Hidup dan Mati Adalah Ujian

Kehidupan Di Alam Barzakh

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya ttg kehidupan alam kubur…ttg detail hal yang akan kira alami nanti..malam pertama dan seterusnya.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim…

Ketika manusia wafat, tidak langsung berjumpa alam akhirat dengan berbagai tahapannya, tetapi mereka akan melalui alam transisi antara dunia dan akhirat, yaitu alam barzakh. Barzakh secara bahasa artinya pembatas/dinding.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِن وَرَآئِهِم بَرۡزَخٌ إِلَىٰ يَوۡمِ يُبۡعَثُون

Dan di hadapan mereka ada barzakh sampai pada hari mereka dibangkitkan.

(QS.Al-Mu’minun, Ayat 100)

Sering pula manusia menyebutnya dengan alam kubur, krn umumnya manusia wafat dikubur walau kenyataannya ada juga agama tertentu yang mengkremasi bahkan melempar ke laut, atau hanya disimpan di peti. Namun prinsipnya semuanya sama-sama melewati alam barzakh.

Dalam beberapa hadits Shahih, banyak diceritakan tentang alam barzakh, salah satu sama lain saling melengkapi.

Di antaranya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menceritakan secara garis besar kehidupan alam barzakh:

“Jika suatu jenazah sudah diletakkan didalam kuburnya dan teman-temannya sudah berpaling dan pergi meninggalkannya, dia mendengar gerak langkah sandal sandal mereka, maka akan datang kepadanya dua malaikat yang keduanya akan mendudukkannya seraya keduanya berkata, kepadanya:

“Apa yang kamu komentari tentang laki-laki ini, (yaitu Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam) ?”

Maka jenazah itu menjawab: “Aku bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan utusanNya” Maka dikatakan kepadanya: “Lihatlah tempat dudukmu di neraka yang Allah telah menggantinya dengan tempat duduk di surga”.

Nabi Shallallahu’alaihiwasallam selanjutnya berkata,: “Maka dia dapat melihat keduanya”.

Adapun (jenazah) orang kafir atau munafiq akan menjawab: “Aku tidak tahu, aku hanya berkata, mengikuti apa yang dikatakan kebanyakan orang”.

Maka dikatakan kepadanya: “Kamu tidak mengetahuinya dan tidak mengikuti orang yang mengerti”.

Maka kemudian dia dipukul dengan palu godam besar terbuat dari besi diantara kedua telinganya sehingga mengeluarkan suara teriakan yang dapat didengar oleh yang ada di sekitarnya kecuali oleh dua makhluq (jin dan manusia).

(HR.Bukhari no. 1252)

Ada beberapa informasi dalam hadits ini:

– Di alam barzakh manusia bisa mendengar apa yang dibumi secara terbatas dengan izin Allah Ta’ala

– Semua manusia akan mendapat pertanyaan dari dua malaikat

– Jika bisa menjawab yaitu org beriman, maka dia selamat dan mendapatkan nikmat kubur. Jika tidak bisa menjawab yaitu org kafir dan munafik maka akan dalam siksa kubur.

– Nikmat atau siksa tersebut terus berlangsung sampai datangnya kiamat.

Tugas kita yang lebih utama adalah menyiapkan diri untuk menghadapi fase itu, dengan melakukan berbagai amal shalih.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Bagaimana Hukum Tanam Bulu Mata?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, bagaimana pandangan dalam islam mengenai eyelash extension / tanam bulu mata? Apakah dibolehkan atau tidak? Dan bagaimana hukumnya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’

Dalam sebuah riwayat:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Allah ﷻ melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptan Allah ﷻ.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Sementara ada riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.” (HR. Muslim)

Jadi, ‘illat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka. Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah ﷻ ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 10/377)

Sebagian ulama kontemporer (zaman ini) tegas mengatakan itu diharamkan, sebab memasang bulu mata palsu sama dengan Al Waashilah, yaitu menyambung rambut yang telah dilaknat oleh Nabi ﷺ, dan bulu mata termasuk menyambung rambut, menyambung antara yang asli dengan yang palsu.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah berkata:

أنه لايجوز تركيب هذه الرموش على العينين؛ لدخوله في وصل الشعر، فقد ثبت أن «النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الوَاصِلَة والمُسْتَوْصِلَة» ، فإذا نهي عن وصل شعر الرأس بغيره فكذلك رمش العين لا يجوز وصله

Sesungguhnya memasang bulu mata palsu di kedua mata tidak boleh, karena masuk kategori menyambung rambut. Telah shahih bahwa Nabi ﷺ melaknat penyambung rambut dan wanita ang disambung rambutnya. Maka, jika menyambung rambut kepala dilarang dengan selainnya maka demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya. (Fatawa Mauqi’ Al Aluukah no. 1723)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:

