Terlewatnya Waktu Shalat Karena Sakit

0
176

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana apabila seorang dokter melakukan operasi namun ternyata waktunya tidak sesuai prediksi sehingga terlewat wkt solat ?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

Terlewatnya waktu shalat karena ada uzur syar’i tidak apa-apa. Hendaknya dia segera shalat setelah selesai dari uzur tersebut.

Menunda shalat secara sadar, dan tanpa ‘udzur syar’iy, adalah diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya.

(QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Allah Ta’ala mengecam orang yang lalai dari shalatnya, siapakah mereka? Sebagian mufassir salaf, menjelaskan mereka adalah orang yang melalukan shalat sampai habis waktunya, secara sengaja tanpa ada uzur syar’iy.

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Imam Ibnu Jarir mengumpulkan berbagai penjelasan generasi awal mufassir seperti Ibnu Abbas, Ibnu Abza, Sa’ad, Masruq, Abu Adh Dhuha, dan Muslim bin Shabih, yang menyebut bahwa maksud saahuun adalah mereka yg shalat setelah habis waktunya. (Ibid, 10/8786-8787)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

واتفقوا أن الصلاة لا تسقط ولا يحل تأخيرها عمدا عن وقتها

Para ulama sepakat bahwa shalat tidaklah gugur, dan tidak halal, menundanya secara sengaja sampai keluar waktunya. (Maratibul Ijma’, Hal. 25)

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Lalu, bagaimana jika ada uzur syar’iy? Misal adanya aktifitas yang sangat penting dan genting, yang jika ditinggalkan sangat berbahaya bagi dirinya atau orang lain, seperti yang tertera dalam pertanyaan.

Imam Al ‘Izz bin Abdissalam Rahimahullah dalam Qawaid Al Ahkam Beliau berkata tentang mendahukan penyelamatan nyawa dibanding shalat:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة

Mendahulukan upaya penyelamatan org yg tenggelam dibanding shalat, krn upaya penyelamatan org yg tenggelam di sisi Allah lebih utama dibanding shalat. Dia memungkinkan dapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan bisa mengqadha shalatnya. (Qawa’id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 1/66)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu’Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here