Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Semisal istri yang diceraikan belum menikah lagi, apakah mantan suami berkewajiban menafkahi anak-anaknya? Padahal mantan suami sudah menikah lagi.
Bagaimana nasib anak-anaknya padahal mantan istri belum menikah dan kerepotan mencari nafkah utk anak-anak tersebut?
Lalu bagaimana dengan hubungan emotional antara ayah dan anak-anaknya? Karena sang ayah sudah jarang sekali bertemu & sekedar menelpon pun tidak.
Apakah memang hal silaturahmi antara ayah & anak (cerai) tidak ada kaidahnya / diatur dalam ajaran islam? A_24
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadzah Fitri Ratnasari
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perceraian adalah terputusnya ikatan suami istri, tapi bukan terputusnya ikatan atau kewajiban antara seorang ayah atau ibu dengan anak-anaknya. Ada mantan suami atau mantan istri. Tapi, tidak pernah ada mantan anak. Karena hubungan orangtua dan anak tidak akan pernah terputus oleh perceraian ataupun kematian.
Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah kepada keluarga, termasuk nafkah anak menjadi tanggung jawab seorang ayah. Hak mendapat nafkah dari ayahnya ini terus akan berlangsung sampai si anak bisa mencari nafkah sendiri atau pekerjaan tetap. Sedang untuk anak perempuan hak mendapatkan nafkah adalah sampai ia menikah dan pindah ke rumah suaminya atau bisa menikmati hartanya sendiri.
Jadi, walau status ayah dan ibu sudah bercerai, namun hak mendapatkan nafkah tetap harus dipenuhi oleh sang ayah, walaupun si anak tinggal dengan ibunya.
Seperti halnya nafkah, anak-anak juga berhak mempunyai orangtua yang baik, yaitu yang memperhatikan dengan benar perlakuan, pengayoman, kasih sayang, tumbuh kembangnya, serta kebutuhan fisik dan psikis lainnya. Dengan kata lain mereka memiliki hak untuk memperoleh taraf kehidupan yang juga layak untuk tubuh, akal, agama dan jiwa sosialnya. Dan ini menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhi semua hak tersebut, walaupun mereka sudah bercerai.
Banyak hadist-hadist Rasulullah yang terkait dengan kewajiban pemenuhan hak anak-anak ini.
Beberapa diantaranya :
” Muliakanlah anak-anak kalian dan perbaguslah akhlak mereka.” (HR. Ibnu Majah )
“Hak anak atas ayahnya adalah mengajarkan kitabullah, berenang dan melempar.” (HR. Tirmidzi dalam Nawadir Ushul, Abi Syekh dalam Tswab dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Maka, kondisi perceraian tidak seharusnya menyebabkan kewajiban orangtua, khususnya ayah menjadi hilang untuk memenuhi hak anak-anaknya tersebut. Karena, seperti telah dijelaskan diatas tadi, bahwa ikatan hubungan antara orangtua dan anak adalah ikatan yang tidak akan terputus oleh apapun juga. Hak dan kewajiban antara keduanya tetap berlaku sepanjang kehidupan.
Karena itu, walau dengan status bercerai, ayah harus tetap ikut bertanggung jawab pula dalam proses tumbuh kembang & pendidikan anak-anaknya. Sejatinya, hubungan atau komunikasi ayah dengan anak tidak boleh dibiarkan terputus, karena hal itu merupakan salah satu hak anak yang harus ditunaikan.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130