Was Was dalam Shalat

0
71

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ketika shalat rakaat terakhir, punggung saya, ditendang anak kecil, dan saya menjadi  was-was karena merasakan gerakan di dubur, tapi shalatnya saya lanjutkan karena menganggap hal itu disebabkan gesekan antar kulit atau celana.
Tapi karena was-was,  setelah shoaat saya berniat mengulang kembali, tapi ketika mau mengambil  wudhu saya batalkan, karena saya berpikir, kalau saya ulangi, berarti saya tadi shalat dalam keadaan tidak sah, sedangkan saya  pernah membaca kalau shalat dalam keadaan tidak sah itu termasuk ihtiza’, jadi saya malah khawatir  kalau terjatuh pada kekafiran karena ihtiza’.

Apakah keputusan saya tidak jadi mengulang sholat sudah benar ustadz? Tapi saya juga bingung apakah ketika saya berniat mengulang shalat berarti shalat saya sebelumnya batal?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Hal ini terjadi karena kita terlalu membiarkan adanya was was dalam diri kita dan menjadikannya sebagai acuan. Seharusnya, tinggalkan was was dan ikuti yang yakin.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.” (HR. Muslim No. 362)

“Suara” dan “Bau” bukanlah syarat yang menunjukkan bahwa dia telah batal tapi indikator yang memperkuat saja. Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau. Yang menjadi dasarnya adalah apa yang kita yakini; benar-benar buang angin atau tidak, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An Nawawi dan Syaikh Sayyid Sabiq. Dengan demikian, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan. Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan.

Hal ini sesuai dengan kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah No. 12)

Benar tidaknya keputusan mengulang shalat, tergantung apa yang kita yakini saat itu. Jika yakin telah batal (karena keluar angin) maka mengulang wudhu dan shalat tentu benar. Tapi jika yakin tidak buang angin, namun tetap mengulang shalat, maka ini yg salah krn mengulang shalat dalam keadaan shalatnya masih yakin sah berjalan.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here