Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Lomba dengan Uang Pendaftaran

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …. Bagaimanaโ€‹ dgn hukumnya mengikuti lomba yg dipungut uang pendaftaran ustadz? Dlm lomba itu kan ada menang kalah.. yg menang dpt lebih sdgkan yg kalah terkadang tdk memperoleh apa2.. apakah sama dg judi/mengundi?
Apakah uang pndaftaran lomba = uang taruhan?
Bagaimanakah lomba yg benar seharusnya? Pertanyaan member 04

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ 


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Ya, tiap perlombaan yang hadiahnya diperoleh dari hasil himpunan dana para pemainnya, dari kantong mereka, maka itu judi. Ada yg menang dan ada yang kalah, baik dari olah raga permainan, ketangkasan, atau apa saja.

Solusinya adalah hadiah dari uang orang lain seperti sponsor, .. sebab Nabi ๏ทบ pernah memberikan hadiah kepada para sahabatnya yang berlomba. Jadi hadiahnya dari pihak ketiga.

Bisa juga uang peserta hanyalah untuk biaya operasional perlombaan saja, untuk sewa tempat, Snack, kostum, dan kebutuhan lain yang manfaatnya kembali kepada semua peserta. Ada pun hadiah, dari uang sponsor.

Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *