Ihsan Dalam Bermuamalah Akan Berbuah Jannah

0
58

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَدْخَلَ اللَّهُ الْجَنَّةَ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا قَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا وَبَائِعًا وَمُشْتَرِيًا (رواه أحمد والنسائي وابن ماجه)

Dari Utsman Bin ‘Affan ra berkata, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Sungguh Allah akan memasukkan ke dalam surga, seseorang yang memudahkan (orang lain) ketika memberikan hutang dan ketika menagihnya. (Demikian juga seseorang yang memudahkan) orang lain ketika menjual dan membeli barang.” (HR Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)

©️ Takhrij Hadits ;

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambali dalam Musnadnya, dalam Musnad Al-‘Asyrah Al-Mubasyaruna Bil Jannah, Musnad Utsman bin Affan, Hadits no 454. Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i dalam Sunannya, Hadits no 4617 dan juga Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, Hadits no 2193.

®️ Hikmah Hadits ;

1. Muamalah merupakan bagian yang tidak terpisah-pisahkan dari ajaran agama Islam. Karena muamalah merupakan kebutuhan manusia dan menjadi bagian yang terbesar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itulah, muamalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam. Bahkan muamalah yang yang dilakukan secara baik dan benar, sesuai dengan kaidah dan etika syariah, akan dapat mengantarkan pelakunya masuk ke dalam surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

2. Bahwa diantara bentuk muamalah yang dapat mengantarkan seseorang masuk ke dalam surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas adalah sbb ;

a. Sahlan Qadhiyan wa Muqtadhiyan ( سهلا قاضيا ومقتضيا ) yaitu memudahkan orang lain dalam memberikan hutang (pinjaman) dan juga dalam menagih hutang. Artinya ia tidak mempersulit orang lain yang bermitra dengannya saat mitranya tersebut berhutang, atau juga bahkan saat menagih hutang kepada mitranya Karena terkadang orang lain dalam kondisi kesulitan sehingga perlu mendapatkan bantuan dan pinjaman. Memang memberikan dan menagih hutang dalam hadits ini adalah dalam konteks muamalah jual beli dan bisnis. Terhadap orang yang dipercaya dan sudah diketahui keamanahannya yang apabila berhutang ia akan membayar dan melunasinya.

b. Wa Ba’i’an Wa Musytariyan ( وبائعا ومشتريا ) yaitu memudahkan orang lain dalam jual beli. Ketika menjual ia memudahkan pembeli demikian juga ketika membeli ia memudahkan penjual. Ia tidak mempersulit atau menyusahkan pihak lain, bahkan berupaya untuk memudahkan orang lain dalam jual beli.

3. Bahwa para sahabat Nabi banyak yang kemudian menjadi para pengusaha sukses, salah satu sebabnya adalah karena mereka gemar mengamalkan hadits-hadits Nabi Saw dalam bisnis dan muamalah. Sehingga kemudian Allah Swt membukakan berbagai pintu keberkahan pada mereka. Maka mari kita bersama berupaya untuk mengamalkan sunnah Nabi Saw dalam muamalah, dengam harapan agar Allah Swt ridha kepada kita dan menjadi sebab datangnya kebaikan dan keberkahan dunia akhirat.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here