Pertanyaan
Asswrwb..ana mau tanya.. bagaimana kalau orang Islam mempunyai/menanggung hutang untuj proyek kerja…menurut perjanjiannya bagi hasil nantinya.. sampek ratusan juta kepada sesama orang Islam.. Yang mempunyai hutang bersedia akan membayarnya tapi sudah melewati batas waktu yang dijanjikan dan selalu ingkar terhadap janjinya itu..trus sekarang yang punya hutang itu sakit.. Ini bagaimana ustadz? Apakah yang punya hutang harus tetap membayarnya.. trus yang punya piutang kalo menagihnya apa salah atau berdosa? mohon penjelasannya. (korma 3)
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐๐ป๐น๐ท
Jawaban
โOleh: Ustadz Dr.Wido Supraha
Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah Ibu,
Pada dasarnya seorang muslim dan mukmin harus menjaga dirinya untuk tidak terlilit dengan hutang. Memilih untuk hidup apa adanya jauh lebih utama dibandingkan hidup dengan memiliki hutang. Di sisi lain, seorang muslim dan mukmin pun dituntut untuk selalu membawa manfaat kepada sesama manusia, selalu berkasih sayang, dan mengejar maqam terbaik.
Bagi manusia yang berhutang, jika pada akhirnya ia harus berhutang, maka janganlah sepelekan hutang, sekecil apapun nilainya, apalagi jika nilainya hingga ratusan juta rupiah, tentulah nilai yang amat besar. Sedikitnya saja, jika tidak sepelekan dikhawatirkan akan menjadikan penghalang memasuki Jannah, terlebih jika sejatinya yang berhutang sebenarnya mampu untuk membayarnya namun ia tidak memiliki itikad baik untuk membayarnya, maka ini adalah sebuah wujud kezhaliman besar.
Dalam hal in, Nabi Muhammad ๏ทบ telah bersabda,
ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ูููุณููู ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ู ูุงูููู ุนููู ุฃูุจูู ุงูุฒููููุงุฏู ุนููู ุงููุฃูุนูุฑูุฌู ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ู ูุทููู ุงููุบูููููู ุธูููู ู ููุฅูุฐูุง ุฃูุชูุจูุนู ุฃูุญูุฏูููู ู ุนูููู ู ูููููู ููููููุชูุจูุนู
Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti”. (HR. Bukhari No. 2125)
ููููุณู ุงููู ูุคูู ููู ู ูุนููููููุฉู ุจูุฏููููููู ุญูุชููู ููููุถูู ุนููููู
Jiwa seorang mukmin akan bergantung-gantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (HR. Tirmidzi)
ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ู ูุญูู ููุฏู ุงููููููููููููู ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุงููู ูุจูุงุฑููู ุนููู ููุจูุฑู ุจููู ุฃูุจูู ุฏูููููููุฉู ุนููู ู ูุญูู ููุฏู ุจููู ู ูููู ูููู ุนููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุงูุดููุฑููุฏู ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููููู ุงููููุงุฌูุฏู ููุญูููู ุนูุฑูุถููู ููุนููููุจูุชููู ููุงูู ุงุจููู ุงููู ูุจูุงุฑููู ููุญูููู ุนูุฑูุถููู ููุบููููุธู ูููู ููุนููููุจูุชููู ููุญูุจูุณู ูููู
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari [‘Amru bin Asy Syarid] dari [Ayahnya] dari Rasulullah ๏ทบ beliau bersabda: “Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya.” Ibnu Al Mubarak berkata, “Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya.” (HR. Abu Daud No. 3144)
