibnul Qayyim yg lalu dari Zaadul Ma’ad. (selesai)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Suami yang Bersama Istri di Surga

Dengan Siapa Wanita Hidup di Surga?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya
Assalamu’alaikum… Mba mau tanya ke ustadz, apakah suami istri yg salah satu diantaranya meninggal duluan. Lalu yg masih hidup menikah lagi karena berbagai alasan. Apakah kelak bila sama-sama masuk surga akan dipertemukan kembali menjadi suami istri? 🙏 A/34

Jawaban

Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Umumnya ulama mengatakan wanita akan hidup di surga, bersama laki-laki terakhir yang dia nikahi.

Dari Abu Ad Darda Radhiallahu ‘Anhu: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

أيما إمرأة توفي عنها زوجها فتزوجت بعده فهي لآخر أزواجها

Perempuan mana pun yang suaminya wafat, lalu dia nikah lagi setelah itu, maka dia milik suami terakhirnya (di akhirat).

(HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 3130. Hadits ini hasan menurut Imam Al Munawi, At Taysir, 1/839. Shahih menurut Syaikh Al Albani, Shahihul Jami’ No. 2704)

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

قالوا وهذا هو أحد الأسباب المانعة من نكاح زوجات النبي صلى الله عليه وسلم بعده لما أنه سبق أنهن زوجاته في الجنة

Mereka (para ulama) mengatakan, inilah salah satu sebab terlarangnya bagi istri-istri Nabi ﷺ menikah lagi setelah wafatnya nabi, sebab mereka akan menjadi istri-istrinya di surga.

(Faidhul Qadir, 3/195)

Pendapat lain adalah dia akan bersama suami yang paling baik akhlaknya, ada pula yang mengatakan dia akan bebas memilih dengan suami yang mana dia mau hidup bersama. Tp, dua pendapat ini tidak ditopang dasar yang kuat.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

tawadhu

Hakikat Kekayaan

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Kekayaan itu bukanlah banyaknya harta, tapi kekayaan itu adalah kaya jiwanya.

(HR. Bukhari no. 6446)

Penjelasan:

– Makna Ghina (Kekayaan) adalah apa-apa yang membuat cukup. Maka, ketika seseorang yang sudah merasa cukup, maka dia kaya. Tapi, orang yang tidak pernah merasa cukup, maka dia belum kaya, walau hartanya melimpah ruah.

– Ada pun Ghaniy, artinya orang yang memiliki kekayaan. Sedangkan Al Ghaniy (Maha Kaya) adalah salah satu asma Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 267)

– Kekayaan itu bukanlah dengan banyak al ‘Aradh, apa itu? dikatakan oleh Abu ‘Ubaid:

هو حطام الدنيا، يعنى متاعها، يدخل فيه جميع المال العرَوض وغيرها

Yaitu serpihan-serpihan dunia, yaitu kemewahannya, termasuk di dalamnya semua harta, barang, dan hal-hal lainnya.

(Dikutip oleh Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Al Mu’lim, 3/586)

Allah Ta’ala berfirman:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسۡرَىٰ حَتَّىٰ يُثۡخِنَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ ٱلدُّنۡيَا وَٱللَّهُ يُرِيدُ ٱلۡأٓخِرَةَۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ

Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki ‘aradhad duniya (harta benda duniawi) sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Anfal, Ayat 67)

– Kekayaan itu Ghinan Nafs (kaya jiwanya). Maksudnya jiwa yang yang cukup, jiwa yang kenyang.

Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata:

أن حقيقة الغنى والغنى المحمُودُ هو: غنى النفس وشبعُها وقلة حرصها، لا كثرة المال، مع الحرص على التزيد منه والشح به، فذلك فقر بالحقيقة؛ لأن صاحبه لم يستعن به بعد

Hakikat Kekayaan dan kekayaan yang terpuji adalah kaya jiwanya, jiwa yang kenyang terhadap dunia dan sedikit hasrat terhadapnya, bukan banyaknya harta lalu dia berambisi kepada harta dan kikir terhadapnya, justru itu fakir yang sebenarnya, sebab pemilik harta tersebut sama sekali tidak pernah merasa cukup. (Ibid)

– Namun, menjadi kaya harta, asalkan bersyukur dan mengelola harta untuk fisabilillah, maka itu juga keutamaan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu:

يَا عَمْرو نعم المَال الصَّالح للرجل الصَّالح

Wahai Amr, Sebaik-baiknya harta adalah harta yang dimiliki (dikelola) oleh orang shalih.

(HR. Ibnu Hibban, lihat Mawarid Azh Zham’an no. 1089)

– Harta memang berpotensi membuat lalai dan fitnah, tapi justru membawa manfaat dan rahmat jika dikendalikan oleh shalih.

