Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ketika uang umat yang disimpan di bank tiba-tiba hilang ketika mau diambil, apakah pengelola dana umat itu harus mengganti dana yang hilang tersebut?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Institusi tersebut yaitu bank, yang bertanggungjawab atas kehilangan uang nasabah. Sebab, mereka yang membuatnya hilang.
Allah Ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ
Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. (QS. Al-Muddatstsir : 38)
Hanya saja pihak yang diberikan amanah untuk mengurus hendaknya melakukan pengawalan atas hal itu, sejauh kemampuannya agar uang tersebut kembali lagi kepada pemiliknya.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