يحرم على المرأة تركيب الرموش الصناعية ، لأنها تدخل في وصل الشعر الذي لعن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من فعله

Diharamkan bagi wanita memasang bulu mata palsu, sebab itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ bagi siapa yang melakukannya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 39301)

Namun, jika untuk tujuan kesehatan dan maslahat kehidupan, untuk mengembalikan fungsi tubuh seperti sediakala, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti awalnya, bukan mengubah dari yang aslinya.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Sedekah Dulu Atau Bayar Utang Dulu

Sedekah Dulu atau Bayar Utang Dulu?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya. Misal kita infaq ke mesjid atau donasi ke palestina
Tapi sebenarnya kita masih memiliki banyak hutang?
Bagaimana itu ustadz
Mohon pencerahan nya🙏🏼

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah wal Hamdulillah ..

Utang ada dua model:

1. Yang bayarnya boleh tertunda seperti kredit yang menahun.

Ini boleh saja dia bersedekah. Berkata Syaikh Utsaimin:

أما إذا كان الدين مؤجلاً، وإذا حل وعندك ما يوفيه : فتصدق ولا حرج ؛ لأنك قادر

Jika utangnya bisa ditunda pembayarannya, dan Anda punya apa-apa yang bisa dijadikan pemenuhan utang itu, maka sedekahlah dan tidak apa-apa, sebab Anda mampu. (selesai dari Asy Syarh Al Kaafiy)

2. Utang yang tidak bisa ditunda, mesti dibayar secepatnya.

Maka ini tidak boleh sedekah .. dia mesti tunaikan utangnya dulu.

Imam Al Bukhari Rahimahullah berkata:

مَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ ، أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ ، أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ : فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ

Barang siapa yg bersedekah, padahal dia sedang butuh, atau keluarganya butuh, atau dia punya utang, maka utang itu lebih berhak ditunaikan dulu, dibanding sedekah, memerdekakan budak, dan hibah.

(Shahih Al Bukhari, 2/112)

Menunaikan utang adalah wajib, bersedekah adalah Sunnah.

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:

فالواجب أن يقضي دينه ، وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة؛ لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل

Maka wajib menunaikan utangnya, menunaikan utang lebih berhak diutamakan dibanding sedekah, membebaskan budak, dan hibah, karena mendahulukan kewajiban sebelum yang Sunnah.

(‘Umdatul Qari, 13/327)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Allah Maha Pemalu

Langit Adalah Kiblatnya Doa

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim…

Masalah ini diperselisihkan para ulama,mayoritas ulama mengatakan kiblatnya doa adalah langit, sebagaimana kiblatnya shalat adalah ka’bah. Bagi mereka, berdoa menghadap ke langit dan mengangkat kedua tangan ke langit bukan berarti Allah Ta’ala di langit, tapi karena kiblatnya doa memang ke langit.

Namun sebagian ulama mengatakan kiblat doa dan shalat itu sama yaitu ka’bah.Mereka menilai kiblat doa adalah ke langit sebagai pendapat yg tidak dikenal di generasi salaf.

Kemudian, dalil pihak mayoritas bahwa kiblatnya doa adalah langit, yaitu firman Allah Ta’ala:

وَفِي ٱلسَّمَآءِ رِزۡقُكُمۡ وَمَا تُوعَدُونَ

Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezekimu dan apa yang dijanjikan kepadamu.

(QS. Adz-Dzariyat, Ayat 22)

Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:

وقال غيره ممن أجازه – وهم الأكثرون -: إن السماء قبلة الدعاء كما أن الكعبة قبلة الصلاة، فلا ينكر رفع [الأبصار والأيدى] (3)، إلى جهتها، قال الله تعالى: {وَفِى السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدونَ}

Ulama lain mengatakan -yaitu pihak yg mengatakan bolehnya berdoa memghadap langit- dan itu adalah pendapat MAYORITAS, bahwasanya LANGIT ADALAH KIBLATNYA DOA, sedangkan ka’bah adalah kiblatnya shalat. Maka, tidaklah diingkari mengangkat pandangan mata dan kedua tangan (ketika Doa) menuju arah langit. Allah Taala berfirman: Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).

