🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
▪Jual beli followers dibolehkan dengan memenuhi kriteria berikut, yaitu
1. Peruntukkannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
2. Mendapatkan pengikut halal, legal, dan tidak ada unsur-unsur terlarang,
3. Waktu penyerahan dan manfaat yang jelas, serta bisa diserahterimakan.
▪Di antara gambaran tentang jual beli pengikut tersebut adalah:
1. Fungsi penggunaan pengikut untuk membuat akun usaha lebih meyakinkan,
2. Saat pilkada dibutuhkan untuk menaikkan keterjangkauan pesan kampanye kandidat calon kepala daerah,
3. Dan mendongkrak popularitas seseorang
▪Proses pembelian
Pembeli hanya perlu memberikan username tanpa/dengan kode sandi dan dapat diproses selama 30 menit hingga 24 jam. Di antara fenomena bisnis ini
1. Pelaku (penjual) mempunyai banyak akun, bisa me-like, follow dalam jumlah yang banyak, atau
2. Karena mempunyai sistem komputer otomatis (software) untuk mengarahkan followers menjadi banyak.
3. Salah satu caranya juga adalah dengan menggunakan akun pembeli untuk follow dan unfollow akun orang lain sehingga akun orang lain akan follow kembali.
▪Rambu-rambu jual beli followers
1. Peruntukannya halal dan legal
Tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak halal atau bertentangan peraturan, seperti menggunakan followers tersebut untuk melakukan rekayasa dalam demand
Sebagaimana hadist
Rasulullah SAW: Dari Ibnu Umar RA,
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (penawaran palsu).” (HR Bukhari).
2. Proses mendapatkan followers yang dilakukan oleh penjual dengan cara yang halal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di antara contoh yang dilarang adalah menggunakan akun palsu atau boot dan menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan atau seizinnya karena itu berarti menggunakan hak orang lain secara batil. Sesuai dengan firman Allah SWT,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS al-Nisa’ : 29).
Hadis Rasulullah SAW: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi).
3. Jika menggunakan jual jasa maka manfaat yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya beserta waktu penyerahannya dan bisa diserahterimakan.
Jika skema ijarah yang digunakan, sementara jumlah pengikut yang diperjanjikan tidak pasti diserahterimakan, maka tidak diperkenankan karena ada unsur gharar yang dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR Muslim)
================
Follow And Join
📲Fb, IG, Telegram: @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni
📰 Telah dimuat di koran republika, Rabu /07 November 2018, hal. 14. Konsultasi Syariah ke-94. Hadir setiap Senin dan Rabu.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812