Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, jika seorang suami atau kakak laki-laki memiliki adik perempuan yang berbeda agama, lalu suami dari adiknya meninggal dunia, apakah adik perempuan tersebut beserta anaknya (yang sudah yatim) menjadi tanggung jawab si kakak?
A_8
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setiawan, S.HI, M.Pd
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Dalam Islam, tanggung jawab nafkah biasanya berlaku dalam lingkup keluarga yang terikat oleh hubungan mahram dan kesamaan agama. Kewajiban menafkahi seorang perempuan berlaku bagi:
1. Suami terhadap istri
2. Ayah terhadap anak-anaknya
3. Anak laki-laki terhadap ibu
4. Kerabat laki-laki terhadap kerabat perempuan yang tidak memiliki penanggung nafkah, dengan syarat keduanya beragama Islam.
✅Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat yang Beda Agama
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa nafkah wajib kepada kerabat berlaku jika keduanya sama-sama Muslim. Jika salah satu berbeda agama, maka kewajiban syar’i untuk memberikan nafkah tidak berlaku secara hukum fiqih.
Dalilnya adalah kaidah:
> “Tidak ada hak waris antara Muslim dan kafir” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud: hubungan kewajiban tertentu dalam syariat, seperti waris dan nafkah, terikat oleh kesamaan agama.
Namun, membantu kerabat yang non-Muslim tetap dianjurkan dalam bentuk ihsan (berbuat baik), apalagi jika ia dalam kesulitan. Allah berfirman:
> “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)
✅Posisi Kakak Laki-Laki
– Secara hukum syar’i: Tidak wajib menafkahi adik yang beda agama.
– Secara akhlak & kemanusiaan: Sangat dianjurkan membantu, apalagi jika adik dan keponakan berada dalam kondisi sulit.
– Bentuk bantuan: Bisa berupa nafkah sementara, dukungan moral, atau mencarikan solusi hidup yang lebih layak.
✅Anak Keponakan yang Yatim
Jika keponakan tersebut juga berbeda agama, maka hukumnya sama: tidak wajib secara fiqih untuk memberi nafkah. Tapi secara kemanusiaan dan ikatan darah, membantu mereka adalah bentuk silaturahim dan akhlak mulia.
✅Kesimpulan
– Wajib secara syariat? Tidak, jika adik atau keponakan berbeda agama.
– Dianjurkan secara akhlak? Ya, sangat dianjurkan untuk membantu sesuai kemampuan.
– Manfaat: Menjalin hubungan keluarga, memberi teladan akhlak, dan membuka pintu hidayah melalui kebaikan.
💡 Catatan: Dalam kondisi tertentu, membantu kerabat beda agama justru menjadi bentuk dakwah bil-hal (dakwah dengan perbuatan), yang bisa menyentuh hati mereka terhadap Islam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