(Ikmal Al Mu’lim, 2/341)

Imam an Nawawi juga mengutip dari Al Qadhi ‘Iyadh:

وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ ، وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ ، وَقَالُوا : لِأَنَّ السَّمَاء قِبْلَة الدُّعَاء كَمَا أَنَّ الْكَعْبَة قِبْلَة الصَّلَاة ، وَلَا يُنْكِر رَفْع الْأَبْصَار إِلَيْهَا كَمَا لَا يُكْرَه رَفْع الْيَد . قَالَ اللَّه تَعَالَى : { وَفِي السَّمَاء رِزْقكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ }

“Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya.Mereka (mayoritas) mengatakan: karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kabah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan ke langit sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa). Allah Taala berfirman: Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Hal ini juga dikatakan para imam lainnya:

– Imam Abu Sa’id al Mutawlli asy Syafi’i dalam Kitab al Mughanni (hal.15)

– Imam Ibnul ‘Arabi al Maliki dalam al Masalik fi Syarh Muwaththa’ Malik (3/306)

– Imam Ibnu Hajar al Asqalani asy Syafi’i dalam Fath al Bari (2/233)

– Imam as Suyuthi asy Syafi’i dalam Syarh Sunan Ibni Majah (1/73)

– Imam ath Thibiy dalam Syarh al Misykah al Mashabih (3/1071)

– Imam Badruddin al ‘Aini al Hanafi dalam Syarh Abi Daud (4/136)

– Imam Murtadha az Zabidi al Hanafi dalam Ittihaf as Saadah al Muttaqin. (5/34-35)

– Imam Al Munawi asy Syafi’i dalam Faidhul Qadir (5/398)

– Imam Ibnul Mulaqqin asy Syafi’i dalam At Taudhih Li Syarh al Jaami’ ash Shahih (7/36)

– Imam Ali al Qari al Hanafi dalam Syarh al Fiqh al Akbar (hal. 199)

– Imam al Bayadhi al Hanafi dalam Isyarat al Maram (hal. 198)

– Imam Abul Hasan as Sindi dalam Syarh Sunan Ibni Majah (1/323)

– Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri dalam Mir’ah al Mafatih (3/349)

– Dll

Sementara itu sebagian lain menolak pendapat tersebut. Bagi mereka kiblatnya doa dan shalat itu sama.Kiblatnya doa ke langit dinilai pendapat yang tidak ada pendahulunya dari ulama salaf.

Imam Ibnu Abi al ‘Izz al Hanafi mengatakan:

أن قولكم : إن السماء قبلة للدعاء – لم يقله أحد من سلف الأمة ، ولا أنزل الله به من سلطان ، وهذا من الأمور الشرعية الدينية ، فلا يجوز أن يخفى على جميع سلف الأمة وعلمائها

Pekataan kalian “Langit adalah Kiblatnya doa”, tidak ada yang mengatakan demikian satu pun dari salafnya umat ini. Allah tidak pernah menurunkan kuasa dengan pendapat demikian. Ini adalah perkara agama yang syar’i, maka tidak boleh hal itu samar bagi semua salaf dan ulamanya.

(Syarh al ‘Aqidah ath Thahawiyah, hal. 327)

Ini juga diikuti para ulama lain seperti:

– Syaikh Abul Barakat Khairuddin al Alusi dalam Jala’ul ‘Aynain (hal.410)

– Syaikh Abul Ma’ali al Alusi dalam Ghayatul Amani (1/571)

– Syaikh Ahmad bin Ibrahim bin ‘Isa dalam Taudhih al Maqashid (1/400)

– Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dalam Fatawa wa Rasail (hal.260)

– Syaikh al Albani dalam As Silsilah adh Dha’ifah no. 6204

– Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid dalam Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 126154

– DLL

Semoga perbedaan pandangan dalam hal ini tidak menjadi sebab robeknya persatuan kaum muslimin. Mana pun pendapat yang kita ikuti masing-masing pendapat juga terdapat para imam Ahlus Sunnah yang kredible ilmu, taqwa, dan akhlak nya.

Perdebatan masalah ini belasan abad lamanya dan belum ada kata final. Sebaiknya masalah ini tidak sampai menghabiskan waktu, pikiran, dan tenaga kita, sebab masih sangat banyak PR keumatan yang belum terselesaikan seperti pemurtadan, kemiskinan, penjajahan yg dialami sebagian negeri muslim,diusirnya umat Islam dari negerinya sendiri, dsb.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Dosa Menggelisahkan Jiwa

Dosa itu Menggelisahkan dan Memalukan

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Dari Nawas bin Sam’an Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang “kebaikan” dan “dosa”, Beliau menjawab:

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ، وَالْإِثْمُ مَاحَاكَ فِي صَدْرِكَ، وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

“Kebaikan” itu adalah akhlak yang baik, dan “dosa” itu apa-apa yang membuat dadamu gelisah, dan kamu benci jika itu tampak dihadapan manusia.

📚 HR. Muslim No. 14/2553, At Tirmidzi No. 2389, dll

Syaikh Fuad Abdul Baqi menjelaskan:

أي تحرك فيه وتردد ولم ينشرح له الصدر وحصل في القلب منه الشك وخوف كونه ذنبا

Yaitu dada terombang ambing, bimbang, dan tidak lapang, di hati lahir keraguan dan rasa takut lahirnya dosa. (Selesai)

Ini merupakan hasasiyah imaniyah (kepekaan iman), yang tidak terjadi atas manusia yang sudah qaswatul qulub (keras hati). Bagi mereka yg sudah keras hati karena terbiasa dengan dosa, maka tidak ada lagi rasa gelisah itu, kecuali yang dirahmati Allah untuk bertaubat.

Wallahu yahdina ilaa sawaa’is sabiil

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Berbuat Baik Kepada Orang Tua

Meng-umrahkan Orang tua atau Membelikannya Kendaraan?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… ingin bertanya.
Manakah yang harus didahulukan berangkat umroh atau membelikan alat transportasi untuk orang tua?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kedua-duanya sama-sama kemuliaan bagi anak, sebab itu bagian dari bakti anak kepada orangtuanya.
Lalu, mana yang didahulukan?

Ada dua tinjauan:

1. Tinjauan hukum

Kewajiban Umrah diperselisihkan para ulama. SEBAGIAN mengatakan wajib yaitu sekali seumur hidup. Sebagian mengatakan sunnah muakkadah.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah menjelaskan:

العمرة فرض عين في العمر مرة واحدة – كالحج – على التفصيل السابق من كونه على الفور أو التراخي، وخالف المالكية، والحنفية……
المالكية، والحنفية قالوا: العمرة سنة مؤكدة في العمر مرة لا فرض، لقوله صلى الله عليه وسلم: “الحج مكتوب، والعمرة تطوع” رواه ابن ماجة. وأما قوله تعالى: {وأتمو الحج والعمرة لله} فهو أمر بالاتمام بعد الشروع، والعبادة متى شرع فيها يجب إتمامها ولو كانت نفلا، فلا يدل على الفرضية

Umrah itu fardhu ‘ain sekali seumur hidup seperti haji berdasarkan penjelasan sebelumnya baik dilakukan segera atau menundanya, namun Malikiyah dan Hanafiyah menyelisihi pendapat ini.

Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan Umrah itu sunnah muakkadah sekali seumur hidup. Berdasarkan hadits: “Haji itu wajib, Umrah itutathawwu’ (sunnah)” (HR.Ibnu Majah).

Ada pun firman Allah Ta’ala: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”, adalah perintah untuk menyempurnakan ibadah setelah disyariatkan. Ibadah itu setelah disyariatkan memang mesti disempurnakan walau ibadah sunnah, dan itu tidak menunjukkan kewajiban. (Al Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ ah, juz. 1, hal. 615)

Sementara itu membelikan kendaraan atau alat transportasi, hukum asalnya adalah mubah. Ini bagian hajat duniawi yang boleh-boleh saja. Dan bisa menjadi ibadah bagi si anak, jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala melalui cara ini, agar mobilitas orangtuanya menjadi lebih ringan. Di sisi ini, maka umrah lebih diutamakan. Sebab kaidahnya adalah mendahulukan kepentingan yang wajib atau sunnah dibanding keperluan yang mubah.

Dalam kondisi mendesak, bisa jadi membelikan kendaraan menjadi sunnah atau wajib, tapi ini berpulang kepada analisa anaknya: sudah sejauh mana kebutuhan orgtuanya thdp kendaraan tersebut? Atau sekedar pemberian hiburan untuk menyenangkan hatinya?

2. Tinjauan teknis

Membelikan kendaraan itu lebih mudah apalagi jika belinya cash. Kita bisa beli pagi, siangnya sudah bisa kita bawa pulang. Sehingga ortua kita sudah bisa kita ringankan sebagian beban kehidupannya.

Ada pun umrah, mesti banyak yang diurus, kesehatan, pasport, visa, kadang juga antrian. Daftar sekarang berangkat mungkin bulan depan. Itu jika kondisi normal. Ada pun kondisi pandemi saat ini (walau sdh mereda) sederetan prosedur harus dilewati. Bahkan bisa tertunda tidak jelas kapan waktunya. Anggaplah itu bagian dari jihad bagi yang ingin umrah.
Dari sisi ini, memilih yang lebih mudah di antara dua hal adalah hal yang utama. Sebagaimana Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah bercerita:

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللهِ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه

“Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi wa Sallam dihadapkan dua perkara melainkan dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa. Jika mengandung dosa, maka dia paling jauh darinya. ” (HR. Al Bukhari No. 3560, dan MuslimNo. 2327)

Masalah ini bukan antara SALAH dan BENAR, apalagi HAQ dan BATIL. Ini hanyalah masalah mana yang lebih utama dan utama, sebab keduanya sama-sama kebaikan, sama-sama amal shalih.

