Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apabila ada 2 orang melakukan hutang piutang, sebut saja A meminjam uang kepada B.
Pada saat meminjam ini, keluarga A tidak mengetahui adanya transaksi pinjam meminjam ini.
B mengetahui bahwa keluarga A tidak tahu transaksi tersebut. Suatu saat, A wafat dan hutang kepada B belum dilunasi.
B mengikhlaskan hutang tersebut untuk tidak perlu dibayarkan krn B tahu ahli warisnya tidak akan mampu membayar hutang tersebut. Atas hal tersebut apakah B harus menyampaikan kepada ahli waris A, bahwa A berhutang kepada B, namun B mengikhlaskan dan dianggap lunas atau B cukup mengikrarkan dalam hatinya saja bahwa B mengikhlaskan hutang tersebut dan dianggap lunas, tanpa perlu memberitahu keluarga ahli warisnya?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Membebaskan hutang kepada saudara sesama muslim adalah salah satu amal shalih besar.
Dalam hadits:
وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. (HR. Bukhari no. 2442)
Ada pun menginfokan pembebasan hutang itu kepada orang yang berhutang (jika dia masih hidup) atau ke keluarganya, adalah hal yang baik dan bagus, agar jangan sampai keluarganya salah sangka, seperti menyangka masih ada hutang padahal sudah dibebaskan, atau persangkaan lainnya.
Demikian. WallahuA’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130