Hukum Wanita Meminta Cerai

0
70

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apa hukumnya wanita yang meminta cerai?
Bolehkah wanita menggugat cerai?
Karena permasalahan dalam rumah tangga, dimana suami tdk Qowwam, mertua terlalu mengambil alih urusan rumahtangga kami.
Intinya suami ga bisa berkomunikasi dr awal pernikahan, lbh suka diam dan membiarkan masalah berlalu, ga bsa ambil tindakan yg tegas, smua ini buat saya sbg istri terombang ambing hatinya.
Klopun cuek ga bsa romantis dlm kata tp ada dlm perbuatan/tindakan, tp ini engga jg.
Saya cuma minta diperhatikan dimengerti tp saya ga dpt itu.
Lbh sring di diamkan dan sibuk dg dunianya sndiri.

Namun saya pernah baca kalau perempuan hanya bisa menggugat, keputusan cerai ttp ditangan suami,
Dan alasannya pun hrus yg kuat..
Dan betulkah ada hadits yg mengatakan bila wanita meminta cerai tdk akan bisa mencium bau surga?

Mohon pencerahannya ustadz🙏🏻

A/39

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Wanita minta cerai tanpa alasan syar’i, itulah yang terlarang. Sebab, dia sama juga meminta putus apa yang Allah Ta’ala sambungkan secara tidak haq, yaitu tali pernikahan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Wanita mana pun yang meminta cerai suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya aroma surga. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dll, shahih)

Namun jika ada alasan yg dibenarkan, istri boleh memfasakh (membatalkan pernikahan) dan khulu’ (menggugat cerai), yang nantinya disahkan/diputuskan pengadilan agama.

Alasan-alasan yang dibenarkan, di antaranya yang dijelaskan para fuqaha adalah:

– Suami tidak memberikan nafkah, baik karena malas, sengaja, atau terlalu miskin.

– Suami berakhlak buruk, seperti KDRT, lisannya kotor dan kasar.

– Impoten
– Gila
– Maksiat besar seperti tidak shalat, judi, mabuk, zina.
– Adanya penipuan yang dilakukan suami, yg diketahui setelah pernikahan. Misal, suami menyembunyikan penyakit berbahaya dalam dirinya, baru diketahui setelah pernikahan.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here