Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.
๐Hadits 7:
Al Hafizh Ibnu Hajar menulis;
ููููู ูุณูููู ู: “ู ููููู”
๐ Pada riwayat Imam Muslim disebutkan: minhu (darinya).
Lengkapnya adalah:
ููุง ุชูุจููู ููู ุงููู ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู ู ุงูููุฐูู ููุง ููุฌูุฑูู ุซูู ูู ุชูุบูุชูุณููู ู ููููู
๐Janganlah kamu kencing di air diam yang tidak mengalir, kemudian kamu mandi darinya (minhu).
๐Takhrij hadits:
-๐น Imam Muslim dalam Shahihnya No. 282
-๐น Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 8186
๐Status Hadits:
Hadits ini shahih, disebutkan Imam Muslim dalam kumpulan hadits shahihnya,Jamiโush Shahih. Asy Syaikh Syuโaib Al Arnauth mengatakan: โShahih sesuai syarat syaikhan(Bukhari dan muslim).โ (Taโliq Musnad Ahmad No. 8186)
๐Kandungan Hadits:
๐1โฃ . Hadits ini sama dengan hadits sebelumnya mengandung larangan kencing di air tergenang secara tersendiri, atau dia lalu mandi di dalamnya setelah dia kencing di air tersebut.
๐2โฃ . Hadits ini menggunakan kata yang berbeda dengan sebelumnya yakni tsumma taghtasiluminhu (kemudian kalian mandi darinya), bukan tsumma yaghtasilu fiihi.
Perbedaan pemakaian fiihi dan minhu, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:
ูุงููุฑู ุจูู ููู ูู ูู ุฃู ุงูุฐู ูุบุชุณู ููู ูุนูู ููุบู ุณ ููู ูู ูู ูุนูู ูุบุชุฑู ู ูู ููุบุชุณู ุจู ูููุงูู ุง ู ููู ุนูู
๐ Perbedaan antara fiihi (padanya) dan minhu (darinya) adalah bahwa makna yaghtasilu fiihi (dia mandi padanya) yakni dia menceburkan diri ke dalamnya (berendam), ada pun minhu (darinya) adalah dia menciduknya dan dia mandi dengannya, dan kedua hal ini adalah terlarang. (Asy Syarh Al Mukhtashar โalal Bulughil Maram, 2/6)
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130