Seandainya memilih mengumrahkan maka itu kebaikan, seandainya memilih membelikan kendaraan buat orangtua dulu dengan pertimbangan jadwal umrah yang belum jelas, itu juga kebaikan.

Semoga ini bisa jadi pertimbangan, jangan lupa istikharah dan musyawarah dengan keluarga.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Jangan Boros

Hukum Merokok

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, maaf ust mohon penjelasan terkait merokok bagi muslim laki2 dan muslim perempuan. jazakumulloh

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Umumnya ulama hari ini menyatakan rokok itu haram. Memang ada sebagian kecil yg menyatakan mubah dan makruh. Alasan mereka sederhana, yaitu tdk ada ayat atau hadits yg tegas dan lugas mengharamkan rokok.

Tp mayoritas ulama mengatakan, haramnya rokok (atau apa pun yg merusak manusia) secara tdk langsung disebut dalam Al Quran dan As Sunnah.

1. Larangan membunuh diri sendiri, laa taqtuluu anfusakum – jangan bujuh dirimu sendiri.. Maka rokok termasuk di dalamnya

2. Larangan sengaja membinasakan diri, walaa tulku biaydiikum ilat tahlukah (janganlah menjerumuskan diri sendiri ke jurang kebinasaan). Maka rokok termasuk di dalamnya. Hanya org bodoh yg sengaja meracuni diri sendiri.

3. Larangan berbuat mubadzir (membelanjakan harta utk hal yg sia2) krn mubadzir perbuatan syetan

Ada 3 dharar (bahaya) rokok:

1. Dharar jasadi (bahaya fisik) yaitu bahaya bagi kesehatan tubuh, ini sdh sama2 diketahui. Rokok mengandung sampai 3000 racun, 200nya lebih bahaya dibanding asap kendaraan motor.

2. Dharar nafsi (bahaya bagi jiwa) yaitu kecanduan

3. Dharar maali (bahaya harta) yaitu mubadzir..

Satu dharar saja sudah cukup membuatnya terlarang apalagi sampai tiga. Bagi laki2 yg sdh kecanduan rokok, selain dipahamkan tentang bahaya dan hukumnya, beritahukan juga bahaya bagi keluarga atau anak2 di rumah yg perokok pasif..

Ini berlaku bagi semua muslim dan muslimah.. Yg berjilbab, tentunya mesti menjaga citra jilbabnya.. Sebagaimana yang kiayi pun mesti menjaga citra keulamaannya..

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Prinsip Pemanfaatan Dana Wakaf

Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya… Apakah hukumnya memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yg seharga dengan tanah waqaf sebelumnya..?
Sukron ustadz…

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsip dasarnya, harta yg sdh diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.”

(HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yg lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188)

Contoh Aplikasinya adalah:

– Jika kondisinya waqaf tsb tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tdk ada santri. Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yg lebih membutuhkan pesantren tsb.

– Kena proyek negara, yg manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yg dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tsb lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

– Jika dijual Tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Larangan Rasulullah Tentang Istinja

Ini Mani atau Madzi?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

numpang tanya ust/ustzh. Saya ada kecemasan dalam keseharian saya.setiap pulang ke rumah dr berpergian/pulang kerja. saya dapati di dalaman saya ada bekas mani mengering& banyak bercak.apakah itu tetap sah seharian Sy melaksanakan solat.dlm kondisi seperti tsb.karena saya merasa ketika buang air kecil atau besar itu saya berusaha membersihkan sebisa mungkin.saya pernah baca kisah sahabat Ali bin Abi Tholib. sahabat juga menantu Rasulullah SWA.kalau tidak salah mohon di luruskan. 🙏kondisinya mirip seperti yg saya alami. dan setau saya di kisah itu tetap sah&ga usah mandi junub.mohon pencerahannya. 🙏

Terimakasih atas jawabannya. Jazakallah khoiron katsiro. (I/13)

وسلا م عليكم ورحمة الله وبر كاته

 

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Pastikan dulu apakah itu mani atau madzi. Apa yang dialami olehAli bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhy adalah MADZI bukan MANI.

Ini Mani atau Madzi?

Bismillahirrahmanirrahim..

Air mani dan madzi itu ada cirinya masing-masing, bukan hanya secara zat tapi juga sebab keluarnya.

