Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, ketika saya dan suami masih bekerja kami membeli beberapa keping Logam Mulia dan perhiasan untuk investasi. Qodarullah ketika pandemi kami diPHK. Sekarang tabungan sudah habis, tersisa deposito yang Insya Allah untuk biaya sekolah/kuliah anak-anak kami yang sekarang masih kelas 1 SMP dan 5 SD. Pendapatan bulanan tidak tentu, suami kerja sebagai OJOL, saya berjualan online, dan kebutuhan harian masih dibantu orang tua dan kakak saya. Apakah setiap tahun saya masih harus/wajib mengeluarkan zakat ma’al atas LM dan perhiasan yang saya punya karena jumlahnya sudah melebihi nisab, Ustadz? Karena untuk kebutuhan bulanan saja kami masih dibantu
(A_04)
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Jika logam mulia itu digunakan sebagai dana darurat, mengantisipasi kebutuhan di bulan tersebut maka itu tidak wajib zakat, karena peruntukannya untuk kebutuhan mendasar.
2. Tetapi, jika logam mulia tersebut tidak berstatus sebagai dana darurat untuk jangka pendek tetapi tabungan untuk masa mendatang, maka wajib zakat jika bulan pertama dan bulan ke dua belas mencapai minimum senilai 85 gram emas tunaikan 2,5%.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruquthni dari Aisyah R.A.;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
“Bahwa Rasulullah Saw. mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar.”
Imam Syafii mengatakan :
وَلَا أَعْلَمُ اِخْتَلَافًا فِي أَنَّ لَيْسَ فِي الذَّهَبِ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ عِشْرِيْنَ مِثْقَالًا
“Saya tidak mengetahui adanya pendapat lain, bahwa emas itu tidak wajib di zakati kecuali mencapai 20 misqal”. (Al-Um, 2/34).
Sebagaimana firman Allah SWT:
…وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“….Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS. Al-Baqarah: 219).
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130