Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bila suami istri berpisah dan mempunyai anak yang masih sekolah, kemudian si istri menikah lagi dengan pria lain yang cukup mampu secara ekonomi, apakah masih ada kewajiban ayah kandungnya untuk menjamin anaknya dalam hal biaya hidup?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Ustadz : Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika mantan istrinya sudah nikah lagi, sehingga dia ada orang yang bertanggung jawab atas nafkah kepada dirinya dan anaknya, maka ayah kandung anak tersebut tidak lagi wajib menafkahi.
Ayah kandung wajib menafkahi anaknya itu JIKA mantan istrinya belum nikah lagi, tapi saat dia nikah lagi dengan laki-laki maka yang wajib adalah suami barunya itu. Demikianlah aturan mainnya.
Banyak orang yang bertanya, kok ayah kandungnya tidak bertanggung jawab? Bukan tidak bertanggung jawab, tapi memang begitulah aturannya. Dia sudah tidak wajib tapi boleh-boleh saja dia memberikan nafkah karena kasih sayangnya. Karena saat itu yang wajib adalah ayah sambungnya itu.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







