Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya berzakat fitrah kepada ibu mertua (ibu dari istri) yang tidak tinggal satu rumah? I_23
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Bismillahirrahmanirrahim..
Seseorang Menyalurkan zakatnya untuk keluarga istrinya (ayah, ibu, dan saudara kandungnya), atau istilah lainnya mertua dan ipar-iparnya adalah boleh. Dengan syarat mereka termasuk mustahiq dan dalam kehidupan sehari-harinya tidak ditanggung oleh orang tersebut.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
فإذا كان أهل الزوجة من الفقراء والمساكين فلا حرج من دفع زكاةِ الفطر لهم ، بل دفعها إليهم أفضل من دفعها إلى غيرهم ، وذلك لأن أقارب الزوجة (الأصهار) لهم حق الرعاية والعناية إكراما للزوجة وإحسانا إليها
“Jika keluarga istri termasuk fakir dan miskin maka tidak apa-apa menyalurkan zakat kepada mereka. Bahkan menyalurkan ke mereka lebih utama dibanding ke selain mereka. Karena, keluarga istri termasuk kerabat yg memiliki hak penjagaan hubungan dan pemuliaan, ini sekaligus memuliakan istri dan berbuat baik kepadanya.” (Al Islam Su’aal wa Jawab no. 81178)
Dalilnya adalah:
الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Bersedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua keutamaan: bersedekah dan silaturrahim.” (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130