๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
๐ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA
ุฃูุฌูููุจููุง ุงูุฏููุงุนูู ููููุง ุชูุฑูุฏูููุง ุงูููุฏููููุฉ ูููููุง ุชูุถูุฑูุจููุง ุงูู ูุณูููู ููููู
Dari Ibnu Masโud Ra, Rasulullah SAW bersabda, โPenuhilah undangan, dan jangan menolak hadiah dan jangan memukul kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
Penjelasan:
1. Diantara hak muslim dengan muslim lainnya adalah jika dia diundang ke sebuah acara, selama acara itu tidak ada kemaksiatan didalamnya dan ia tidak memiliki halangan untuk menghadirinya, maka hendaknya dia memenuhi undangan tersebut.
2. Memenuhi undangan walimatul urusy menurut mayoritas ulama adalah wajib; hal ini berdasarkan sabda Rasululullah SAW:
ุฅูุฐูุง ุฏูุนููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฅูููู ุงููููููููู ูุฉู ููููููุฃูุชูููุง
“Jika seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Sedangkan memenuhi undangan selain walimah urusy, para ulama berbeda pendapat; mayoritas ulama mengatakan itu sunnah, sedangkan menurut Syafiโiyah dan Dzhoriyah hukumnya wajib.
4. Menurut para ulama ada beberapa syarat seseorang menghadiri walimah. Jika syarat itu hilang maka tidak wajib menghadirinya, syaratnya adalah:
a). Tidak ada maksiat di acara tersebut;
b). Yang mengundang bukan ahli maksiat;
c). Yang mengundang adalah seorang muslim, karena itu menjadi hak muslim yang satu dengan yang lain;
d). Makanan yang dihidangkan adalah makanan yang halal.
5. Jangan menolak hadiah walau ia sangat sederhana karena itu akan menyakitkan orang yang memberi, dan karena hadiah itu adalah jalan untuk saling menebarkan cinta dan kasih sayang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูููู ุฏูุนููุชู ุฅูููู ุฐูุฑูุงุนู ุฃููู ููุฑูุงุนู ูุฃูุฌูุจูุชู ุ ูููููู ุฃูููุฏููู ุฅูููููู ุฐูุฑูุงุนู ุฃููู ููุฑูุงุนู ููููุจูููุชู
โKalau aku diundang untuk menghadiri undangan yang di situ disajikan dziroโ (paha), aku hadir sebagaimana pula ketika disajikan kuroโ (kaki). Kalau aku diberi hadiah dziroโ (paha), aku terima sebagaimana ketika diberi hadiah kuroโ (kaki).โ (HR. Bukhari, no. 2568)
6. Islam membolehkan memukul dengan catatan ada unsur pendidikan dan tidak menimbulkan luka, sebagaimana Rasululullah membolehkan memukul anak usia 10 tahun yang tidak mau melaksanakan shalat 5 waktu.
7. Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya selamat dari menyakiti orang lain; karenanya tidak dibenarkan ia memukul seseorang tanpa alasan dan tanpa adab, apalagi dia adalah istri dan anak anaknya, karena tidak ada yang memuliakan keluarga kecuali mereka orang-orang yang mulia dan tidak ada yang menghinakan keluarga kecuali mereka orang-orang yang hina.
8. “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa: 34)
Buya Hamka berkata tentang tafsir ayat di atas: Peraturan Allah itulah yang baik. Ada keizinan memukul kalau sudah sangat perlu, tetapi orang-orang baik berbudi tinggi akan berupaya supaya memukul dapat dielakkan. Rasululullah SAW bersabda, โDan orang-orang baik di antara kamu, niscaya tidak akan memukul istrinya.” (HR. Baihaqi)
Ibnu Abbas memberikan tafsir, “Pukullah tetapi jangan menyebabkan dia menderita.” Atha berkata, โPukullah dengan sikat gigi (siwak).”
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