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Khalwat

Menghadapi Suami Yang Suka Chat Mesra Dengan Banyak Wanita

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya ustadz / ustadzah…
Bagaimana kiat dan solusi bagi seorang istri ketika mendapati suaminya mesra-mesraan di WA dengan banyak wanita dan sering telponan ataupun vidiocall dengan bahasa layaknya suami istri, sementara ketika ditanyakan kepada suami perihal apa yang harus diperbaiki dan ditambah dari seorang istri tsb, suami mengatakan sudah merasa cukup dan tidak kurang.
Dan istri tsb setelah mengetahui hal itu menjadi sangat kecewa dan hancur karena selama berumah tangga istrinya sangat mempercayai dan menghormati suaminya, dari kejadian tsb istrinya ini menjadi sangat sensitif dan pemarah, apakah rumah tangga mereka masih bisa diperbaiki atau berpisah adalah solusinya karena menimbang banyaknya mudhorot setelah mengetahui kecurangan yang dilakukan suaminya ? ( ketika istri bertanya tentang apa yang perlu dirubah dan diperbaiki kepada suaminya, saat itu suami belum tahu bahwa istrinya mengetaui apa yang dilakukan suaminya dibelakang istrinya )
Dan setelah istri tsb mengatakan bhwa ia mengetahui kecurangan suaminya, suami tsb justru mengancam akan menalak istrinya saat itu juga jika ketahuan buka hp suaminya lagi…usia pernikahan baru 6 bulan.
Jazakumullahu khoiron atas jawabannya ustad/ ustadzah 🙏🏼 A/39

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika seorang istri mendapati suaminya bermaksiat dengan bukti yang kuat. Maka, lakukanlah beberapa hal.

Pertama. Perhatikan jenis maksiatnya, apakah masuk kategori dosa besar atau mengarah dosa besar, atau masih dosa kecil. Dosa besar seperti zina, mabuk, judi, meninggalkan shalat, melakukan kesyirikan, dan sejenisnya. Untuk jenis ini maka istri mengambil sikap yang jelas dan tegas.

Ada pun ngobrol dengan wanita yang bukan mahram dgn “mesra”, maka ini mengarah pada zina, walau belum masuk zina itu sendiri namun ini tetap terlarang. Ini mesti diantisipasi sejak dini.

Ada pun ancaman suami akan menceraikan krn apa dilakukannya telah diketahui istri, itu merupakan memprotek apa yang dia lakukan. Di sisi lain, istri memang tidak dibolehkan membuka HP suami tanpa izinnya.

Kedua. Perhatikan apakah ini perbuatan yang sudah berlangsung lama, yg telah menjadi kebiasaan. Jika tidak, maka masih berpeluang untuk cepat2 berubah atau dicegah. Jika ini kebiasaan lama sejak bujangan, maka perlu kesabaran membuatnya berubah.

Ketiga. Bantu suami untuk berubah, bangun hubungan lagi. Sebab, perubahan akan sulit dan terhalang jika benci dan sakit hati blm bsa diredam.

Sebenarnya tidak ada masalah yang tanpa penyelesaian. Yg penting jangan panik saat ketemu masalah, agar dapat berpikir secara jernih dan mengambil tindakan yg pas.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

kobarkan semangat jihad

Awal Permulaan Kerasulan Muhammad SAW

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, benarkah bahwa ada ulama yang mengatakan kalau pada Wahyu pertama, nabi itu belum menjadi Rasul ? Atau pendapat yang mengatakan menjaga nabi dulu kemudian Rasul.

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ya, benar..

وبدء النبوة كان بنزول أول آية نزلت من القرآن ـ وهي قول الله تعالى: اقرأ باسم ربك الذي خلق. الآية

Awal permulaan KENABIAN adalah dengan turunnya ayat pertama Al Quran yaitu Iqro’ bismi rabbikalladzi khalaq

وهذا لا نزاع فيه بين أهل العلم، وأما ما كان يأتيه قبل ذلك من الرؤى الصادقة، فمن إرهاصات النبوة وليست هي النبوة

Hal ini TIDAK ADA PERDEBATAN para ulama. Ada pun apa yang dialaminya sebelum itu baik berupa mimpi yang benar, tanda-tanda kenabian saat kecil (irhash), bukanlah masa kenabian.

