Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadzah… Saya mau bertanya
Bagaimana aturan dan pandangan islam mengenai hal mengangkat/mengadopsi anak, yang mana anak tersebut hasil dari diluar pernikahan..kabarnya ibu kandungnya tidak ingin membesarkannya karena anak tersebut diluar pernikahan..
Yang hendak mengadopsi ini pun mempunyai 3 anak perempuan..hanya saja belum dikaruniai anak laki-laki..sehingga ketika mendengar kabar ada bayi laki-laki baru lahir dan ibunya tidak ingin membesarkannya karena malu, saudara saya tertarik untuk mengadopsinya..
Mohon pencerahannya ustadzah..
A_30
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadzah Novria Flaherti
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mengangkat Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
Begitulah pengangkatan anak yang dihapus oleh Islam; yaitu seorang menisbatkan anak kepada dirinya padahal dia tahu, bahwa dia itu anak orang lain. Anak tersebut dinisbatkan kepada dirinya dan keluarganya, dan baginya berlaku seluruh hukum misalnya: bebas bergaul, menjadi mahram, haram dikawin dan berhak mendapat waris.
Di sini ada semacam pengangkatan anak yang diakui oleh beberapa orang, tetapi pada hakikatnya bukan pengangkatan anak yang diharamkan oleh Islam. Yaitu seorang ayah memungut seorang anak kecil yatim atau mendapat di jalan, kemudian dijadikan sebagai anaknya sendiri baik tentang kasihnya, pemeliharaannya maupun pendidikannya; diasuh dia, diberinya makan, diberinya pakaian, diajar dan diajak bergaul seperti anaknya sendiri. Tetapi bedanya, dia tidak menasabkan pada dirinya dan tidak diperlakukan padanya hukum-hukum anak seperti tersebut di atas.
Ini suatu cara yang terpuji dalam pandangan agama Allah, siapa yang mengerjakannya akan beroleh pahala kelak di sorga. Seperti yang dikatakan sendiri oleh Rasululfah s.a.w. dalam hadisnya:
“Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya. (Riwayat Bukhari, Abu Daud dan Tarmizi)
Laqith (anak yang dipungut di jalan) sama dengan anak yatim. Tetapi untuk anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil (anak jalan) yang oleh Islam kita dianjurkan untuk memeliharanya.
Apabila seseorang yang memungutnya itu tidak mempunyai keluarga, kemudian dia bermaksud akan memberikan hartanya itu kepada anak pungutnya tersebut, maka dia dapat menyalurkan melalui cara hibah sewaktu dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka, sebelum meninggal dunia.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130