Hukum Uang Santunan Yatim Dhuafa Diubah ke Bentuk Barang

0
223

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, permasalahan Santunan Yatim Dhuafa jika terkumpul dana santunan yatim dhuafa berupa uang kemudian dari panitia merubah / membelanjakan dalam bentuk sembako+ uang dalam amplop untuk kemudian diberikan ke yatim dhuafa. Apakah boleh? Atau harus uang juga. I_05

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika sasarannya tetap untuk anak yatim tersebut, tidak apa-apa. Sebab, bisa jadi itu lebih bermanfaat dan lebih baik. Uang bagi sebagian anak-anak, mereka tidak paham memanfaatkannya atau malah disia-siakannya. Atau, justru dimanfaatkan orang dewasa yang tidak amanah. Maka, jika dibagikan sebagiannya dalam bentuk barang yang mereka benar-benar butuh tidak apa. Sebab, INTISARINYA telah tercapai yaitu tersantuninya anak yatim.

Hal ini sesuai perintah Allah Ta’ala:

وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُۥۚ

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. (Surat Al-An’am, Ayat 152)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here