Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…
Saya ingin bertanya tentang halal/haram bekerja di sebuah perusahaan Payment Gateway.
Saya diterima di sebuah perusahaan Canada yang menjual alat pembayaran EDC beserta software pendukungnya kepada toko-toko di Canada untuk mempermudah pembayaran kepada customer non-tunai. Alat ini menerima kartu kredit dan debit untuk pembayaran. Mesin ini juga menerima cicilan dengan kartu kredit seperti mesin EDC yang ada di Indonesia.
Penghasilan perusahaan ini tidak mengambil dari bunga kartu kredit melainkan jasa penyediaan alat dan software kepada toko-toko.
Apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan seperti ini?
🍃🍃🌸🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d.
Pada prinsipnya jenis pekerjaan menyediakan alat atau aplikasi adalah pekerjaan halal.
Berdasarkan kaidah:
الاصل في الاشياء الاباحة إلا ما ورد عن الشارع تحريمه …
“Hukum asal dari segala hal adalah BOLEH kecuali ada dalil dari pembuat syariat yang menunjukkan haramnya”
Apalagi pekerjaan tersebut tidak langsung bersentuhan dengan praktek ribanya. Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم
Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)
Jadi, yang terlarang adalah yang jelas-jelas mengandung unsur aktivitas keharaman apa pun bentuknya.
Namun, Jika produk hasil pekerjaan kita diketahui (bukannya tidak tahu) akan dimanfaatkan untuk kelancaran transaksi riba, maka kita telah ikut memfasilitasi transaksi riba tersebut. Sehingga masuk kategori:
ولا تعاونوا على الإثم ز العدوان
Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran.
(QS. Al Maidah: 2)
Alat gesek kartu kredit sendiri masih didominasi oleh kartu kredit ribawi walau sudah ada yang syariah tapi masih sedikit.
Sikap paling Hati-hati memang menghindari, tapi jika masih sulit, tidak mudah mencari alternatif, tidak apa-apa bertahan sambil mencari pekerjaan yang baru.
Demikian. Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🌸🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130