Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz Mohon penjelasannya mengenai hukum (jual/beli) saham…
Jazaakumullah khayran katsiran…
A_02
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Trading saham atau main saham banyak variasinya, di antaranya short selling, yang memiliki indikator sebagai berikut:
a.Transaksinya adalah jual beli, bukan investasi,
b. Transaksinya dilakukan dengan singkat,
c. Aksi jual itu karena harga saham yang dibeli telah naik, dan
d. Motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli.
2. Transaksi ini tidak diperkenankan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, karena di dalam transaksi jual beli saham ini terdapat unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam.
Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Majmu’ Al-fatawa,
الخطر خطران خطر التجارة الذي لا بد منه
Risiko menurut Ibnu Taimiyah ada dua: (1) risiko yang melekat dalam bisnis (ini diperbolehkan); dan (2) risiko yang termasuk dalam spekulasi ( ini tidak diperkenankan dalam Islam).
Unsur terlarang lain adalah menjual sesuatu yang dimiliki yang terdapat dalam praktik short selling, di mana seseorang membeli kemudian menjual sebelum dimiliki.
Praktik ini dilarang oleh Rasulullah sesuai dengan hadits,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam)
3. Oleh karena itu, jual beli saham dengan model main saham tidak diperkenankan, alternatifnya adalah investasi dengan membeli saham. Dengan demikian, saham yang dibeli menjadi modal investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau syirkah sehingga pada periode tertentu pemilik saham akan mendapatkan dividen atau hasil.
Wallahu a’lam.
📚 Referensi
▪ FATWA DSN MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
▪FATWA DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
▪Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
▪Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







