🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) di dalam al- Umm mengatakan bahwa makruh hukumnya membaca al- Qur’an di dalam ruku’ dan sujud karena keduanya adalah tempatnya berdzikir, bukan membaca al-Qur’an. Demikian pula beliau mengqiyaskannya dalam tasyahhud. Bahkan, sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, kemakruhan ini juga berlaku dalam setiap bagian dari shalat selain ketika berdiri. Beliau juga mengemukakan, kalaupun seseorang membaca al-Qur’an selain al-Fatihah di dalam ruku’ dan sujud, maka shalatnya tidak batal. Sementara jika yang dibaca adalah al-Fatihah, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, yaitu pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang menurutnya paling shahih adalah bahwa shalatnya tetap tidak batal. Sementara menurut pendapat kedua, di antaranya dikemukakan oleh al-Mawardi (w. 450 H) di dalam al-Hawi al-Kabir, maka shalatnya dihukumi batal. Dalam hal ini menurutnya membaca al-Fatihah di dalam ruku’ dan sujud sama saja dengan memindahkan rukun shalat tertentu bukan kepada tempatnya.
Di antara dalil yang menunjukkan kemakruhannya adalah sebuah riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra.- sebagaimana disampaikan oleh Imam Muslim (w. 261 H) di dalam Shahih-nya-yang mengatakan: “Rasulullah saw. Melarangku dari membaca al-Qur’an sedangkan aku dalam keadaan ruku’ atau sujud.” Riwayat lainnya-yang juga disampaikan Imam Muslim-adalah dari Ibn ‘Abbas ra. Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud. Adapun saat ruku’, hendaklah kalian mengagungkan Rabb ‘Azza wa Jalla, sementara ketika sujud, maka hendaklah kalian bersungguh-sungguh untuk berdoa, karena saat itu doa kalian dijamin terkabul.”
Larangan yang dimaksud oleh Rasulullah saw. berkaitan dengan membaca al-Qur’an di dalam ruku’ dan sujud ini dipahami sebagai larangan yang sifatnya makruh. Imam at-Tirmidzi (w. 279 H) di dalam Sunan-nya yang juga menyampaikan riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra. tentang larangan Rasulullah ini, beliau mengatakan: “Pendapat mengenai kemakruhan membaca al-Qur’an di dalam ruku’ dan sujud adalah pendapat para ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi saw. dan generasi setelahnya.”
Di dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al- Hajjaj, Imam an-Nawawi menambahkan penjelasan bahwa kemakruhan tersebut hanya berlaku ketika ia dilakukan dengan sengaja, adapun ketika seseorang lupa, maka tidak dihukumi makruh. Namun, baik itu karena disengaja ataupun karena lupa, maka hendaknya ia melakukan sujud sahwi.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130