Jahr dan Sirr dalam Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan Berjamaah

0
42

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Terkait dengan pembahasan ini, maka ada dua pembagian shalat sunnah, yaitu shalat sunnah siang dan shalat sunnah malam. Mengenai shalat sunnah siang yang tidak disyariatkan untuk berjamaah, Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al- Muftin mengatakan bahwa dalam madzhab Syafi’i tidak ada perbedaan pendapat mengenai disunnahkannya bacaan sirr secara mutlak dalam shalat-shalat sunnah siang hari yang tidak disyariatkan berjamaah.

Adapun mengenai shalat sunnah malam yang tidak disyariatkan berjamaah, maka ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang sunnah adalah membacanya dengan jahr. Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa yang sunnah adalah membacanya dengan tawassuth, yaitu pertengahan antara jahr dan sirr. Pendapat inilah yang menurut Imam an-Nawawi (w. 676 H) sebagai pendapat yang paling shahih. Namun, terkadang yang sunnah adalah membacanya dengan sirr jika dengan jahr atau tawassuth berpotensi mengganggu orang lain yang juga sedang shalat, atau menganggu orang yang sedang tidur.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here