📌 Air Madzi

Madzi itu keluar disaat syahwat, dialami oleh laki-laki dan perempuan. Hanya saja perempuan lebih banyak, karena baginya berfungsi sebagai pelumas disaat jima’. Namun madzi bisa juga keluar tanpa syahwat, khususnya bagi yang sakit. Keluarnya madzi merembas, dan tanpa ada rasa apa-apa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan tentang madzi:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء

Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama.

(Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Dalilnya adalah riwayat dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka saya minta seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kedudukan anak wanitanya, lalu dia bertanya, dan beliau berkata: Wudhulah dan cuci kemaluanmu. (HR. Bukhari No. 269)

Laki-laki tersebut adalah Al Miqdad bin Al Aswad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari lainnya. (HR. Bukhari No. 132)

Hukumnya disepakati para ulama adalah najis, dan wajib dibersihkan, lalu wudhu. Bukan hadats besar.

📌 Air Mani

Ada pun mani, keluarnya saat puncak syahwat. Ditandai dengan rasa nikmat dan menyenangkan saat keluarnya, keluarnya memancar, lalu lemas setelah itu, dan darinyalah anak berasal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  mengatakan:

هُوَ الْمَاءُ الْغَلِيظُ الدَّافِقُ الَّذِي يَخْرُجُ عِنْدَ اشْتِدَادِ الشَّهْوَةِ

Itu adalah air kental yang hangat yang keluar ketika begitu kuatnya syahwat. (Al Mughni, 1/197)

Lebih rinci lagi disebutkan dalam kitab  Dustur Al ‘Ulama:

الْمَنِيُّ هُوَ الْمَاءُ الأْبْيَضُ الَّذِي يَنْكَسِرُ الذَّكَرُ بَعْدَ خُرُوجِهِ وَيَتَوَلَّدُ مِنْهُ الْوَلَدُ

Air mani adalah air berwarna putih yang membuat   kemaluan lemas setelah keluarnya, dan terbentuknya bayi adalah berasal darinya. (Dustur Al ‘Ulama, 3/361)

Para ulama tidak sepakat atas kenajisannya. Sebagian mengatakan suci seperti Syafi’iyah, Hambaliyah, Imam asy Syaukani, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, dan lainnya. Ada pula yang mengatakan najis seperti Abu Hurairah, Hasan al Bashri, Hanafiyah, dan Malikiyah.

📌 Apa perbedaan mani dengan madzi?

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْمَنِيِّ أَنَّ الْمَنِيَّ يَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ مَعَ الْفُتُورِ عَقِيبَهُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ فَيَخْرُجُ عَنْ شَهْوَةٍ لاَ بِشَهْوَةٍ وَلاَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ

Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya, ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141)

Jadi, dari apa yang Anda ceritakan bahwa Anda tidak merasakan apa-apa saat keluarnya, aromanya tidak khas air mani, lalu membandingkannya dengan penjelasan ulama di atas, maka kemungkinan besarnya itu bukan mani, tapi madzi. Cukup cebok dan wudhu saja, serta ganti celana dalam. Lalu, sungguh-sungguhlah dalam menghilangkan was was. Anda bisa perkuat dengan membaca surat perlindungan (al Mu’awwidzat: al Ikhlas, al falaq dan an naas).

Namun, jika Anda mengalami keraguan, maka pilih yang paling meyakinkan dugaannya (zhann ar raajih) saat itu. Lalu ambillah sikap dari situ, sesuai kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Bagaimana Hukum Mempelajari Ilmu Tasawuf?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, ketika tarikat (tasawuf) itu merupakan sesuatu yang menjadi penyempurna ibadah, apa hukum mempelajarinya apakah wajib atau bagaimana?

Jawaban

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim

Ilmu Tasawwuf (ahli tasawwuf disebut sufi) adalah “lembaga” keilmuan sebagaimana yang lainnya seperti ilmu fiqih, ilmu aqidah, ilmu sejarah, ilmu tafsir, ilmu hadits, dan lainnya.

Ilmu tasawwuf menitikberatkan pada pembinaan akhlak dan spiritualitas (tarbiyah akhlaqiyah wa ruhiyah). Inilah bagian yang luput dari perhatian para ulama yang umumnya menitikberatkan hukum-hukum lahiriyah. Sebagian orang ada yang lebih menyukai penamaannya adalah ilmu akhlak dan jiwa. Sebab, penamaan tasawwuf dianggap sesuatu yang bercitra negatif lantaran perilaku sebagian sufi, khususnya sufi di abad pertengahan yang telah keluar dari rel sufi generasi pertama.

Tidak ada sepakat para sejarawan dari mana asal muasal istilah tasawwuf. Ada yang menyebutnya dari Ash Shuf (wol) karena pakaian yang mereka pakai terbuat dari bahan wol dan kasar yang menunjukkan ketidakcintaan mereka kepada dunia. Ada juga yang mengatakan berasal dari kata: Ahlush Shufah, yaitu sekelompok sahabat nabi yang hidup sederhana di emperan masjid nabawi.

