Bermakmum Kepada Imam yang Salah dalam Membaca Al-Qur’an

0
121

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Sebelum penulis kemukakan bagaimana pandangan madzhab Syafi’i mengenai hukum bermakmum kepada imam yang salah dalam bacaan al-Qur’annya, maka penting untuk disampakan terlebih dahulu bahwa kesalahan atau lahn dalam membaca al-Qur’an dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Husain al-‘Imrani (w. 558 H) di dalam al-Bayan fi Madzhab al-Imam asy-Syafi’i-yang merupakan penjelasan dari kitab al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i karya Abu Ishaq asy-Syairazi (w. 476 H)-terbagi menjadi dua; pertama, kesalahan baca yang menyebabkan makna bacaannya menjadi rusak, dan yang kedua adalah kesalahan yang tidak sampai merusak makna bacaannya.

Al-‘Imrani menjelaskan bahwa jika kesalahannya tidak sampai mengalihkan makna, seperti mendhammahkan huruf hamzah pada lafazh ihdina sehingga dibaca menjadi ahdina, atau misalnya lafazh nasta’inu di mana huruf nun pertamanya dibaca kasrah menjadi nista’inu, dibaca dhammah menjadi nusta’inu, atau nun keduanya dibaca fathah sehingga dibaca nasta’ina, atau kasrah sehingga dibaca nasta’ini, demikian pula contoh-contoh semisalnya, maka baik imam maupun makmunya, shalatnya tetap sah, termasuk juga apakah kesalahan tersebut terjadi pada surah al-Fatihah maupun surah lain setelahnya, karena maknanya tidak berubah. Namun, bermakmum kepadanya hukumnya makruh.

Adapun jika kesalahannya sampai merusak makna, seperti mendhammahkan huruf ta’ dalam lafazh anamta ‘alaihim sehingga dibaca menjadi anamtu ‘alaihim, atau misalnya mengganti huruf dhadh pada lafazh wa ladh-dhallin sehingga menjadi wa lazh-zhallin, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan; jika memang ia tidak bisa membacanya kecuali seperti itu karena lidahnya tidak mampu mengucapkannya dengan baik, atau karena tidak ada yang mengajarinya, maka ia dihukumi sebagai ummi, di mana sah shalatnya untuk sendiri, sah juga jika yang menjadi makmum adalah yang ummi sepertinya, namun untuk orang yang mampu membacanya dengan baik kemudian bermakmum kepadanya, maka tidak sah.

Al-‘Imrani melanjutkan bahwa jika kesalahan tersebut dilakukan oleh orang yang mampu membacanya dengan baik namun ia melakukannya dengan sengaja, atau oleh orang yang bacaannya memang tidak bagus tapi sebenarnya ia mampu untuk belajar, hanya saja tidak dilakukannya, maka shalatnya tidak sah. Adapun bagi yang menjadi makmumnya, jika ia mengetahui tidak sahnya shalat yang dilakukan imamnya tersebut, maka shalat di belakangnya pun tidak sah. Sementara jika ia tidak mengetahuinya, maka shalatnya tetap sah.

Sementara itu, jika kesalahan tersebut terjadi dalam bacaan surah lain selain al-Fatihah, misalnya dalam QS. At- Taubah [9]: 3, tepatnya dalam kalimat annallaha bari’um- minal-musyrikina wa rasuluhu, kemudian lafazh wa rasuluhu dibaca wa rasulihi dengan mengkasrahkan huruf lam-nya, maka dalam hal ini jika ia tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya itu termasuk lahn, atau ia mengetahuinya tetapi ketika itu ia lupa, maka hal itu tidak menjadi masalah yang menyebabkan rusaknya shalat. Tetapi jika ia mengetahuinya, kemudian dengan sengaja melakukannya, maka batal shalatnya. Apalagi jika kesalahan tersebut diiringi dengan i’tikad di dalam hatinya, maka seketika itu pula ia dihukumi kafir. Atau jika tidak diiringi dengan itikad dalam hatinya, maka paling tidak ia telah mengolok-olok al-Qur’an.

Mengenai alasan mengapa tidak sah jika bermakmum kepada orang yang salah dalam membaca al-Fatihah dengan kesalahan yang merusak makna di antaranya adalah sebuah riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit ra. sebagaimana penulis sampaikan sebelumnya-bahwa Nabi saw. pernah bersabda: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surah al-Fatihah).” (HR. al-Bukhari) Tentu yang dimaksud oleh Rasulullah saw. dengan membaca al- Fatihah di sini adalah membacanya dengan fasih, bukan membacanya dengan kesalahan yang membuat maknanya menjadi rusak.

Sementara itu, berkaitan dengan alasan mengapa bermakmum kepada imam yang salah dalam bacaan selain al-Fatihah hanya dihukumi makruh, yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) di dalam al-Umm-bahwa shalat seseorang dianggap sah walaupun ia hanya membaca surah al-Fatihah tanpa surah lainnya, dan jika shalatnya sah, maka sah pula shalat orang yang bermakmum kepadanya.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here