Kitab Ath Thaharah (bersuci) (6) – Bab Al Miyah (Tentang Air)

0
193

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

Hadits ke 6:

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menulis:

وَلِلْبُخَارِيِّ: – لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

Dalam riwayat Imam Bukhari:“Janganlah salah seorang kalian kencing pada air yang diam yang tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalamnya (fiihi).”

Takhrij hadits:

–          Imam Al Bukhari dalam Shahihnya No. 239
–          Imam AthThahawi dalam Syarh Ma’anil Aatsar No. 15
–          Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalamKanzul ‘Ummal No. 26419

Kandungan Hadits:

1.       Pada hadits ini mengandung dua larangan:

1. Pertama, terlarangnya kencing di air yang tergenang.

2. Kedua, terlarangnya mandi di air tergenang yang telah dikencingi tersebut.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits ini sebagai perinci dari hadits sebelumnya. Hadits ini menyebutkan sebab kenapa terlarang mandi di air tergenang, yaitu karena air tersebut telah dia kencingi. Artinya larangan terjadi jika dua aktifitas tersebut menjadi satu paket yang berurut; dia kencing   kemudian mandi di air tersebut. Jika dia tidak kencing di air tersebut, maka tidak terlarang untuk mandi di dalamnya, tetapi larangan kencing di air tergenang tetaplah mutlak terlarang.

Inilah yang dikatakan Imam Ash Shan’aniRahimahullah, sebagai berikut:

وإن أفاد أن النهي إنما هو عن الجمع بين البول والاغتسال، دون إفراد أحدهما، مع أنه ينهى عن البول فيه مطلقاً

📌Faidah hadits ini adalah bahwa larangan hanyalah terjadi bagi penggabungan antara kencing dan mandi, bukan ketika dipisahkan satunya, hanya saja larangan kencing di dalamnya adalah larangan yang mutlak.(Subulus Salam, 1/20)

Sementara ulama lain menjelaskan, bahwa larangan tersebut adalah satu persatu. Mandi junub di air tergenang adalah terlarang, juga kencing di air tergenang adalah terlarang, karena keduanya memiliki dalilnya masing-masing.  Ada pun menggabungkan kedua perbuatan itu lebih terlarang lagi.

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:

( لا يبولن أحدكم في الماء الدائم ولا يغتسل فيه من الجنابة ) وهذا الحديث صريح المنع من كل واحد من البول والاغتسال فيه على انفراده

(Janganlah salah seorang kalian kencing di air tergenang dan janganlah mandi janabah di dalamnya) hadits ini begitu jelas melarang masing-masingnya, baik kencing dan mandi di dalamnya, secara tersendiri. (‘Aunul Ma’bud, 1/93)

Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan bahwa larangan kencing secara tersendiri, mandi secara tersendiri, dan menggabungkan keduanya, semuanya ada dalilnya masing-masing:

فيؤخذ من هذا الحديث النهى عن الجمع، ومن رواية مسلم التالية النهى عن إفراد الاغتسال، ومن حديث جابر الآتي عن إفراد البول، والنهى عن كل واحد منهما على انفراده ليستلزم النهى عن فعلهما جميعاً بالأولى، وقد ورد النهى عن كل واحد منهما في حديث واحد

Dari hadits ini, larangan ditetapkan pada gabungannya (kencing dan mandi), pada riwayat muslim berikutnya larangan pada mandi secara tersendiri, dari hadits Jabir larangan pada kencing secara tersendiri, dan larangan pada setiap masing-masing hal itu menunjukkan kemestian lebih terlarangnya melakukan keduanya secara bersama-sama, dan setiap hal ini telah terdapat hadits yang melarangnya secara tersendiri . (Mir’ah Mafatih Syarh Misykah Al Mashabih, 2/169)

Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Rahimahullah juga berkata:

فدل هذا على المنع من البول والاغتسال اجتماعاً وافتراقاً، اجتماعاً بأن يبول ويغتسل، أو افتراقاً بأن يبول ولا يغتسل، أو يغتسل ولا يبول

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan kencing dan mandi adalah baik bersama-sama dan masing-masing. Larangan kencing dan mandi berbarengan,  atau sendiri-sendiri kencing saja tanpa mandi, atau mandi saja tanpa kencing. (Syarh Sunan Abi Daud, 1/286)

Jadi, bisa disimpulkan dari uraian para ulama di atas:

–          Larangan mandi janabah di air yang diam, ada haditsnya tersendiri. (Lihat hadits ke-5)

–          Larangan kencing di air yang diam, ada haditsnya tersendiri. (Lihat hadits ke-6)

–          Larangan mandi di air yang telah kita kencingi sebelumnya, ada haditsnya tersendiri (Lihat hadits ke-6)
           

2.       Kalimat  اَلَّذِي لَا يَجْرِي – air yang tidak mengalir, merupakan penjelas dari kalimat اَلْمَاء اَلدَّائِم – air yang diam, yang disebutkan pada hadits sebelumnya.

3.       Kata tsumma yaghtasilu fiihi (kemudian dia mandi padanya), yaitu dia mandi dengan menceburkan dirinya ke dalam air tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

أن الذي يغتسل فيه يعني ينغمس فيه

Bahwasanya makna dari yaghtasilu fiihi adalah dia menceburkan diri di dalamnya.(Asy Syarh Al Mukhtashar ‘alal Bulughil Maram, 2/6)

Sehingga, jika seseorang mandi dengan cara berendam di air tergenang, maka air tersebut menjadi air musta’mal (air yang sudah dipakai).  Itulah sebabnya kita dilarang mandi di sana, sebab itu bisa merusaknya sehingga tidak bisa lagi untuk bersuci, tentunya  pendapat ini bagi yang berpendapat air musta’mal adalah tidak bisa mensucikan, yakni sebagian kalangan Hanafiyah.

Al Hafizh Ibnu Hajar menceritakan:

واستدل به بعض الحنفية على تنجيس الماء المستعمل لأن البول ينجس الماء فكذلك الاغتسال وقد نهى عنهما معا وهو للتحريم

Sebagian Hanafiyah berdalil dengan hadits ini, bahwa najisnya air musta’mal, karena kencing bisa menajiskan air, demikian juga mandi, dan keduanya telah dilarang bersamaan, dan larangan itu menunjukkan haram. (Fathul Bari, 1/374)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:

وذهب جماعة من العلماء كعطاء وسفيان الثوري والحسن البصري والزهري والنخعي وأبي ثور وجميع أهل الظاهر ومالك والشافعي وأبي حنيفة في إحدى الروايات عن الثلاثة المتأخرين إلى طهارة الماء المستعمل للوضوء

Jamaah para ulama seperti ‘Atha, Sufyan Ats Tsauri, Al Hasan Al Bashri, Az Zuhri, An Nakha’i, Abu Tsaur, semua ahli zhahir (tekstualis), Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah pada salah satu riwayat dari tiga riwayat kalangan generasi muta’akhirin (belakangan), mereka berpendapat bahwa sucinya air musta’mal untuk berwudhu.  (‘Aunul Ma’bud, 1/93)

Alasannya adalah hadits Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang menceritakan para sahabat menggunakan air bekas wudhu nabi untuk mengusap diri mereka, juga dari Abu Musa dan Bilal, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Musa dan Bilal untuk meminum sisa wudhu Beliau, juga mengusap wajah mereka berdua dengannya. (1/93)


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here