ุฃูุฎูุจูุฑูููู ู ูุญูู ููุฏู ุจููู ููุฏูุงู ูุฉู ููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ุฌูุฑููุฑู ุนููู ู ูููุตููุฑู ุนููู ุฒูููุงุฏู ุจููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ููููุฏู ุนููู ุนูู ูุฑูุงูู ุจููู ุญูุฐูููููุฉู ููุงูู ููุงููุชู ู ูููู ููููุฉู ุชูุฏููุงูู ููุชูููุซูุฑู ููููุงูู ููููุง ุฃูููููููุง ููู ุฐููููู ููููุงู ููููุง ููููุฌูุฏููุง ุนูููููููุง ููููุงููุชู ููุง ุฃูุชูุฑููู ุงูุฏูููููู ููููุฏู ุณูู ูุนูุชู ุฎููููููู ููุตููููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููู ู ูุง ู ููู ุฃูุญูุฏู ููุฏููุงูู ุฏูููููุง ููุนูููู ู ุงูููููู ุฃูููููู ููุฑููุฏู ููุถูุงุกููู ุฅููููุง ุฃูุฏููุงูู ุงูููููู ุนููููู ููู ุงูุฏููููููุง
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ziyad bin ‘Amru bin Hindun] dari [Imran bin Hudzaifah], dia berkata; ” [Maimunah] adalah orang yang banyak berhutang, keluarganya memperingatkan akan hal itu, mencelanya dan marah kepadanya. Dia lalu berkata; “Aku tidak akan meninggalkan hutang, sungguh aku telah mendengar kekasihku dan pilihanku ๏ทบ bersabda: “Tidaklah seseorang yang banyak berhutang dan Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya kecuali Allah akan membayarkannya di dunia.”
Dan banyak lagi hadits lain yang akan menjadi panduan kita dalam bertindak, dan tentunya sakit tidak menegasikan kewajiban membayar hutang, bahkan justru perlu diingatkan untuk membayarnya, agar sekaligus dapat menggugurkan dosa-dosanya bersama penyakit yang dideritanya.
Dalam hal ini, maka saya menyarankan kepada Ibu untuk :
1โฃ Memusyawarahkan secara khusus dan serius kepada sahabat dan keluarga yang berhutang terkait komitmennya dalam membayarkan hutang. Jagalah musyawarah dengan adab terbaik, dan jangan terpancing emosi karena Ibu insya Allah sedang meniti jalan menuju maqam terbaik.
2โฃ Jika hasil musyawarah menyimpulkan secara jelas bahwa dari pihak keluarga sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayarkannya namun memang tidak berniat dan bahkan tidak mau membayarkannya, maka dalam hal ini hendaknya Ibu dapat mengingatkan mereka akan nasihat dari Nabi yang mulia akan bahayanya ancaman bagi kalangan manusia yang menyepelekan hutang-hutang mereka. Selanjutnya, Ibu dapat memilih antara mengikhlaskannya ataupun mengambil jalur hukum, dan keduanya adalah pilihan yang baik.
3โฃ Jika dari hasil musyawarah diketahui bahwa ternyata keluarga ini tidak memiliki kemampuan untuk membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayarkannya, maka lahirkanlah kasih sayang kepada mereka. Bantulah mereka, mudahkanlah mereka, diskusikanlah bagaimana mekanisme teknisnya. Kalaupun Ibu pada keputusan untuk mengikhlaskan seluruh hutang-hutang yang ada, sungguh ini adalah amalan yang akan sangat mendekatkan Ibu ke Jannah.
Allah berfirman,
ู ููู ุฐูุง ุงูููุฐูู ููููุฑูุถู ุงูููููู ููุฑูุถูุง ุญูุณูููุง ููููุถูุงุนููููู ูููู ุฃูุถูุนูุงููุง ููุซููุฑูุฉู ููุงูููููู ููููุจูุถู ููููุจูุณูุทู ููุฅููููููู ุชูุฑูุฌูุนูููู (245)
โSiapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.โ (QS. Al-Baqarah: 245)
Yassirlana wa lakum,
Wassalamu ‘alaikum warahmatullah,
Dr. Wido Supraha
Channel: https://goo.gl/idAe1M
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐๐ป๐น๐ท
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130