Hukum “bin” ke Ayah Angkat

0
228

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya,
bagaimana jika akte anak adopsi ( anak asuh) atas nama orang tua yang ( mengadopsi/mengasuh) bukan orang tua kandung dengan alasan ribet, khawatir anak kedepannya kena bully, dan menutupi aib orang tua kandung yang hamil di luar nikah?

Sementara yang mengadopsi sejatinya tahu dan ingin membuat akte dengan nama orang tua kandung, hanya tidak mau sudah mengurusnya. Dan jika terlanjur apakah akte harus diganti? A_28

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Taqabbal ya karim ..

Tidak boleh bin ke ayah angkat, wajib ke ayah kandung yaitu ayah yang sah secara syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab, Ayat 5)

Dahulu, Nabi ﷺ memiliki budak bernama Zaid bin Haritsah, lalu dimerdekakan, dan diangkat menjadi anak ( jadi anak angkat), dan manusia memanggilnya dengan ZAID BIN MUHAMMAD lalu turunlah ayat di atas.

Al Wahidiy bercerita, Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت في القران: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Dahulu kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah melainkan dengan Zaid bin Muhammad, sampai Allah turunkan ayat: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah.” (Asbabun Nuzul, Hal. 256)

Bahkan bin kepada bukan ayah kandung, merupakan dosa besar .. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa yang mengklaim seorang yang bukan ayahnya, padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya.” (HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here