Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum mengkonsumsi ayam potong atau ikan air tawar yang dimasak di rumah makan? Yang kita sendiri belum mengetahui secara pasti apakah penyembelihnya membaca bismillah atau tidak?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Dalam masalah hukum tidak membaca basmalah saat menyembelih hewan yang akan kita makan, ada tiga pendapat:
1. Tetap sah, baik karena lupa atau sengaja, karena membaca basmalah adalah sunnah bukan wajib. Sehingga tetap halal dikonsumsi walau tidak membaca basmalah.
Inilah pendapat Ali bin Abi Thalib dari golongan sahabat, Imam An Nakha’i, Imam Hammad bin Abu Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Ishaq ar Rahawaih, Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnul Mundzir, dan banyak ulama fiqih lainnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi.
2. Tidak sah, baik karena lupa atau sengaja, karena membaca basmalah adalah wajib. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi’ pelayan Ibnu Umar, Amir Asy Sya’bi, Muhammad bin Sirin, ini juga riwayat dari Imam Malik, juga salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal, yang didukung oleh sekolompok pengikutnya baik yang dulu atau belakangan. Inilah yang dipilih oleh Abu Tsaur, Daud Azh Zhahiri, juga Abu al Futuh Muhammad bin Muammad bin Ali Ath Tha’i dari kalangan pengikut Syafi’i yang belakangan dalam kitab Al Arba’in.
3. Tidak sah sembelihan jika sengaja tidak baca, tapi sah jika lupa. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah.
Semua pihak ada dalilnya masing masing-masing yang begitu panjang. Namun untuk keluar dari perselisihan pendapat sebaiknya tetap membaca basmalah.
Ada pun makan di rumah makan yang pemiliknya muslim, di daerah yang mayoritas muslim, maka tidak perlu membebani diri dan menyulitkan diri sendiri untuk menanyakan atau meragukan bagaimana cara motongnya. Dugaan kuatnya mereka sudah melakukan sesuai syariat.
Sebagaimana hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah (saat menyembelih) disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah ﷺ menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952)
Ada pun ikan, tidak perlu disembelih karena bangkainya halal. Ikan pada hakikatnya sudah tersembelih walau tidak disembelih.
Imam An Nawawi menjelaskan:
(أَمَّا) السَّمَكُ وَالْجَرَادُ فَحَلَالٌ ، وَمَيْتَتُهُمَا حَلَالٌ بِالْإِجْمَاعِ ، وَلَا حَاجَةَ إلَى ذَبْحِهِ وَلَا قَطْعِ رَأْسِ الْجَرَادِ .
قَالَ أَصْحَابُنَا : وَيُكْرَهُ ذَبْحُ السَّمَكِ إلَّا أَنْ يَكُونَ كَبِيرًا يَطُولُ بَقَاؤُهُ فَوَجْهَانِ : (أَصَحُّهُمَا) يُسْتَحَبُّ ذَبْحُهُ رَاحَةً لَهُ . (وَالثَّانِي) : يُسْتَحَبُّ تَرْكُهُ لِيَمُوتَ بِنَفْسِهِ
“Adapun ikan dan belalang, bangkai keduanya adalah halal berdasarkan ijma’, TIDAK PERLU MENYEMBELIHNYA, dan tidak perlu memotong kepala belalang.
Para sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan: makruhnya menyembelih ikan kecuali ikan besar yg lama matinya. Dalam hal ini ada dua pendapat:
Yang paling shahih, disunnahkan menyembelihnya agar mudah mati. Yang kedua, disunnahkan tidak perlu disembelih agar mati sendiri. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 9/72)
Ada pun jika rumah makan tersebut di daerah minoritas muslim, tentu harus hati-hati dan sebaiknya tidak makan kecuali yang jelas-jelas halalnya.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130