🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
Sesuai dengan kaidahnya, bahwa yang dimaksud dengan pernyataan sepihak adalah kerelaan nasabah untuk menjamin modal pemilik modal untuk dikembalikan, baik pada saat untung maupun rugi.
Kerelaan tersebut dalam fikih disebut at-tanazul ‘anil haq (merelakan diri), dilakukan atas keridhaan dari pengelola atau nasabah. Sebagaimana fatwa DSN MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar :
“Pengelola boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari Pemilik Modal.”
من شرط على نفسه طا ئعا غير مكره فهو عليه
“Siapa saja yang membebankan sesuatu kepada dirinya secara sukarela tanpa paksaan, maka sesuatu itu wajib ia laksanakan.” (al-Qawaid al-Fiqhiyah, Ali Ahmad an-Nadawi, Dar al-Qalam, Dimasyq, 1994, cet. III, hal. 93)
من التزم معروفا لزمه
“Siapa yang berkomitmen melaksanakan suatu kebaikan, maka ia wajib menunaikannya.” (Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarh alKabir, ad-Dasuqi, 4/26)
Dengan demikian, jika penjelasan bank yang telah memenuhi kriteria tersebut mampu merealisasikan bahwa pernyataan tersebut bukan atas paksaan dari bank atau nasabah melakukan itu karena membutuhkan pembiayaan dan lainnya, hal itu diperkenankan. Jika mekanisme itu dilakukan dengan paksaan, maka tidak diperkenankan.
Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






