Bagaimana Agar Kredit Sesuai Syariah?

0
37

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Suami saya ingin meminjam ke kantor sebanyak Rp 100 juta, selama 3 tahun, margin per tahunnya Rp 5 juta. Bagaimana agar bisa dijadikan [kredit yang sesuai] syariah?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tergantung akad yang dibuat antara dia dengan kantornya. Jika akadnya:

1) QARDH, pinjaman, maka margin itu adalah riba. Tidak sepantasnya mencari untung dari pinjaman. Pinjaman itu menolong, bukan mencari margin. Mencari margin itu adanya pada: jual beli, investasi, dan sewa menyewa. Masalah PINJAM, kaidahnya seperti yang Allah Ta’ala tetapkan:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim [merugikan] dan tidak dizhalimi [dirugikan]. (Q.S. Al-Baqarah: 279).

Jadi, hanya pokoknya saja. Tidak boleh ada yang dizhalimi dan menzhalimi, mesti sama antara peminjaman dan pengembalian. Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan, RIBA adalah:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi utang kepada yang berutang.” (Shafwatut Tafasir, 1/143)

2) MURABAHAH, jual beli. Yaitu kita ingin beli sesuatu -misal mobil seharga Rp 100 juta- tapi tidak ada uang. Akhirnya kantorlah yang membelikan sehingga mobil itu jadi milik kantor. Lalu kantor menjual ke kita dengan cara kredit, dan kantor ambil untung/margin sebesar Rp 5 juta, ini tidak apa-apa. Sebab jual beli memang boleh ambil untung.

3) MUDHARABAH, bagi hasil. Misal, kita butuh modal Rp 100 juta, ingin buka usaha X. Maka, kantor berinvestasi Rp 100 juta, kitalah yang mengelola. Dengan perjanjian bagi hasil persentase (bukan nominal), misal buat pengelolaan 70 persen dan pemilik modal 30 persen, tiap tahun. Ini tidak apa-apa. Dan jika terjadi kerugian atau bahkan bangkrut, maka ditanggung bersama.

Pengelola tidak dikatakan berutang, sebab ini menjadi tanggung jawab bersama.

Demikianlah syariah UNTUNG-RUGI ditanggung bersama, tidak benar untung ditanggung bersama tapi begitu rugi hanya tanggung jawab pengelola, si pemodal tidak mau tahu. KECUALI jika pengelolanya tidak amanah, maka dia harus tanggung jawab atas kerugian atau kebangkrutan itu, dia wajib ganti.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here