Ada baiknya, kita mencermati dahulu perjalanan tasawwuf. Syaikh Hasan al-Banna bercerita:

حين اتسع عمران الدولة الإسلامية في صدر القرن الأول، وكثرت فتوحاتها وأقبلت الدنيا على المسلمين من كل مكان، وحببت إليهم ثمرات كل شيء، وكان خلفيتهم بعد ذك يقول للسحابة في كبد السماء: شرقي أو غربي فحيثما وقع قطرك جاءني خراجه. وكان طبيعيا أن يقبلوا على هذه الدنيا يتمتعون بنعيمها ويتذوقون حلاوتها وخيراتها في اقتصاد أحيانا وفي إسراف أحيانا أخرى، وكان طبيعيا أمام هذا التحول الاجتماعي، من تقشف عصر النبوة الزاهر إلى لين الحياة ونضارتها فيما بعد ذلك، أن يقوم من الصالحين الأتقياء العلماء الفضلاء دعاة مؤثرون يزهدون الناس في متاع هذه الحياة الزائل، ويذكرونهم بما قد يسره من متاع الآخرة الباقي: “وإن الدار الآخرة لهي الحيوان لو كانوا يعلمون” ومن أول هؤلاء الذين عرفت عنهم هذه الدعوة – الإمام الواعظ الجليل – الحسن البصري، وتبعه على ذلك كثير من أضرابه الدعاة الصالحين، فكانت طائفة في الناس معروفة بهذه الدعوة إلى ذكر الله واليوم الآخر. والزهادة في الدنيا، وتربية النفوس على طاعة الله وتقواه. وطرأ على هذه الحقائق ما طرأ على غيرها من حقائق المعارف الإسلامية فأخذت صورة العلم الذي ينظم سلوك الإنسان ويرسم له طريقا من الحياة خاصا: مراحله الذكر والعبادة ومعرفة الله، ونهايته الوصول إلى الجنة ومرضاة الله

“Ketika kemakmuran pemerintahan Islam telah melebar luas pada permulaan abad pertama, penaklukan berbagai negara pun banyak berlangsung. Masyarakat dari berbagai penjuru dunia memberikan perhatiannya kepada kaum muslimin. Segala jenis buah telah tergenggam dan bertumpuk di tangan mereka. Khalifah ketika itu berkata kepada awan dan langit, ‘Barat maupun Timur entah bagian bumi mana pun yang mendapat tetesan air hujan-Mu, pasti akan datang kepadaku membawa upeti’.”

Suatu hal yang lumrah jika ada umat manusia ketika menerima nikmat dunia, mereka menikmati kelezatan dan anugerah yang ada. Memang ada yang menikmatinya dengan kesahajaan. Ada pula yang menikmatinya dengan berlebihan. Sudah menjadi hal yang lumrah pula perubahan sosial itu terjadi. Dari kesahajaan hidup masa kenabian, kini telah sampai pada masa kemewahan.

Melihat kenyataan itu, bangkitlah dari kalangan ulama yang shalih dan bertakwa serta para dai yang menghimbau umat manusia untuk kembali kepada kehidupan zuhud terhadap kesenangan duniawi yang fana sekaligus mengingatkan mereka pada berbagai hal yang dapat melupakan dirinya dari nikmat akhirat yang kekal abadi. Sungguh, kampung akhirat itulah kehidupan yang kekal lagi sempurna jika mereka mengetahui.

Satu yang saya ketahui adalah seorang Imam pemberi petuah yang mulia, Hasan al Bashri. Meski akhirnya diikuti pula sekian banyak orang shalih lainnya semisal beliau. Terbentuklah sebuah kelompok di tengah-tengah umat yang dikenal dengan dakwahnya untuk selalu mengingat Allah Ta’ala dan mengingat akhirat, zuhud di dunia, serta men-tarbiyah diri untuk selalu menaati Allah Ta’ala dan bertakwa kepada-Nya.

Dari fenomena itu, lahirlah format keilmuan seperti disiplin ilmu keislaman lainnya. Dibangunlah suatu disiplin ilmu yang mengatur tingkah laku manusia dan melukiskan jalan kehidupannya yang spesifik. Tahapan jalan itu adalah zikir, ibadah, dan ma’rifatullah. Sedangkan hasil akhirnya adalah surga Allah dan ridha-Nya.”

