Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, permasalahan Santunan Yatim Dhuafa jika terkumpul dana santunan yatim dhuafa berupa uang kemudian dari panitia merubah / membelanjakan dalam bentuk sembako+ uang dalam amplop untuk kemudian diberikan ke yatim dhuafa. Apakah boleh? Atau harus uang juga. I_05
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika sasarannya tetap untuk anak yatim tersebut, tidak apa-apa. Sebab, bisa jadi itu lebih bermanfaat dan lebih baik. Uang bagi sebagian anak-anak, mereka tidak paham memanfaatkannya atau malah disia-siakannya. Atau, justru dimanfaatkan orang dewasa yang tidak amanah. Maka, jika dibagikan sebagiannya dalam bentuk barang yang mereka benar-benar butuh tidak apa. Sebab, INTISARINYA telah tercapai yaitu tersantuninya anak yatim.
Hal ini sesuai perintah Allah Ta’ala:
وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُۥۚ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. (Surat Al-An’am, Ayat 152)
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130