Hukum Paylater

0
245

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, salah satu kemudahan dalam bertransaksi secara online di marketplace dengan memanfaatkan fitur atau fasilitas paylater. Walaupun customer tidak memiliki uang tunai, tetapi ia bisa berbelanja menggunakan paylater. Selanjutnya ia membayar secara angsur total kewajibannya. Apakah paylater seperti ini dibolehkan? Bagaimana solusinya? Mohon penjelasan Ustaz. –Ridho, Depok

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, paylater itu mudah dikenali dengan mengetahui karakteristiknya, yaitu (1) Digunakan untuk kebutuhan jangka pendek. (2) Mudah dan tidak ribet, mudah dapat kredit, mudah beli yang hanya butuh beberapa menit berbelanja menggunakan platform. (3) Sebagian paylater itu ada interest dan sebagian yang lain itu tanpa interest. (4) Keuntungan penerbit itu dibebankan atau bersumber dari hasil charge kepada merchant. 5) Dari sisi kekurangan, berpotensi mengakibatkan para pengguna mudah berbelanja; mudah berutang secara berlebihan dengan fasilitas yang tidak syar’i. (6) Jadi substansinya, calon pembeli membeli dengan berutang. Setelah mendapatkan barang yang dibeli, pembeli melunasi utangnya kepada kreditur.

Kedua, dari aspek syariah, ketentuannya bisa dibedakan sebagai berikut. (1) Jika yang terjadi adalah kredit yang diberikan kepada pembeli dan yang memberikan kredit tersebut adalah pihak ketiga yang dibayar dengan kompensasi bunga, maka itu kredit ribawi. Sebagaimana kaidah, “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan.”

(2) Jika yang memberikan kredit itu kreditor (bukan penjual) dan pengguna membayar 0 persen bunga, maka itu tetap tidak dibolehkan. Sebagaimana disebutkan dalam Faydh al-Qadir, “Termasuk membantu aktivitas maksiat, karena syariat ini saat menutup pintu atau sarana riba, ia tidak hanya melarang transaksi ribawi saja, tetapi juga melarang setiap yang berkontribusi atau membantu transaksi ribawi” (Faydh al-Qadir 1/54).

Misalnya yang terjadi di beberapa e-commerce. Mereka bukan pemilik barang dan juga bukan kreditor, tetapi sebagai penyedia jasa transaksi atau lapak. Untuk kreditnya itu bekerja sama dengan pihak lain yang menyediakan fasilitas kredit berbunga.

Jadi kesimpulannya, alat pembayaran paylater yang diterbitkan atau dikelola oleh lembaga keuangan konvensional itu adalah kredit ribawi yang tidak dibolehkan.

Ketiga, memilih alat bayar yang sesuai syariah. Di antaranya jika ingin menggunakan paylater, maka gunakan paylater yang telah mendapatkan izin dari otoritas sebagai paylater yang menggunakan skema syariah, seperti paylater bank syariah atau kartu kredit bank syariah atau jika memiliki dana tunai menggunakan alat bayar debit dari rekening bank syariah.

Keempat, di antara dhawabith (batasan) paylater agar patuh syariah adalah berikut.

[1] Memenuhi adab-adab berutang, seperti [a] tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. [b] Pengguna memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. (c) Yang dibeli adalah produk yang halal.

[2] Menggunakan alat pembayaran yang legal (diatur dan diawasi oleh Otoritas)

Wallahu A’lam

Sumber: Konsultasi Syariah Republika Online, 03 Juni 2023

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here