(Imam Hasan al-Banna, Mudzakkirat ad-Da’wah wad-Da’iyyah, Hal. 24)

Demikianlah tasawwuf. Pada mulanya, ia adalah suatu yang mulia. la mengisi kekosongan yang dilupakan fuqaha (ahli fiqh), muhadditsin (ahli hadis), dan mutakallimin (ahli kalam). Yaitu kekosongan ruhiyah (jiwa) dan akhlak. Secara jujur harus diakui, inti ajaran Islam adalah akhlak yang menjadi tujuan diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menyempurnakannya. Penerapan syariat Islam dari lingkup terkecil, individu, sampai terbesar, pergaulan antar bangsa, dan semuanya memiliki dimensi akhlak. “Pada hakikatnya, tasawwuf adalah akhlak. Siapa yang bertambah baik akhlaknya, bertambah baik pula tasawwuf-nya.” Demikian kata Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah. Di sisi ini, adalah hal yang bagus jika seorang muslim mempelajarinya baik dinamakan dengan tasawwuf atau tarbiyah ar ruhiyah wal akhlaqiyah atau apa pun. Selama tidak mengandung penyimpangan sebagai tasawwuf yang dianut sebagian tokohnya yang sudah tercampur ajaran filsafat (sufi falsafi).

Dalam kitab-kitab madzhab Maliki dan lainnya, tersebar perkataan yang masyhur dari Imam Malik Rahimahullah:

مَنْ تَفَقَّهَ وَلَمْ يَتَصَوَّفْ فَقَدْ تَفَسَّقَ، وَمَنْ تَصَوَّفَ وَلَمْ يَتَفَقَّهْ فَقَدْ تَزَنْدَقَ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ

Siapa yang berfiqih tapi tidak bertasawwuf maka dia akan fasiq, siapa yang bertasawwuf tapi tidak berfiqih maka dia akan zindiq, siapa yang menggabungkan keduanya maka dia telah benar.

(Imam Ali al ‘Adawi, Hasyiyah al ‘Adawi, 3/195, Imam Ali al Qari, Mirqah al Mafatih, 1/335. Imam asy Sya’rani, ath Thabaqat al Kubra, 1/417)

Imam al’ Ajluni Rahimahullah menyebutkan bahwa Imam asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

وأنا حبب إلي من دنياكم ثلاث: ترك التكلف، وعشرة الخلق بالتلطف، والاقتداء بطريق أهل التصوف

Ada tiga hal yang jadi kesukaanku atas dunia kalian: meninggalkan sikap memberatkan diri, bergaul dengan makhluk dengan kelembutan, dan mengikuti jalan ahli tasawwuf.

(Kasyful Khafa, 1/394)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengutip dari Imam asy Syafi’i Rahimahullah yang mengatakan:

صَحِبْتُ الصُّوفِيَّةَ فَمَا انْتَفَعْتُ مِنْهُمْ إِلَّا بِكَلِمَتَيْنِ سَمِعْتُهُمْ يَقُولُونَ: الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ

Aku bersahabat dengan golongan sufi, tidaklah aku mendapatkan manfaat dari mereka kecuali dua ucapan yang aku dengar dari mereka. Mereka berkata: “Waktu adalah pedang, jika kamu tidak bisa mengendalikannya maka dia akan menebasmu. Dirimu jika sedang tidak sibuk dalam kebaikan, maka niscaya dia akan menyibukkanmu dengan kebatilan.” (Madarij as Salikin, 3/125)

Imam Amin al Kurdi Rahimahullah menceritakan tentang Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah:

إنه كان يقول لولده عبد الله قبل مصاحبة الصوفية: ” يا ولدي عليك بالحديث، وإياك ومجالسة هؤلاء الذين سموا أنفسهم بالصوفية، فإنهم ربما كان أحدهم جاهلاً بأحكام دينه، فلما صحب (أبا حمزة البغدادي الصوفي)، وعرف أحوال القوم أصبح يقول لولده: يا ولدي. عليك بمجالسة هؤلاء القوم، فإنهم زادوا علينا بكثرة العلم والمراقبة والخشية والزهد، وعلو الهمة “

Imam Ahmad bin Hambal berkata kepada anaknya di saat dia belum bergaul dengan majelisnya sufi: “Wahai anakku, peganglah hadits, dan jauhilah majelisnya orang-orang yang menamakan diri mereka dengan sufiyah karena bisa jadi mereka bodoh terhadap hukum-hukum agamanya.”

Namun saat dia bersahabat dengan Abu Hamzah al Baghdadi seorang sufi, maka dia menjadi tahu kondisi sufi, dan dia berkata: “Wahai anakku, hendaknya engkau bermajelis bersama kaum itu, karena mereka menambah untuk kita banyak ilmu, muraqabah, rasa takut, zuhud, dan cita-cita yang tinggi.”

(Tanwir al Qulub, Hal. 405)

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678