Tiga Jenis Hakim

0
37

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

Nabi Muhammad sebagai sosok pemimpin yang adil, dimana beliau pernah berkata, “Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan potong tangannya.“

Menjadi hakim adalah sebuah profesi yang mulia, karenanya seorang hakim bisa masuk surga dengan keadilan yang ia wujudkan melalui keputusannya; dan seorang hakim bisa masuk neraka ketika ia tergoda dengan suap dan gratifikasi sehingga ia memutuskan sebuah vonis yang jauh dari nilai-nilai keadilan.

Dari Abu Buraidah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ

“Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga;

(1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga,

(2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan

(3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.”

Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi untuk mewujudkan keadilan. Jika seseorang tidak bisa mendapatkan keadilan di pengadilan, maka dimana lagi dia bisa mendapatkan keadilan?

Maka hendaknya seorang hakim tidak memberikan keputusan kepada seseorang berdasarkan suka dan benci, karena jika itu yang menjadi dasarnya, itu adalah tanda bahwa hukum sudah bisa diperjualbelikan.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah : 8)

Syaikh Muhammad Ali Ashobuni berkata tentang ayat di atas, “Bahwa berbuat adil kepada seseorang yang kita tidak suka akan membuat kita semakin bertaqwa kepada Allah. Sebab sebuah kewajaran jika kita bisa berbuat adil kepada orang yang kita cintai; (oleh) karenanya seorang hakim tidak membuat keputusan ketika ia dalam keadaan marah.”

Imam Syafi’I berkata,

“وَعَينُ الرِضا عَن كُلِّ عَيبٍ كَليلَةٌ
وَلَكِنَّ عَينَ السُخطِ تُبدي المَساوِيا “

“Pandangan suka akan menyembunyikan segala kekurangan sebagaimana pandangan kebencian akan menampakkan semua keburukan.”

Zamakhsyari berkata : Bahwa berbuat adil sebuah kewajiban walau kepada mereka orang-orang kafir yang nota bene mereka adalah musuh Allah.

Islam telah memberi contoh bagaimana memberikan keadilan walaupun kepada orang kafir, seperti ketika seorang Yahudi mencuri baju besi milik Ali bin Thalib, lalu permasalahan ini diadukan ke pengadilan, dan hakim memutuskan bahwa baju besi itu milik orang Yahudi, dikarenakan Ali tidak mempunyai bukti bahwa baju besinya telah dicuri. Setelah melihat keadilan itu akhirnya si Yahudi pun memeluk Islam.

Profesi hakim adalah profesi yang penuh dengan godaan, karenanya jika ada seorang hakim yang jujur dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming suap yang berjumlah fantastis, maka kita harus iri dengan keteguhan dan keistiqomahannya.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasad kecuali pada dua hal; (1) seseorang yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia menggunakannya di jalan yang benar dan (2) orang yang diberikan ilmu lalu ia memutuskan perkara dan mengajari manusia dengannya.” (Muttafaq alaih)

Ketika seseorang berniat menjadi penegak hukum, maka pasti hidupnya akan banyak ancaman dan teror dari mereka yang tidak suka terwujudnya keadilan. Umar bin Khattab berkata, “Katakanlah kebenaran walau engkau harus terbunuh karenanya.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ

“Barangsiapa dijadikan hakim oleh masyarakat, maka ia telah disembelih tanpa pisau.” (HR. Abu Daud)

قال ابن الصلاح : المراد ذبح من حيث المعنى ؛ لأنه بين عذاب الدنيا إن رشد وبين عذاب الآخرة إن فسد

Ibnu Sholah berkata, “Maksud disembelih adalah karena seorang hakim berada di antara azab dunia jika dia lurus dan azab akhirat jika seorang hakim itu rusak.”

Mayoritas ulama memaknai hadist ini sebagai celaan agar menjauhi profesi hakim jika seseorang tidak memilki integritas.

Allah akan bersama seorang hakim yang jujur walau ia hidup sederhana karena ia tidak mau menerima suap dari para penista hukum untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar; dan Allah akan meninggalkan hakim yang zhalim walau ia berlimpah harta karena ia berani menerima suap.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ مَعَ القَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ، فَإِذَا جَارَ تَخَلَّى عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang Allâh meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya.” (HR. Ibnu Majah)

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here