🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Mengenai hukum membaca ayat-ayat al-Qur’an di dalam khutbah, di dalam madzhab Syafi’i sendiri-sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab-terdapat empat pendapat. Pendapat pertama sekaligus pendapat yang paling shahih mengatakan bahwa wajib membaca ayat al-Qur’an dalam salah satu dari dua khutbah. Pendapat ini dapat kita temukan di dalam al-Umm. Pendapat kedua mengatakan bahwa yang wajib hanya pada khutbah pertama saja. Pendapat ketiga mengatakan bahwa membaca al-Qur’an wajib pada keduanya. Pendapat keempat mengatakan bahwa membaca al-Qur’an pada dua khutbah hanya sunnah. Menurut pendapat pertama sebagai pendapat terpilih, walaupun wajibnya membaca al-Qur’an hanya dalam salah satu dari dua khutbah, namun dianjurkan untuk membacanya pada khutbah pertama.
Imam asy-Syafi’i di dalam al-Umm mengatakan bahwa alasan wajibnya membaca al-Qur’an di dalam khutbah adalah bahwa karena Nabi saw. sendiri tidak pernah meninggalkannya. Beliau tidak berkhuthbah kecuali membaca ayat al Qur”an di dalamnya.
Diriwayatkan bahwa Ummu Hisyam binti Haritsah ibn an-Nu’man ra.-sebagaimana disampaikan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya-pernah berkata: “Aku menghafal (Qaf wal-qur’anil-majid’ (surah Qaf) dari lisan Rasulullah saw. di mana beliau membacanya di mimbar setiap Jum”at.”
Ada juga riwayat dari Jabir ibn Samurah ra.-sebagaimana juga dapat kita temukan di dalam Shahih Muslim-yang mengatakan: “Adalah Nabi saw. berkhutbah dua kali, duduk di antara keduanya, membaca al-Qur’an, dan mengingatkan manusia.” Imam an-Nawawi di dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj ketika menjelaskan hadits ini mengatakan: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi Imam asy-Syafi’i tentang disyariatkannya nasehat dan bacaan alQur’an di dalam khutbah. Imam asy-Syafi’i mengatakan: ‘Tidak sah dua khutbah kecuali dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah saw. di dalam keduanya, demikian pula nasehat, ketiganya ini wajib di dalam dua khutbah. Dan wajib pula membaca ayat al-Qur’an di dalam satu dari keduanya menurut pendapat yang shahih. Wajib pula mendoakan kaum mukminin di dalam khutbah kedua menurut pendapat yang shahih’.”
Sementara itu, mengenai kadar ukuran yang dibaca dari al-Qur’an di dalam khutbah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’, bahwa paling tidak yang dibaca dari al-Qur’an itu minimal satu ayat. Namun, disyaratkan ayat yang dibaca tersebut memiliki makna yang sempurna, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh jamaah yang hadir.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130