Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Berdagang dengan Sistem Dropship

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ..Ust yang saya ketahui,ada bbrp yg seperti itu.misal…saya upload barang via foto, pdhal barang tsb milik temen…jk ada yg tertarik-nego dan deal-dia.transfer…br saya uruskan…saya belikan barang temen tsb, kmdian saya kirimkan. gimana yg sprti ini.mhon pncrrahannya agar jelas pkerjaan kami.nuwun
Atau sistem dropship bgmn hukumnya?


Jawaban

Oleh: Ustadz Rikza Maulan

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Ya, metode seperti itu termasuk yang tidak diperbolehkan. Karena menjual barang yang tidak dimiliki. Jika model dropshipnya seperti itu, maka juga tidak boleh.

Solusinya dengan cara menjalin kerja sama dengan pihak yang punya stok barang tersebut, bahwa kita menjualkan produk atau barang miliknya di web kita. Adapun harga dan keuntungannya bisa disepakati bersama. Apabila metodenya seperti ini maka diperbolehkan.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *