Meminjami Orang Lain Uang Untuk Membayar Hutang Riba

0
42

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, tetangga saya berhutang sama bank (riba).. Beberapa kali tetangga saya meminjam uang sama saya untuk setoran. Apakah saya ikut dosa?

I_04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan, SHI

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Meminjamkan uang kepada orang lain untuk membayar hutang ribawi, dapat kita lihat dari dua keadaan,

1. Kalau dia adalah orang yang tidak taubat dan tidak ingin keluar dari riba, maka jangan beri dia pinjaman.

2. Namun jika orang tersebut benar-benar taubat dan ingin keluar dari riba, bertekad tidak akan mengulangi lagi dengan taubat nashuha maka kita wajib membantunya agar bisa segera keluar dari jeratan riba.

Sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-Maidah ayat 2 agar kita saling tolong dalam ketaqwaan dan menjauhinya dalam hal kemaksiatan kepada-Nya.

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah : 2)

Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita semua dari perkara-perkara yang dibenci oleh-Nya.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here