وكان بدء الرسالة بنزول قوله تعالى: يا أيها المدثر قم فأنذر

Ada pun permulaan KERASULAN adalah dengan turunnya firman Allah Ta’ala: Ya Ayyuhal Muddatsir, qum fa andzir. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 137815)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Taubat

Kelicikan Syetan Dalam Menyesatkan Manusia

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Kelicikan syetan Allah Ta’ala ceritakan dalam ayat berikut:

وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الْأَمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ ۖ وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلَّا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي ۖ فَلَا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ ۖ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ ۖ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِ مِنْ قَبْلُ ۗ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Dan berkatalah syetan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih. (QS. Ibrahim: 22)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Ibnul Jauzi Rahimahullah mengutip dari umumnya ahli tafsir:

“Pada saat ahli surga masuk ke surga, dan ahli neraka masuk ke neraka, maka penduduk neraka begitu marah kepada Iblis. Lalu Iblis pun berdiri di antara mereka dan berkhutbah, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan (di atas).”

📚 Imam Ibnul Jauzi, Zaadul Masiir fi ‘Ilmit Tafsiir, 2/510

📌 Pelajaran penting dari ayat ini:

📓 Ini adalah pengakuan syetan saat hari pembalasan

📓 Syetan mengakui Allah punya janji dan janji Allah Ta’ala adalah haq (benar).

📓 Syetan menyatakan dirinya juga berjanji tapi dia mengakui telah ingkar thdp janjinya

📓 Syetan menyatakan dia tidak berkuasa untuk memaksa manusia untuk mengikuti dirinya, tapi dasar manusianya saja yang mau mengikutinya

📓 Maka, kata syetan kepada manusia, “jangan salahkan aku tapi salahkan diri kalian sendiri”

📓 Syetan mengakui dirinya lemah dan tidak mampu menolong manusia yang mengikutinya, dan manusia itu pun tidak mampu menolong dirinya sndiri

📓 Bahkan, ternyata syetan pun tidak suka dan tidak membenarkan kalau manusia menjadi musyrik, padahal kesyirikan itu disebabkan oleh rayuannya.

📓 Syetan tidak mau disalahkan, tapi dia katakan “Jangan cerca aku, tapi cercalah diri kalian sendiri.”

Wa na’udzu billah tsumma na’udzu billah

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

 


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

harta haram

Harta Haram Buat Pembangunan WC Rumah Al Quran

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, untuk penggunaan dana non halal apakah bisa digunakan untuk pembangunan toilet santri rumah Al-Qur’an ustadz?

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Uang haram, jika maksudnya adalah hasil mencuri, korupsi, mencopet, maka ini tidak boleh dimanfaatkan karena dia harus dikembalikan ke pemiliknya. Krn dia adlh harta BERTUAN, tuannya ada yaitu pemiliknya.

Uang haram, jika maksudnya adalah hasil dari zina, jual khamr, riba, maka ini haram bagi ORANG YG USAHANYA MEMANG SEPERTI ITU. Tapi, tidak haram saat dia menghadiahkan ke orang lain atau lembaga. Hakikatnya itu harta tidak bertuan, maka boleh dikembalikan kepada umat secara umum.

Demikiankah teorinya..

Oleh krn itu, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata:

“Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.”

Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

boleh mencicipi sebelum membeli

Mencicipi Buah Sebelum Membeli

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… ingin bertanya. Bagaimana hukum mencicipi buah sebelum dibeli jika yang jualan buah membolehkan untuk mencicipi sedikit? Apakah tetap tidak boleh karena belum jadi milik kita, atau boleh karena penjualnya meridhoi?

Jawaban

Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dgn hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah. Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran dibadan dengan dipakai dulu. Itu jika beli pakaian, ada pun beli buah tentu ada caranya sendiri tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi ini terjadi biasanya atas Ridha penjualnya.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal saat membelinya, tidak boleh test drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, .. dan lain-lain.

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli di masyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dlm madzhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah Ta’ala juga baik. (HR. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hal. 418)

Imam Al ‘Ajluniy Rahimahullah berkata:

لا بأس بالذواق عند المشتري . قال في المقاصد صحيح المعنى وقال القاري لا أصل له

TIDAK APA-APA mencicipi makanan bagi seorang pembeli. Dalam Al Maqashid dikatakan bahwa secara makna ucapan ini adalah SHAHIH, namun secara sanad tidak ada asal usulnya. (Kasyful Khafa, 2/349, no. 2985)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:

وقال ابن عباس: لا بأس أن يذوق الطعام الخل، والشئ يريد شراءه. وكان الحسن يمضغ الجوز لابن ابنه وهو صائم، ورخص فيه إبراهيم

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak Apa-Apa mencicipi asamnya makanan, atau SESUATU YANG HENDAK DIBELINYA.’ Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

Ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma di atas ada dua pelajaran, yaitu bolehnya mencicipi makanan bagi pembeli dan bolehnya mencicipi makanan bagi yang berpuasa, selama hanya dilidah saja lalu dibuang.

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678