Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo

0
151

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Saya beli barang secara cicilan. Harga barang Rp 30 juta, disepakati dicicil Rp 5 juta setiap bulan selama enam bulan. Setelah berjalan satu bulan, saya ada rezeki, sehingga ingin langsung melunasi, tetapi minta kebijakan harganya dikurangi dari 30 juta menjadi 27 juta. Apakah secara hukum syariah dibolehkan? Mohon penjelasannya!

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika ada kreditur yang melakukan pelunasan, kewajiban yang ditunaikan tidak penuh.
Diskon dalam pelunasan sebelum jatuh tempo itu diperkenankan selama tidak dipersyaratkan oleh kedua belah pihak, tetapi atas inisiatif pribadi penjual. Apabila diskon dalam pelunasan tersebut dipersyaratkan pada saat pembelian tidak tunai, itu tidak diperkenankan dalam Islam.

Kesimpulan hukum ini sebagaimana landasan berikut.
Pertama, hadis Rasulullah SAW, “Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: Wahai Nabiyallah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami, sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo. Maka, Rasulullah SAW berkata: Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat.” (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak yang menyatakan bahwa hadis ini sahih sanadnya).
Pemilik piutang diperkenankan untuk memberikan keringanan atau diskon terhadap debitur yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo.

Kedua, penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI tentang murabahah dan keputusan Lembaga Fikih Internasional Organisasi Konferensi Islam bahwa diskon tersebut bagian dari merelakan hak kreditur dan pada saat yang sama menjadi bagian dari kesepakatan damai antara debitur dan kreditur, keduanya diperkenankan dalam Islam selama tidak dipersyaratkan dalam akad.

Sebagaimana penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI yang menyatakan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh merelakan sebagian haknya jika pembeli melakukan pelunasan dipercepat dengan syarat tidak disyaratkan dalam akad. Alasan LKS dan nasabah boleh bersepakat, di mana isi kesepakatannya LKS boleh merelakan sebagian haknya pada saat nasabah melakukan pelunasan dipercepat karena itu bagian dari kesepakatan damai antara debitur dengan kreditur terhadap jumlah minimal dari utangnya. Perdamaian ini diperbolehkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab ra yang bunyinya, “Relakanlah sebagian utang kamu.”

Ketiga, Fatwa DSN MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah yang menegaskan bahwa jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besar potongan sebagaimana dimaksud diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.

Keempat, sebagaimana kaidah fikih yang menegaskan, “Sesungguhnya waktu memiliki porsi harga (inna lizzamani hishshatun min ats-tsaman).” Maka, apabila seseorang memiliki utang kepada kreditur yang harus dilunasi satu bulan mendatang, kemudian dilunasi sebelum jatuh tempo 10 hari, berdasarkan kaidah ini, kewajiban yang harus ditunaikannya tidak penuh, tetapi dikurangi sesuai dengan pengurangan waktu pelunasannya.

Kelima, menurut penulis, adanya pemilahan antara diskon yang tidak diperkenankan saat dipersyaratkan dan diskon yang diperkenankan saat tidak dipersyaratkan itu memiliki maksud tersendiri.

Saat diskon tersebut dipersyaratkan, tidak diperkenankan karena penjual mendapatkan manfaat, di mana ia telah menerima piutangnya sebelum jatuh tempo. Manfaat yang dipersyaratkan tersebut itu dilarang sebagaimana kaidah fikih, “Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi kreditor) adalah riba (kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba).”

Semoga Allah SWT membimbing dan memudahkan ikhtiar kita agar seluruh aktivitas kita diridhai oleh Allah SWT

Wallahu A’lam.

Sumber:
Konsultasi syariah Republika online, 9 April 2019
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here